PNB_Back_Up

Perizinan Apotek Dihambat, Apotek K-24 Ajukan Gugatan

apotek

propertynbank : Membuka apotek merupakan peluang bisnis yang menjanjikan. Pasalnya, kebutuhan masyarakat akan obat-obatan cukup besar. Apalagi, semenjak pandemi COVID-19,Permintaan akan obat, vitamin, hingga kebutuhan kesehatan lainnya melambung tinggi. Tidak hanya itu, masyarakat juga membutuhkan penyedia obat-obatan dan produk kesehatan lainnya,seperti apotek untuk menjaga dan mendapatkan layanan kesehatan. Begitu juga yang dilakukan pengelola Apotek K-24, yang pada tahun 2022 akan membuka dua cabang gerai apotek di Surakarta. Tujuan membuka dua cabang apotek tak lain untuk mempermudah masyarakat Surakarta mendapatkan obat-obatan dan layanan kefarmasian. Namun, saat proses pengurusan perizinan Apotek K-24 mendapat hambatan dari Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Surakarta, Apt. Anang Kuncoro RS, S.Si., S. Farm. Anang Kuncoro, menyatakan tidak bisa melanjutkan pengurusan rekomendasi izin praktek apoteker Apotek K-24 dikarenakan lokasinya berdekatan dengan Apotek lain. Anang pun meminta agar Apotek K-24 melakukan relokasi ke tempat lain jika ingin rekomendasinya diterbitkan. Menanggapi adanya hambatan tersebut, pengelola Apotek K-24 melalui kuasa hukumnya Nyong Andri Bakarbessy, S.H mengatakan, “tindakan  Ketua PC IAI Surakarta tersebut melanggar Permenkes 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan yang mengatur bahwa kewenangan untuk mengatur persebaran Apotek dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, bukan diatur oleh organisasi profesi (PC IAI Surakarta). Pemda Surakarta pun belum mengatur persebaran Apotek. Dengan demikian, pemilihan lokasi Apotek K-24 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak melanggar aturan.” Tegasnya. Sementara itu, menurut apoteker Endah Ekayani selaku Manager Operation Apotek K-24 Pusat “ Apotek K-24 buka 24 jam nonstop selalu siap melayani masyarakat. Apotek lain yang berdekatan dengan Apotek K-24 justru saling melengkapi penyediaan obat-obatan dan pelayanan farmasi yang dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian masyarakat mendapatkan banyak pilihan untuk memperoleh kebutuhan obat obatan,“ ujarnya. Apotek K-24 Ajukan Gugatan Terkait adanya hambatan dalam proses perizinan untuk membuka cabang tersebut, pihak Apotek K-24 telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Anang ke Pengadilan Negeri Surakarta yang terdaftar dengan Register Perkara No. PN SKT[1]112022OKK tanggal 25 November 2022. Persoalan mengenai jarak antar Apotek bukan hal yang baru terjadi di Surakarta. Mengutip artikel berita dari Solopos.com (09/08/2014), saat peresmian  Apotek K-24 Setia Budi, Surakarta yang dilakukan oleh Wali Kota Surakarta pada tahun 2014, F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan bahwa “meminta asosiasi itu bisa menyampaikan pokok pikiran kepada pemerintah, seperti terkait dengan jarak usaha, persaingan bisnis dan sebagainya. Semua itu yang ngatur pemerintah, bukan asosiasi. Kalau asosiasi mengatur negara, ya negara dalam negara” Dari pernyataan Wali Kota Solo yang ketika itu dijabat oleh F.X. Hadi Rudyatmo, jelas-jelas disebutkan bahwa organisasi profesi seperti IAI tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengatur jarak atau persebaran Apotek Seperti diketahui, Apotek K-24 merupakan usaha waralaba resmi di Indonesia yang tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku dalam segala aktivitas usahanya, sehingga apabila terdapat pihak yang menghambat usaha Apotek K-24 dengan cara melawan hukum, Apotek K-24 akan menggunakan hak-haknya secara hukum untuk melawan pihak-pihak tersebut.

