PNB_Back_Up

BP Tapera Siap Salurkan FLPP Bagi PNS dan ASN Kemendagri Sebanyak 2.000 Unit  

BP Tapera

Propertynbank.com – Kementerian Dalam Negeri dan BP Tapera lakukan Penandatangan Kerja Sama (PKS) yang disaksikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari; serta Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Kamis (7/8). Penandatanganan tersebut guna mendorong pemanfaatan dana bantuan pembiayaan perumahan melalui Subsidi KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang dikelola dan disalurkan oleh BP Tapera. PKS tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak antara lain, dari pihak BP Tapera, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, dari pihak Kementerian Dalam Negeri, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir. Heru Pudyo Nugroho dalam sambutan pengantarnya menyampaikan bahwa lingkup Kerjasama dalam PKS ini berupa dukungan penuh dari pihak Kementerian Dalam Negeri dalam hal pendataan para PNS / ASN yang berpotensi mengajukan perolehan FLPP. “Berdasarkan arahan Bapak Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, alokasi kuota yang disediakan adalah 2.000 unit bagi para pegawai yang dinaungi oleh Kementerian Dalam Negeri,” terang Heru. Baca Juga : Maruarar Temui Pramono Bahas Program Perumahan di DKI Jakarta Lebih lanjut Heru juga sampaikan bahwa BP Tapera telah menerima data minat FLPP sebanyak 1.190 orang pegawai dari Kementerian Dalam Negeri yang mendaftarkan untuk memanfaatkan program pembiayaan perumahan. Langkah tersebut disambut baik oleh Tito Karnavian. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Program Tiga Juta Rumah yang diimplementasikan salah satunya melalui Karpet Merah untuk Rakyat ini sangat membantu masyarakat, yaitu Pembebasan Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), serta Pembebasan Biaya dan Percepatan proses PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang hanya membutuhkan waktu maksimal 10 hari, dari yang sebelumnya mencapai 45 hari kerja. Tito Karnavian menyampaikan saat ini seluruh kepala daerah telah 100% menerapkan kebijakan tersebut, atau sebanyak 509 daerah. Pesan Untuk BP Tapera Maruarar Sirait menyampaikan bahwa seluruh inovasi dan terobosan program tersebut dapat dicapai berkat kolaborasi seluruh pihak terkait dan pemangku kepentingan “Saya sebagai Menteri mengakui dan merasakan banyak keterbatasan dalam kewenangan, tapi saya bersyukur memiliki mitra kerja dan partner dalam Kabinet Merah Putih yang mendukung penuh program di sektor perumahan,” ujar Maruarar Sirait. Baca Juga : Kelompok Massa Geruduk MKPI, REI : Menganggu Iklim Investasi Maruarar Sirait juga berpesan kepada BP Tapera untuk terus menyediakan kuota bagi para pegawai di Kementerian Dalam Negeri “Berapapun kebutuhannya untuk para PNS dan ASN, tolong siapkan kuotanya. Rumah Subsidi harus tersebar di seluruh penjuru negeri ini, demi mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat,” pungkas Maruarar Sirait. Rangkaian seremoni ini turut disertai dengan simbolis penyerahan kunci kepada 8 pegawai Kemendagri yang menerima FLPP melalui Bank BTN dan Bank BRI selaku mitra kerja bank penyalur BP Tapera.

