PNB_Back_Up

Daftarkan Seluruh Bidang Tanah ! Cara Menghadang Mafia Tanah

Propertynbank.com – Dalam upaya memerangi mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan sejumlah langkah. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah mereka dan bisa memanfaatkannya semaksimal mungkin yang bermuara pada kemakmuran. Salah satu langkah utama yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam memerangi mafia tanah ialah mendaftarkan seluruh bidang yang ada di bumi Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Di sini kita sudah mendaftarkan se-Republik (Indonesia) ini dari 126 juta bidang tanah, ini yang sudah terdaftar 81 juta. Ini pencapaian yang cukup besar. Diharapkan nanti tahun 2025 seluruh Indonesia sudah terdaftar bidang tanahnya,” ujar Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo. Persulit Gerak Mafia Tanah Lebih lanjut Widodo katakan, apabila target terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia tercapai, tentu akan mempersempit ruang mafia tanah untuk melakukan berbagai macam modus yang selama ini ditemukan.  Selain itu, dengan tanah yang sudah terdaftar, masyarakat juga akan merasa aman karena memiliki kepastian hukum dengan adanya sertipikat tanah. Menurut Widodo, sejauh ini animo masyarakat terkait PTSL cukup besar, terlebih karena tak diperlukan dana yang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan sertipikat dengan program PTSL. “Ini sangat membantu masyarakat untuk segera memiliki sertipikat atas tanahnya. Ini (PTSL) juga suatu pengamanan terhadap aset mereka,” tutur Widodo. Tidak hanya memaksimalkan program PTSL dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah, Kementerian ATR/BPN juga melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak hukum. Kolaborasi ini diharapkan juga dapat mempersulit mafia tanah untuk melancarkan aksi kriminalnya. Lalu kemudian, demi semakin menekan ruang gerak dari mafia tanah, Widodo berpesan bahwa masyarakat juga bisa memiliki andilnya masing-masing. “Yang pertama, yaitu dengan menjaga sertipikat, jangan diberikan pada orang yang tidak berkepentingan. Lalu, tanah yang ada supaya dipasang patok-patok tanda batas, kemudian dengan memanfaatkan tanah sesuai kebutuhan agar tidak telantar,” pungkas Widodo.

Digitalisasi Layanan Pertanahan, Cara Menteri ATR-BPN Atasi Praktek Mafia Tanah 

Propertynbank.com – Menteri ATR-BPN (Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional), Hadi Tjahjanto berkomitmen penuh dalam memerangi mafia tanah. Salah satu strateginya adalah dengan digitalisasi layanan pertanahan. Melalui upaya tersebut, diharapkan dapat menutup ruang gerak para mafia tanah. Menurut Hadi Tjahjanto, digitalisasi layanan pertanahan adalah program strategis dari Kementerian ATR/BPN dan terus akan dijadikan prioritas. “Dan kemudian, saat ini juga kita akan meningkatkan kemampuannya dengan teknologi yang terkini seperti blockchain, itu untuk implementasi sertipikat elektronik,” terang Hadi Tjahjanto, Senin (18/07) lalu. Lebih lanjut Hadi Tjahjanto memaparkan, sejumlah penyempurnaan terus dilakukan sebelum layanan pertanahan digital diimplementasikan secara menyeluruh. Penyempurnaan dilakukan guna menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh mafia tanah. Mafia tanah, kata Hadi, tidak akan bisa masuk dengan sistem digital yang akan saya bangun, hingga kepercayaan akan terus meningkat hingga masyarakat bisa tenang, masyarakat memiliki kepercayaan bahwa tanahnya tidak akan hilang Menteri ATR/Kepala BPN juga menjelaskan bahwa meskipun nantinya layanan digital sudah terealisasi, Kementerian ATR/BPN tetap melakukan pengecekan secara manual untuk meminimalisir terjadinya kesalahan. “Kita harus melakukan double check, cek pertama adalah proses secara robot dimasukkan ke suatu sistem, ketika keluar kita harus cek lagi secara fisik, benar tidak, luasnya sekian, atas nama siapa, sesuai dengan yang diinginkan,” jelas Hadi Tjahjanto. Dijelaskannya, digitalisasi layanan pertanahan ini juga terus disosialisasikan kepada seluruh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia. Hadi Tjahjanto berharap, setiap insan pertanahan di Kementerian ATR/BPN mampu menjalankan, mengembangkan, hingga memaksimalkan layanan pertanahan digital tersebut. Digitalisasi layanan pertanahan ini, sambung Hadi Tjahjanto, diharapkan dapat membantu menuntaskan tiga instruksi utama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN, yakni mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia, menyelesaikan konflik pertanahan, dan mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Kementerian ATR/BPN Pastikan Tindak Tegas Oknum Pegawai Mafia Tanah

Propertynbank.com – Oknum pegawai di salah satu Kantor Pertanahan, beberapa waktu lalu, terjaring oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat sindikat mafia tanah. Terkait hal itu, Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teguh Hari Prihatono angkat bicara dan mengatakan bahwa temuan ini berkat hasil kerja sama yang baik dari Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. “Keberhasilan pengungkapan oknum pegawai ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, khususnya Satgas Anti-Mafia Tanah, yakni meliputi Kementerian ATR/BPN, Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia, red), dan Kejaksaan Agung,” ujar Teguh Hari Prihatono yang juga selaku Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kerja Sama Lembaga, Rabu (13/07) lalu. Dikatakan Teguh Hari Prihatono, hal ini adalah bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah, khususnya bagi pihak internal yang terlibat. “Di beberapa kesempatan, Pak Menteri mengatakan serius perangi mafia tanah. Baik itu oknum di internal ataupun pihak-pihak eksternal,” tegasnya. Usut Tuntas Oknum Pegawai Kemudian, menindaklanjuti kasus tersebut, Teguh Hari Prihatono mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan itu. “Akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal,” ungkap Teguh Hari Prihatono. Sementara untuk menghindari kasus serupa, Teguh Hari Prihatono mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga sertipikat serta tanahnya. Dengan peran aktif seluruh pihak terkait, masyarakat tidak akan tersentuh oleh mafia tanah. “Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dan bekerja sama dalam memberantas mafia tanah. Namun, butuh dukungan dari masyarakat. Masyarakat pun harus berperan aktif dalam menjaga asetnya,” pungkasnya.