Keluarga Go Banbang Harapkan Bank BKE Selesaikan Kewajiban

Propertynbank :  Praktik penipuan dengan menggunakan tanah sebagai objek, masih kerap terjadi di masyarakat. Untuk itu Masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati dan waspada agar tidak menyerahkan sertifikat tanah kepada orang lain. Seperti yang dialami keluarga Go Banbang, pasca penjualan aset berupa tanah dan gudang senilai Rp 3.060.000.000 hanya mendapatkan uang sebesar Rp 500 juta sebagai Down Payment (DP), bahkan oleh si pembeli, sertifikat tanahnya diagunkan ke Bank Kesejahteraan Ekonomi (Bank BKE). Pihak keluarga Go Banbang Sumitro, yang diwakili anaknya Thomas Go bersama tim kuasa hukumnya, Hendra Simanjuntak, menyampaikan, persoalan ini di depan awak media di Jakarta, Kamis petang (7/4), Lewat tim kuasa hukumnya, keluarga Go Banbang mengharapkan pihak Bank Kesejahteraan Ekonomi (Bank BKE) segera mengembalikan sertifikat tanah atau membayar uang sejumlah Rp2.560.000.000. Hendra Simanjuntak mengungkapkan jual beli lahan ini terjadi pada tahun 2018. Indra Gunawan selaku Direktur PT Sukses Mandiri Garmentama (PT SMG) yang lokasi bisnisnya tepat di depan gudang milik Go Banbang dalam Pusat Niaga Cibodas, Tangerang, Banten, ingin membeli tanah dan gudang milik Go Banbang. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melakukan jual beli tanah yang di atasnya terdapat gudang seharga Rp3.060.000.000. Indra Gunawan memberikan uang muka atau down payment (DP) sejumlah Rp500 juta sebagai tanda jadi kepada pihak Go Banbang. “Sisa pembayaran Indra Gunawan kurang Rp2.560.000.000. Untuk melunasi uang tersebut, Indra Gunawan pun meminjam dana di Bank BKE,” ujar Hendra. Karena sudah memberikan DP, pihak Go Banbang memberikan sertifikat tanah tersebut kepada Indra untuk dijadikan jaminan mengajukan kredit kepada Bank BKE. Pihak Bank BKE akan memberikan uang sejumlah Rp2,560 miliar tersebut kepada Go Banbang. Pencairan dana ke Go Banbang ini tertuang dalam surat pernyataan Bank BKE melalui Rakhmat selaku Relationship Manager Commercial Loan tertanggal tanggal 17 September 2018. Intinya, dalam surat yang ditanda tangani Rakhmat itu disepakati bahwa pencairan kredit kepada PT SMG yang dipimpin Indra Gunawan, sejumlah Rp2.560.000.000 diberikan kepada Go Banbang Sumitro. “Namun saat uangnya cair, tidak turun kepada keluarga Pak Thomas (Go Banbang Sumitro), tapi ke orang lain. Sertifikatnya ada di bank, dan uangnya pun sekarang juga dibekukan di bank itu senilai Rp2.560.000.000,” katanya. Karena tidak menerima pembayaran, pihak ahli waris Go Banbang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pengadilan lantas menyatakan bahwa sertifikat aset dan uang sejumlah Rp2,5 miliar lebih itu berada di pihak Bank BKE. Atas gugatan tersebut, PN Tangeran dalam Putusan No. 1196/Pdt.G/2019/PN.Tng pada tanggal 18 Agustus 2020, menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak membayar kekurangan pembelian tanah dari pihak tergugat Indra Gunawan tetapi hal ini disebabkan oleh pihak Bank BKE yang secara tiba-tiba membekukan rekening tergugat tanpa ada kejelasan. Atas dasar itu, lanjut Hendra, pihaknya melaporkan Bank BKE terkait dugaan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaporan tersebut Nomor TBL/1322/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel. Hampir sekitar 2 tahun berlalu, prosesnya masih tetap di tahap penyelidikan. “Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak Bank BKE yang sekarang bernama SEA Bank untuk mengembalikan sertifikat atau memberikan uang sebesar Rp2.560.000.000,” ujar Ike Marettha Hutauruk, anggota kuasa hukum Thomas Go lainnya. Hendra melanjutkan, pihaknya dari Law Firm Hendra Agus Simanjuntak & Partners ini kemudian mengirim surat kepada pihak Bank BKE. “Yang saya pertanyakan apa alasan Bank BKE tidak mau mengembalikan sertifikat atau memberikan uang kepada saya?” kata Thomas menimpali. Adapun Indra Gunawan, saat ini telah mendekam di dalam penjara setelah dilaporkan oleh pihak Bank BKE atas perkara penipuan. Pasalnya, lanjut Hendra, uang sejumlah Rp2,5 miliar lebih itu tidak diberikan kepada pihak keluarga Go Banbang. Pihak kuasa hukum Thomas Go juga telah melaporkan Indra Gunawan ke Polres Tangsel terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan. Indra diduga memalsukan tanda tangan Go Banbang dalam surat untuk mengalihkan uang yang awalnya harus ditransfer kepada Go Banbang menjadi kepada pihak lain, yakni teman dari Indra. “Kenapa pemalsuan? Karena di sini tanda tangan Go Banbang dipalsukan. Penggelapannya kan uangnya sama dia, tapi enggak dikembalikan,” ujarnya. Ancaman 200 M Hendra melanjutkan, apabila pejabat bank menyalahi aturan ataupun melakukan pelanggaran, dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan pidana dan sanksi Administratif sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 49 Ayat (1) dan (2). Pasal tersebut, yakni: Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miiar rupiah). Berdasarkan Pasal 2 UU No.10 Tahun 1998 sebagai perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yakni: Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Hendra