PNB_Back_Up

BNI Life dan Polres Binjai Medan Bongkar Kejahatan Klaim Asuransi Digital

UMUM – PT BNI Life Insurance berhasil mengungkapkan modus penipuan atas klaim yang dilakukan oleh nasabahnya. Penipuan yang dilakukan oleh HM selaku pemegang produk asuransi Digimicro BNI Life yang dibeli secara online (digital asuransi). Penipuan klaim atas nama HM ini dilakukan dengan cara mengajukan klaim asuransi dengan melampirkan dokumen klaim kematian HM ke PT. BNI Life Insurance agar dapat menerima klaim uang pertanggungan sebesar Rp. 90 juta sesuai benefit produknya. [irp] “Perbuatan yang dilakukan oleh HM telah kami laporkan kepada pihak Polres Binjai, mengingat ditemukan fakta bahwa HM masih hidup. Pelaporan tersebut didasarkan pada pemalsuan dokumen klaim untuk memperoleh manfaat asuransi yang tidak seharusnya, dengan mengaku meninggal dunia dan/atau menggunakan dokumen yang menyatakan bersangkutan meninggal dunia yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia,” jelas Direktur Utama BNI Life, Shadiq Akasya. Terbongkarnya kejahatan ini, kata Shadiq, merupakan inisiatif atas pelaporan BNI Life kepada pihak Kepolisian sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, dan edukasi serta  dukungan BNI Life kepada Pemerintah dalam memberantas sindikat kejahatan asuransi yang cukup meresahkan. [irp] Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, SIK didampingi Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting dan Kasat Reskrim AKP Yayang Rizky Pratama SIK memaparkan pada 16 Desember 2020 pihak PT BNI Life membuat laporan ke Polres Binjai terkait penipuan dan surat pemalsuan karena ternyata HM belum meninggal. Dan 17 Desember 2020 pelaku berhasil ditangkap petugas di kediamannya di Pancur Batu Deli Serdang. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kami juga sangat mengapresiasi kinerja tim penyidik Polres Binjai, Medan yang cepat tanggap dan sangat  kooperatif dalam menyelidiki kasus ini, semoga para pelaku bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi kejahatan dalam industri asuransi yang merugikan,” katanya.

Terbongkar Investasi Memiles Tiru Skema Ponzi, Modal Rp7 Juta Bonus Pajero

BERITA HUKUM – Masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus investasi ilegal alias bodong, kali ini melalui aplikasi bernama MeMiles. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkapkan investasi bodong ini mempunyai omzet hingga Rp750 miliar. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan, MeMiles menjalankan investasi bodong dengan berkedok penyedia jasa iklan. Masyarakat diiming-imingi sejumlah keuntungan yang fantastis dengan melakukan top up dana investasi. [irp] Tiap member bisa memiliki lebih dari satu akun dan setiap akun harus top up dana mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 juta. Masyarakat download aplikasinya, kemudian top up sejumlah uang untuk dapat bonus tertentu, lalu klik-klik iklan dalam jangka waktu tertentu untuk dapat bonus itu,” jelasnya pada Sabtu (11/1/2020). Tongam menyebut, investasi melalui aplikasi yang dikelola oleh PT Kam and Kam tersebut, menawarkan bonus dengan harga yang jauh lebih besar dari dana yang setorkan. Di antaranya smartphone dengan top up senilai Rp300 ribu, motor dengan top up Rp3 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero dengan top up Rp7 juta. “Dengan top up Rp7 juta jadi Pajero, itu sangat tidak rasional, bagaimana mungkin Rp7 juta bisa jadi Rp550 juta,” jelasnya. Meski demikian, bonus tinggi seperti mobil Mitsubishi Pajero tersebut ada jumlah kuota tertentu, artinya tidak bisa didapatkan seluruh member secara bersamaan. [irp] Artinya sulit dipastikan tranparansi sistem penunjukkan member yang menang mendapatkan mobil itu. “Nggak tahu bagaimana dia (manajemen MeMiles) menyeleksi orang supaya dapet Pajero, ini memang kegiatan-kegiatan yang enggak rasional,” urai Tongam lagi. Tak hanya iming-iming mobil, bahkan, MeMiles menjanjikan bonus lebih tinggi bisa didapatkan, jika member berhasil merekrut member baru yang sesuai dengan level member perekrut masing-masing. Adapun sistemnya para member baru yang telah bergabung harus melakukan top up dana ke pemimpin di tiap wilayah. “Diduga ada unsur skema piramida yang digunakan, dan itu dilarang dalam Undang-undang perdagangan,” ujar Tongam. Skema investasi piramida ini pertama kali dicetuskan oleh Charles Ponzi pada 1920. Saat itu, pria berkebangsaan Italia ini mempraktikkan arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang tarifnya berbeda di setiap negara. [irp] Keuntungan Ponzi dari praktik ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan investor sebelumnya. Skema ini adalah skema investasi palsu yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Modus ini, mengiming-imingi investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibanding investasi lain dalam jangka pendek, dengan keuntungan yang sangat tinggi. Nah, kelangsungan dari keuntungan yang tinggi itu membutuhkan pemasukan dari uang investor baru, ini untuk menjaga skema agar terus jalan. Selain itu, MeMiles juga tak memiliki lini bisnis yang jelas. Perusahaan ini hanya mencantumkan surat izin usaha perdagangan (SIUP), tapi produk yang diperjualbelikan pun tidak ada. “Rasionalnya, bagaimana mungkin orang yang tidak kita kenal, tiba-tiba bisa membuat kita kaya raya seketika,” pungkas Tongam. (Artha Tidar)