Gabung Di ABPEDNAS, BPD Gelar Raker Penyusunan Juknis Musyawarah Desa

NASIONAL – Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Raker) Penyusunan Juknis Musyawarah Di Desa, terkait peningkatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara ini berlangsung selama dua hari di Jakarta, 17-19 Juni 2019. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Pemdes Kemendagri ini adalah bagian dari Peningkatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini diikuti oleh 23 anggota BPD terpilih dari 75.436 desa se Indonesia. Selain anggota BPD, juga didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari masing-masing kabupaten. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kasubdit Fasilitasi BPD dan Musdes, kemudian dibuka secara resmi oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Bapak Drs. Budi Antoro, MBA mewakili Dirjen Bina Pemdes. Kegiatan ini menyusun Draft Final Juknis Musyawarah Desa yang akan dilakukan editing oleh Tim Perumus dari Subdit Fasilitasi BPD dan Musdes Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa, dengan koordinator Nyak Yasir Muammar, S.STP. [irp] Selain itu, Petunjuk Teknis Musyawarah di Desa, bukanlah sebuah herarkie regulasi baru tentang pengaturan Musyawarah Desa, tetapi sebuah kerangka komprehensif sebagai sebuah petunjuk pelaksanaan dengan tanpa memberikan atau menambah norma baru dari regulasi yang sudah ada. Selain raker Juknis, dalam event ini juga direncanakan pembentukan Assosiasi BPD Nasional. Para peserta juga menyepakati untuk bergabung di ABPEDNAS, sebagai satu-satunya Lembaga atau Forum asosiasi BPD di tingkat nasional. Saat ini telah terbentuk 3 (tiga) perwakilan BPD di propinsi, yaitu : Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Lalu mengamanatkan kepada ABPEDNAS untuk segera melakukan Rakor BPD Nasional, dan restrukturisasi kepengurusan DPP ABPEDNAS dengan mengakomodir anggota BPD yang lebih luas, dan membentuk Koordinasi Wilayah sebagai percepatan pembentukan forum assosiasi BPD di tingkat propinsi, yang difasilitasi oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Dirjen Bina Pemdes Kemendagri. [irp] Peserta Raker adalah perwakilan BPD yang hadir berasal dari Desa Rawaurip Kabupaten Cirebon, Desa Genteng Kulon Kabupaten Banyuwangi, Desa Bangun Rejo Kabupaten Kutai Kartanegara, Desa Panggungharjo Kabupaten Bantul, Desa Kramat Temenggung Kabupaten Sidoarjo, Desa Jambangan Kabupaten Sidoarjo, Desa Sungai Bakau Kabupaten Kotawaringin Barat, Desa Temuansari Kabupaten Musi Rawas, Desa Kalomandalle Kabupaten Gowa, Desa Tanabangka Kabupaten Gowa, Desa Kutu Kabupaten Badung, Desa Pempatan Kabupaten Karang Asem, Desa Muaro Kalaban Kabupaten Sawahlunto, Desa Lokpaikat Kabupaten Tapin, Desa Rimba Beringin Kabupaten Kampar, Desa Nagrak Kabupaten Sukabumi, Desa Parit Kabupaten Bengkalis, Desa Ploso Kandang Kabupaten Tulungagung. Dalam kegiatan ini, regulasi pengaturan teknis dari musyawarah di desa yang dipergunakan adalah : – Permendagri 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa – Permendes 2/2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musdes – Permendes 4/2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran BUMDES – Permendagri 1/2016 Tentang Aset Desa – Permendagri 44/2016 Tentang Kewenangan Desa – Permendagri 96/2016 Tentang Pedoman Kerjasama Pemerintahan Desa – Permendagri 110/2016 Tentang BPD – Permendagri 1/2017 Tentang Penataan Desa – Permendagri 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Juknis ini membahas tentang bagaimana teknis pelaksanaan Musdes, seperti : – Penataan Desa, meliputi : Pemekaran Desa, Penggabungan Desa, Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, dan Perubahan Status Desa Adat Menjadi Desa – Perencanaan Desa, meliputi : Penetapan Kewenangan Desa, Penetapan RPJMDes, Penetapan RKPDes dan Pengusulan DU-RKP – Kerjasama Desa, meliputi : Kerjasama Antar Desa, Kerjasama Desa dengan Pihak ke Tiga – Rencana Investasi Masuk Desa – Pendirian BUMDES – Pengelolaan Dan Penataan Aset Desa – Musdes Luar Biasa – Musdes Tematik/Khusus