menyebutkan bahwa pihaknya sudah bersurat untuk meminta klarifikasi kepada Bank BKE yang kini berganti nama menjadi Sea Bank soal mengapa tidak mau memberikan sertifikat atau uang kepada kliennya. Menurutnya, pihak bank tidak memberikan alasan detail menolak melakukan itu. “Yang jadi pegangan pihak Pak Go Banbang adalah Surat PPJB yang dibuat notaris rekanan Bank BKE yang menyatakan bahwa sertifikat ada di bank. Ini jadi pegangan karena sampai saat ini kelurga Go Banbang tidak menerima uang, tetapi di sini ditulis lunas,” ucapnya. Atas dasar itu, Hendra menyampaikan, sudah sepatutnya dan sangat wajar jika Bank BKE mengembalikan sertifikat atau melakukan pembayaran sebesar Rp2.560.000.000 kepada Go Banbang karena sertifikat nomor 5855 milik Go Banbang tersebut dijadikan jaminan oleh Indra Gunawan kepada Bank BKE dari tahun 2018. Thomas mengharapkan persoalan ini segera tuntas dan pihak keluarganya mendapatkan keadilan serta kepastian hukum. “Harapannya Bank BKE cepat menyelesaikan kewajibannya, mengembalikan sertifikat ke kita atau melakukan pembayaran,” katanya. Pihak keluarga Thomas juga berharap Polres Tangsel segera menindaklanjuti laporan pihaknya. Namun demikian, pihaknya akan mencabut laporan jika pihak Bank BKE mengembalikan sertifikat atau uang sejumlah Rp2,5 miliar lebih tersebut. Karena itu, pihak kuasa hukum juga akan melanjutkan laporan ke Polda Metro Jaya.

Antisipasi Masalah Di Lapangan, Ditjen Perumahan Gelar Penyuluhan Hukum

HUKUM – Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki wawasan hukum dalam menjalankan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sehingga terhindar dari permasalahan hukum. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR terus mendorong pemda dalam menjalankan kebijakan bidang perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemda harus memiliki wawasan hukum dalam menjalankan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sehingga terhindar dari permasalahan hukum. Hal ini menjadi topik utama dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di West Point Hotel Bandung, Jawa Barat, 27 – 29 Oktober 2021. Sejumlah perwakilan pemerintah daerah yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kabupaten/Kota wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan, Kepala Seksi Wilayah I dan Wilayah II di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Provinsi Wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan serta Perwakilan Direktorat Teknis yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan hadir dalam acara tersebut. Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Ir. M Hidayat menjelaskan, kegiatan penyuluhan ini memang perlu dilaksanakan supaya Pemda dan pegawai Kementerian PUPR semakin mengerti dan harus mengantisipasi kegiatan di lapangan sehingga terhindar dari masalah hukum, baik dalam program, pelaksanaan sampai kepemanfaatan. Apabila dalam pelaksanaanya ada masalah yang tidak bisa di tolerir langsung hentikan atau di cut off dan cari solusi terbaik “Kita harus tahan godaan harus menerapkan 4 Big No’s, yaitu No bribery, No kick back, No gift, No luxurious lifestyle,” jelas dia. Dikatakan Hidayat, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan siap untuk memberikan Pelayanan Advokasi Hukum sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2021. Pada kesempatan tersebut dirinya juga meminta agar Bagian Hukum Direkorat Jenderal Perumahan dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat sehingga program-program perumahan bisa dilaksanakan dengan maksimal dirasakan manfaatnya. Hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan tersebut antara lain Mira Erviana, Analis Kebijakan Muda Direktorat Penanganan Hukum LKPP dengan materi Implementasi Pelaksanaan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lalu, Direktur Kerja Sama dan Penyelesaian Perselesihan antar Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dengan materi Implementasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan daerah lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga. Kemudian, Yan Faisal, ST, MT Jafung Pembina Jasa Konstruksi Muda, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR dengan materi Mekanisme Penyelenggaraan Kontrak Barang dan Jasa Konstruksi, Agus Pranki Pasaribu, Praktisi Hukum dengan Materi Tata Cara Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah. Selain itu, ada Yuli Nuryanti, SH, MH selaku Jafung Perancang Petaturan Perundang-Undangan Ahli Madya dengan Materi Pelaksanaan Kerja Sama Kelembagaan dan Pelaksanaan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Akhiar Silmi, Praktisi Hukum dengan Materi Kiat-Kiat Menghadapi Masalah Hukum. “Terima kasih kepada perwakilan Pemda yang sudah hadir baik offline atau online, walaupun masih dalam kondisi pandemi tidak mengurangi semangat kita untuk memberikan Penyuluhan Hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini kita semua dapat menjalankan kebijakan bidang perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum,” tutup Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan, Sigit Haryo Pamungkas.

Proyek Tak Selesai, Konsumen Gugat Pengembang D’Luxor Bali

HUKUM – Puluhan konsumen Kondotel D’Luxor Bali menggugat PT Merpati Abadi Sejahtera, karena proyek di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali itu tak kunjung selesai pembangunannya. Menurut para konsumen tersebut melalui Kuasa Hukumnya Dr. Rinto Wardana, PT MAS yang beralamat di gedung AIA Central Lantai 39 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48 A belum menyelesaikan proyek kondotel, meskipun sudah dipasarkan sejak 2015 lalu. Hingga saat ini proyek properti yang dijanjikan tidak terwujud dan hanya menyelesaikan satu lantai bangunan. Mewakili konsumen lain yang dirugikan, tiga orang konsumen yaitu Lenny Chandra, Indah, dan Y. Fr. Etykalis Damayanti serta banyak korban lainnya merasa tertipu oleh pengembang PT MAS. Ada konsumen yang sudah melunasi DP sekitar Rp578 juta, ada juga yang mengalami kerugian nominal sekitar Rp10 jutaan. Selain itu, ada yang mengaku kerugian kolektif, yaitu 10 orang untuk satu unit kondotel dengan angka bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 30 jutaan. Namun jika digabungkan angkanya bisa mencapai Rp100 sampai Rp300 jutaan rupiah. Oleh karena itu, konsumen yang merasa dirugikan menuntut agar PT MAS mengganti rugi dan mengembalikan uang yang sudah terbayar 100 persen tanpa potongan. Sebelumnya, konsumen-konsumen tersebut telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan pengembang. Seperti pertemuan dengan pihak pengembang yang diwakilkan oleh  Dr. Rinto Wardana, SH.,MH dan  Rolas Jakson, SH. Namun, para konsumen tersebut melihat tidak ada itikad baik dari PT MAS, sehingga permasalahan harus diselesaikan secara hukum di pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menuntut keadilan bagi seluruh konsumen yang merasa tertipu dengan janji-janji yang disampaikan saat penjualan. Proses hukum yang sedang berlangsung ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor Perkara 839/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel. Lenny Chandra,  840/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel. Indah dan Y. FR. ETY Kalis Damayanti  dan beberapa konsumen lainnya. Konsumen menyatakan keinginan menyelesaikan permasalahan ini dengan segera, dan hanya menginginkan uang dapat kembali serta pengembang bertanggungjawab penuh atas kegagalan proyek ini. Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (30/9), Dr. Rinto Wardana mengatakan bahwa konsumen tidak menuntut lebih, hanya menginginkan apa yang menjadi hak mereka untuk sesegera mungkin diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut. Menurut dia, tiga orang konsumen tersebut jika ditotal mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar. “Apa yang dilakukan PT MAS sudah termasuk dalam kategori penipuan. Proyek yang berlarut-larut dan kondisi lapangan yang tidak kunjung mengalami perkembangan bisa menjadi salah satu indikasi adanya pelanggaran hukum. Apabila PT MAS tergabung dalam asosiasi pengembang, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan sanksi bahkan dimasukan dalam daftar hitam pengembang nakal. Jika belum, maka pengembang ini bisa diindikasi terlibat dalam bisnis properti abal-abal,” tegas Rinto. Dijelaskan Rinto, dalam penelusuran pihaknya di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, PT MAS diketahui belum terdaftar sebagai anggota asosiasi REI. Itu artinya pengembang ini diragukan kredibilitas dan keabsahannya berbisnis properti di Indonesia. “Melihat data tersebut, klien kami sangat dirugikan dengan pemutusan hubungan pembelian apartemen yang dilakukan D’Luxor. Kami melihat bahwa tindakan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi klien. Selain itu, satu orang klien mengalami keterlambatan serah terima unit, karena D’Luxor tidak menepati janjinya untuk menyerahkan unit kondotel. Padahal klien kami sudah hampir melunasi pembayaran. Namun urung dilakukan karena melihat gelagat yang tidak baik dilakukan oleh pengembang,” ungkap Rinto Wardana. Dengan gencarnya pemberitaan di media massa, sambung Rinto, diyakini masih ada korban lain dari pembeli kondotel D’Luxor. Oleh karena itu, kata dia, diharapkan para korban berani untuk bersuara dan bergabung untuk menuntut keadilan.  “Tindakan D’Luxor selaku pengembang sangat tidak beretika dan merugikan konsumen. Kami yakin masih ada korban lain dari pembeli kondotel, sehingga pemerintah harus turun tangan dan menjatuhkan tindakan keras kepada pengembang nakal,” tandas Rinto. Redaksi propertynbank.com sudah mencoba menghubungi Randy, pihak PT MAS untuk melakukan klarifikasi mengenai kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Marak Kasus Kepailitan, Pakar Hukum : Awas ! Ada Oknum Yang Manfaatkan Situasi

HUKUM PROPERTI – Kasus kepailitan ramai dan viral dibicarakan di industri properti beberapa waktu lalu. Bahkan, sebelum pandemi Covid-19 masalah kepailitan juga pernah menimpa sejumlah perusahaan properti yang diajukan oleh konsumen atau pembelinya. Di masa pandemi saat ini, di mana pelaku usaha di sektor properti sedang kesulitan menjalankan bisnisnya, kasus kepailitan menjadi sesuatu yang sangat dikuatirkan. Sementara, di sisi lain pengembang sedang berjuang menjual produk properti di masa sulit begini. Padahal, sejumlah pengembang mengaku untuk bisa bertahan menjalankan perusahaan sesuai cashflow saja, tanpa memikirkan profit bukan perkara mudah saat ini. [irp] Cornel B Juniarto, dari Hermawan Juniarto & Partners, member of Deloitte Legal Network berpendapat, kasus kepailitan merupakan bahaya baru bagi industri properti nasional karena berdampak secara sistemik mempengaruhi 175 industri ikutan dengan 30 juta tenaga kerjanya. Menurut dia, kasus kepailitan justru kontra produktif dan merugikan semua pihak, baik konsumen maupun pengembang. “Kami menduga ada oknum-oknum yang sengaja memperkeruh dan memanfaatkan situasi untuk mengail keuntungan secara pribadi atau mengusung kepentingan-kepentingan tertentu. Padahal, undang-undang maupun peraturan tentang kepailitan ibarat pisau bermata dua,” ujar Cornel dalam exclusive interview di CNBC Indonesia bertema Pailit di Industri Properti, Siapa Untung Siapa Rugi, Jumat, (18/9). [irp] Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Keduanya, kata Cornel, secara prinsip merupakan payung hukum bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang mengatur tata cara atau mekanisme penyelesaian kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian atau transaksi. Sebagai pijakan hukum, sambung Cornel, UU Kepailitan dan PKPU telah mengalami beragam ujian, khususnya berkaitan dengan tingkat efektifitasnya sebagai sumber hukum dalam penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur  di masyarakat. Kepailitan dikenal sebagai sarana yang dapat digunakan oleh para kreditur untuk “memaksa” debitur menyelesaikan kewajibannya. “Sementara sebaliknya PKPU merupakan sarana yang dapat digunakan bagi debitur untuk menyelamatkan usahanya dari ancaman kebangkrutan. Namun kenyataannya, dalam beberapa kasus, UU kepailitan dan PKPU justru digunakan oleh debitur sebagai sarana untuk menghindari pemenuhan kewajbannya terhadap para kreditur,” tegas Cornel. [irp] Cornel menyampaikan faktor-faktor penting yang dapat membantu masyarakat atau badan hukum memahami kerangka hukum Kepailitan dan PKPU secara utuh, termasuk kepailitan sukarela (voluntary bankruptcy) dan restrukturisasi utang melalui Pengadilan Niaga. Khusus bagi perusahaan terbuka atau perusahaan publik, ia menyoroti beberapa aspek kepatuhan hukum (legal compliance issues) yang wajib dilakukan apabila mendapat gugatan pailit dari krediturnya, atau ketika mengajukan kepailitan sukarela. Secara prosedur kepailitan sukarela yang diajukan sendiri oleh debitur memang dimungkinkan dan telah diatur di dalam UU Kepailitan dan PKPU. Kepailitan sukarela diperuntukan bagi debitur yang secara sadar memahami bahwa perusahaan berada dalam keadaan insolvent atau tidak memiliki dana untuk melunasi utang. Mereka secara sukarela mengajukan permohonan pailit terhadap dirinya sendiri dengan tujuan agar melalui Pengadilan Niaga, seluruh kewajibannya kepada kreditur dapat diselesaikan. [irp] Menurutnya kepailitan sukarela seharusnya bukan merupakan sarana bagi debitur untuk menghidari penyelesaian kewajibannya kepada kreditur ketika dalam keadaan solvent. Namun demikian, ia mencatat ada beberapa kasus yang ditengarai merupakan kepailitan sukarela yang tujuannya justru untuk menghindari penyelesaian kewajibannya kepada krediturnya. “Kepailitan semu semacam ini jelas merupakan antitesis dari tujuan kepailitan sukarela yang diatur di dalam Undang-Undang Kepailitan,” tegasnya lebih lanjut. Pada sisi lain, Cornel juga mencermati adanya fakta bahwa PKPU yang pada dasarnya ditujukan sebagai sarana bagi debitur untuk merestrukturisasi hutangnya kepada kreditur melalui Pengadilan Niaga, malahan digunakan oleh debitur nakal untuk menghindari kewajibannya. Modus lainnya yakni sengaja digunakan oleh  distressed investors untuk mendapatkan aset suatu perusahaan yang mengalami masalah keuangan dengan harga yang murah. Pihak developer yang digugat pailit atau PKPU jelas mengalami kerugian dari berbagai sisi, termasuk materiil hingga runtuhnya kepercayaan pasar. Padahal, acap kali gugatan pailit tidak selalu mencerminkan kondisi riil dari perusahaan, namun lebih karena ulah oknum yang ingin menunggang kesempatan. [irp] Selain kerugian bagi developer properti, permasalahan pailit yang mendera industri properti juga bisa merugikan dan berdampak signifikan pada konsumen. Akibatnya konsumen harus melalui jalan berliku nan panjang untuk mendapatkan kepastian haknya. Sementara itu, Erwin Kallo dari Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia menyoroti fenomena tersebut sebagai lonceng bahaya yang dampaknya bisa merugikan banyak pihak. Perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas karena acap kali kasus pailit justru ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu. Pada kenyataannya, menurut Erwin, konsumen properti adalah pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit. Hal ini karena konsumen bukan Kreditur Preferen sehingga pengembalian dana dilaksanakan paling akhir, jika semua pihak telah terbayarkan. [irp] “Justru itu, konsumen mau tidak mau harus mencegah terjadi pailit dalam rapat kreditur dengan menggunakan hak suara,” kata Erwin lebih lanjut. “Dan yang paling untung adalah oknum, para distressed investor dan tentu saja kurator. Karena kurator langsung mendapatkan bagian 7% di depan, apapun hasil akhir kepailitannya”. Menghadapi adanya tren dan fenomena kepalitan ini, Cornel dan Erwin sepakat bahwa revisi UU Kepailitan dan PKPU wajib diakselerasi oleh Pemerintah dan DPR, revisi UU Kepailitan dan PKPU diharapkan mampu menjaga dan melindungi industri properti termasuk konsumen dan developer dari ulah para oknum.

Saling Gugat Sentul City versus Keluarga Bintoro, Begini Kronologinya

HUKUM – PT Sentul City Tbk. menghadapi gugatan pailit dari konsumennya. Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan pailit didaftarkan oleh Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi. Pengacara yang mewakili keluarga Bintoro, Erwin Kallo mengungkapkan, penyebab gugatan pailit yang dilayangkan terhadap Sentul City, lantaran perusahaan itu tak melaksanakan kewajibannya, terkait jual beli tanah kavling. Erwin menuturkan, keluarga Bintoro telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah kavling pada tanggal 3 Juli 2013. [irp] Dalam perjanjian tersebut, serah terima kavling dijadwalkan dilakukan pada Oktober 2013. Pada saat yang sama pula, menurut Erwin, Keluarga Bintoro telah melunasi pembayaran uang muka, booking fee, dan angsuran ketiga. Erwin menambahkan, kliennya kemudian melunasi seluruh angsuran, dengan total Rp 29,319 miliar, pada 3 Maret 2015. Namun, hingga kini Sentul City tak kunjung menyerahkan lahan kavlingnya. Uang kliennya itu pun tidak dikembalikan. “Sampai hari ini, barang tidak dikasih, uang juga tidak kembali,” ujarnya, kepada propertynbank.com, Senin (17/08/2020). Saat ditagih, justru pihak Sentul City beralasan, uang tersebut bukan tergolong utang yang jatuh tempo. Namun, Erwin berpendapat lain. [irp] Menurutnya, uang Rp 29,319 miliar jatuh tempo,ketika Sentul City memiliki kewajiban serta menyerahkan kavlingnya kepada pihak pembeli. “Apa alasannya uang tidak diserahkan. Bila mereka bilang ini bukan utang jatuh tempo, nanti hakim yang memutuskan. Apakah itu, jatuh tempo atau tidak,” ujarnya. Menurut Erwin, kliennya sebenarnya enggan memperkeruh masalah. Jika lahan tersebut batal dijual, kliennya, hanya meminta uang yang telah dibayarkan sebesar Rp 29,319 miliar dikembalikan. Namun, Sentul City tak mengembalikan uang tersebut, dengan alasan aliran kas perusahaan sedang terganggu imbas pandemi Covid-19. “Covid-19 itu tidak ada hubungannya dengan uang klien kami. Bila tidak ada cashflow, berarti uang kami kemana?,” tegas Erwin. Akibat hal ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat membekukan sementara atau suspensi, saham PT Sentul City Tbk. BKSL disuspensi lantaran tengah digugat pailit oleh keluarga Bintoro. Saham BKSL pada 10 Agustus 2020 melalui pengumuman bursa no. Peng-SPT-00007/BEI.PPI/08-2020. [irp] BEI pun meminta manajemen Sentul City untuk menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut. Pada 11 Agustus 2020, pihak Sentul City mengumumkan penjelasan atas permintaan BEI tersebut. Akhirnya BEI melakukan pencabutan suspensi BKSL di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan, pada Rabu (12/08/2020). Keluarga Bintoro adalah pemilik PT Olympindo Multifinance, yang sejak April 2018, sudah berganti nama menjadi PT Jtrust Olympindo Multi Finance (JTO Finance). Perusahaan ini bergerak di bidang pembiayaan terutama kendaraan, alat-alat kesehatan, peralatan dan mesin. Berdasarkan informasi di laman resmi perusahaan, Ang Andi Bintoro menjabat sebagai komisaris utama JTO Finance, sedangkan Jimmy Bintoro menjabat sebagai komisaris, dan Meilyana Bintoro menduduki posisi wakil direktur utama. Selain menggugat pailit, konsumen Sentul City rencana membawa ke ranah pidana. Alasannya, emiten saham berkode BKSL ini, tak berhak memakai uang Rp 30 miliar yang telah dibayarkan, jika kavling belum diserahkan sesuai perjanjian jual beli. “Bila (uang) dipakai, ini unsur penggelapan. Pidananya jelas yakni penipuan dan penggelapan,” katanya. Lebih lanjut, menurut Erwin, pihak Sentul City tak memiliki itikad baik. Beberapa kali kliennya ingin bertemu juga tak digubris. Kemudian, pihaknya sudah beberapa kali mensomasi tapi juga tidak tanggapi. [irp] Perseteruan pun makin memanas, pasca PT Sentul City Tbk, justru kini bersiap menyerang balik keluarga itu dengan melayangkan somasi. Sekretaris Perusahaan BKSL, Alfian Mujani mengatakan, perusahaan menilai permohonan pailit yang dilayangkan sangat mengada-ada dan menunjukkan itikad buruk dari pembeli. Perkara ini berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJBB) dengan objek kavling matang di Jl Adora Drive No. 15, Cluster Habiture, Sentul City, Bogor. Kavling matang itu sebelumnya akan diserahterimakan, sesuai surat undangan serah terima, masing-masing tanggal 24 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun, menurut pihak perusahaan keluarga Bintoro, tak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tak dapat dilaksanakan. “Dengan demikian dasar timbulnya utang yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut, dengan sendirinya telah terbantahkan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/08/2020). [irp] Untuk membuktikan dalil pembeli tersebut keliru dan mengada-ada, perusahaan akan melayangkan somasi. Hal itu sekaligus membuktikan kesiapan pengembang melakukan serah terima kavling tersebut, setiap saat kepada pembeli. “Maka, pengembang dengan ini mensomasi pembeli, untuk datang setiap saat (dengan pemberitahuan terlebih dahulu), pada hari dan jam kerja di kantor pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut,” lanjutnya. Menurut pihak Sentul City, pihak pembeli tak dapat secara sepihak, mendalilkan pengembang memiliki utang kepada pembeli. Sebab, selain dinilai tanpa dasar hukum, apabila pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Menanggapi hal ini, Erwin merespon santai. Baginya, tindakan Sentul City ini justru berkesan arogan dan tak professional. “Ya tanggapan kami, ya biasa saja, silahkan saja mereka menggugat. Cuma dasar gugatannya kok nggak pas ya, karena  dasar gugatannya pencemaran nama baik. Ini aneh, sebab kami sedang melakukan proses hukum, malah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” terangnya. [irp] Erwin menyebut, jika somasi Sentul City adalah langkah prematur. Tindakan menggugat balik, saat proses hukum sedang berjalan, terkesan seolah ingin menekan dan menggertak (bluffing). “Sebetulnya kami berharap agar mereka segera mengembalikan uang kami, itu saja. Dan kami terbuka dengan proses perdamaian, karena kan memang itu tujuannya. Sederhana aja kok. Saya pikir, dalam kasus ini, ya kita harus berfikir waras lah,” papar pria 55 tahun yang masih enerjik ini. Redaksi propertynbank.com sudah mencoba komunikasi dan meminta konfirmasi langsung mengenai hal tersebut kepada pihak Sentul City. Corporate Secretary Sentul City, Alfian Mujani hanya menjawab pertanyaan kami dengan pesan singkat. “Seperti kedua belah sama-sama berkeinginan menempuh jalan damai. Pihak Ang Andi Bintoro minta kavling pengganti,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp Messenger, Selasa (18/8). (Artha Tidar)

Terbongkar Investasi Memiles Tiru Skema Ponzi, Modal Rp7 Juta Bonus Pajero

BERITA HUKUM – Masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus investasi ilegal alias bodong, kali ini melalui aplikasi bernama MeMiles. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkapkan investasi bodong ini mempunyai omzet hingga Rp750 miliar. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan, MeMiles menjalankan investasi bodong dengan berkedok penyedia jasa iklan. Masyarakat diiming-imingi sejumlah keuntungan yang fantastis dengan melakukan top up dana investasi. [irp] Tiap member bisa memiliki lebih dari satu akun dan setiap akun harus top up dana mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 juta. Masyarakat download aplikasinya, kemudian top up sejumlah uang untuk dapat bonus tertentu, lalu klik-klik iklan dalam jangka waktu tertentu untuk dapat bonus itu,” jelasnya pada Sabtu (11/1/2020). Tongam menyebut, investasi melalui aplikasi yang dikelola oleh PT Kam and Kam tersebut, menawarkan bonus dengan harga yang jauh lebih besar dari dana yang setorkan. Di antaranya smartphone dengan top up senilai Rp300 ribu, motor dengan top up Rp3 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero dengan top up Rp7 juta. “Dengan top up Rp7 juta jadi Pajero, itu sangat tidak rasional, bagaimana mungkin Rp7 juta bisa jadi Rp550 juta,” jelasnya. Meski demikian, bonus tinggi seperti mobil Mitsubishi Pajero tersebut ada jumlah kuota tertentu, artinya tidak bisa didapatkan seluruh member secara bersamaan. [irp] Artinya sulit dipastikan tranparansi sistem penunjukkan member yang menang mendapatkan mobil itu. “Nggak tahu bagaimana dia (manajemen MeMiles) menyeleksi orang supaya dapet Pajero, ini memang kegiatan-kegiatan yang enggak rasional,” urai Tongam lagi. Tak hanya iming-iming mobil, bahkan, MeMiles menjanjikan bonus lebih tinggi bisa didapatkan, jika member berhasil merekrut member baru yang sesuai dengan level member perekrut masing-masing. Adapun sistemnya para member baru yang telah bergabung harus melakukan top up dana ke pemimpin di tiap wilayah. “Diduga ada unsur skema piramida yang digunakan, dan itu dilarang dalam Undang-undang perdagangan,” ujar Tongam. Skema investasi piramida ini pertama kali dicetuskan oleh Charles Ponzi pada 1920. Saat itu, pria berkebangsaan Italia ini mempraktikkan arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang tarifnya berbeda di setiap negara. [irp] Keuntungan Ponzi dari praktik ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan investor sebelumnya. Skema ini adalah skema investasi palsu yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Modus ini, mengiming-imingi investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibanding investasi lain dalam jangka pendek, dengan keuntungan yang sangat tinggi. Nah, kelangsungan dari keuntungan yang tinggi itu membutuhkan pemasukan dari uang investor baru, ini untuk menjaga skema agar terus jalan. Selain itu, MeMiles juga tak memiliki lini bisnis yang jelas. Perusahaan ini hanya mencantumkan surat izin usaha perdagangan (SIUP), tapi produk yang diperjualbelikan pun tidak ada. “Rasionalnya, bagaimana mungkin orang yang tidak kita kenal, tiba-tiba bisa membuat kita kaya raya seketika,” pungkas Tongam. (Artha Tidar)