Peta LSD Menggerus Hak atas Tanah, Tanpa Peraturan Pemerintah: Apa Kabar Baik SKB?

Propertynbank.com – Republik ini, ya di negeri Pancasila ini, nasib tanah kini bisa ditentukan hanya oleh satu garis peta maya di layar komputer kantor pertanahan. Ketahuilah, sejak peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ditetapkan tahun 2021, tiga koma delapan jutaan hektar tanah di delapan (8) propinsi, mendadak berubah status “merah”. Terbaru, pemerintah cq Kemenko Bidang Pangan merilis data gegeran: ada seluas 6,39 juta hektar lahan digembok tak bisa dialihfungsikan. Dugaan saya, data itu gabungan luas LSD dan Lahan Baku Sawah (LBS). Tapi, tunggu dulu, interupsi sebentar, mengapa penjumlahan LSD dan LBS tidak sama? Ada apa gap 1,4 juta hektar dari versi siaran pers 10 Februari 2026? Tanah status LSD yang mana sudah dikeluarkan dari peta per tanggal 16 Desember 2021? Ya, LSD ialah peta maya yang menjadi dasar kebijakan melarang tanah dialihfungsikan pemilik sah. Memang tetap tanahnya bersertifikat, tetapi label peta LSD maka pemiliknya auto kehilangan kebebasan. Hak milik masih tertulis di atas data juridis sertifikat, namun hak keperdataannya bisa luruh pelan-pelan, sampai terlumpuhkan akses hak keekonomian. Menuju matinya hak perdata yang nyaris pasti, jika tidak bertindak memperjuangkan hak. Begitu hukum besi kekuasaan. Yang paling ironis, bukan hanya sawah aktif yang terkena. Ada tanah yang sudah lama berubah menjadi kawasan perumahan dengan keputusan pejabat yang berwenang. Ada pula yang sudah menjadi tapak perkantoran Pemko Padang (industriproperti.com, 15-06-2022). Kasus lain yang beragam, disampaikan boss satu asosiasi pengembang, betapa dahsyat-nya efek konkrit dan kerugian riil tersebab peta LSD. Ujarnya, pemilik a.k.a komsumen sudah ada IMB—kini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sudah dibangun rumah-rumah. Sudah pun lama dihuni keluarga, bahkan sudah bertahun-tahun terikat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank pelat merah yang membiayai program pemerintah berjuta-juta rumah. Lanjutnya, cicilan pun aman berjalan lancar. Pajak juga dibayar lancar. Sertifikat tanah sah tanpa beslag. Namun tiba-tiba semua sontak tersendat, hanya dan hanya karena satu garis maya LSD yang turun dari “langit kebijakan” a.k.a kekuasaan. Yang tanpa pemilik tanah diajak bicara, dan bertanya mengapa enggan buka data yuridis di atas meja? Rumah sudah lama berdiri, tetapi untuk balik nama terhambat peta LSD. Pengembangan tahap satu bahkan lanjutan pun beresiko dihentikan. Transaksi dibekukan. Bisa jadi bank mulai ragu bisa mencapai target tahunan. Waswas non performance loan (NPL) KYG dan KPR pun melonjak, akankah terjadi tekanan NPL yang skalanya bisa guncangan sistemik? Pemilik rumah panik tak ada tempat pengaduan dan kemana kabar berita. Pengembang paling terpukul. Di tekan dari atas bayar setoran cicilan bank, dikejar konsumen dari arus bawah minta balik nama segera. Rakyat yang membeli rumah dengan itikat baik mendadak diposisikan seolah pelanggar aturan tata ruang. Padahal seluruh proses sebelumnya dijalankan secara legal melalui izin KKPR, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yang dibuat pemerintah daerah, dan masih sah berlaku tanpa tip-ex. Di sinilah kekusutan hukum itu terlihat terang: negara memberi izin, hak atas tanah bersertifikat, KKPR aman, sudah menerbitkan PBG, bank menyalurkan KPR yang notarial, ehh, tetapi pejabat negara pula yang kemudian menghentikan daya berlaku mengikatnya hanya melalui peta LSD –yang cuma keputusan menteri yang berlaku internal. Mengapa tidak ada analisa dampak kebijakan, mana regulatory impact assesment? Mengapa rakyat-warga negara pemegang hak yang dipaksa menanggung sendirian dampak konflik norma antar-kebijakan pemerintah? Jangan lengah, alahai pemerintah, soalan begini bisa meletup kapan-kapan masa menjadi masalah sosial berdimensi politik dari arus bawah yang tak hendak begitubm saja menyerah. Beginilah wajah paling nyata dari apa yang kua tioritis esai ini dalilkan sebagai “taking by regulation”: negara tidak merobohkan rumah, tetapi membuat rumah kehilangan kepastian hukum dan tergerusnya nilai ekonomisnya. LSD tidak mencabut sertifikat hak atas tanah, tetapi membekukan fungsi pemanfaatan hak atas tanah itu sendiri. Hak milik dipertahankan secara administratif, namun dimatikan secara substantif. Dalam perspektif hukum konstitusi, soalan begini lebih serius daripada sekadar kebijakan pertanian. Sebab, menyentuh jantung isi konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak mempunyai hak atas harta benda. Pasal 28H ayat (4) menjamin hak atas hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun. Juga, hak atas kepastian hukum yang adil Pasal 28D ayat (1). Serta, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat (2). Jika begitu amanat konstitusi tertulis (written constitution), akankah sahih kebijakan LSD membatasi penggunaan-pemanfaatan tanah hak demi kepentingan umum tanpa justifikasi pasal konstitusi? Bukankah jika pembatasan itu hendak diberlakukan, wajib memenuhi prinsip due process of law, proporsionalitas, transparansi, partisipasi bermakna, mengajak bicara dengan musyawarah mufakat, jalur sanggahan, audit dan skrening ulang. Tentu, wajib dengan kompensasi yang adil. Bukan sekedar insentif yang tak relevan alasan menggerus hak atas tanah. Kebijakan LSD Namun masalahnya, mengapa rezim kebijakan LSD bisa bekerja sebaliknya. Penetapan dilakukan secara administratif-spasial tanpa proses keberatan dan penapisan. Tidak ada sidang. Tidak ada ruang pembelaan yang fairness. Tidak ada kompensasi atas penurunan nilai ekonomis tanah dan hilangnya potensi kenaikan nilai ekonomi. Padahal dalam doktrin negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat), setiap pembatasan hak warga harus tunduk pada prinsip keadilan prosedural dan keadilan substantif. Wajib ada underlying, atau rational ground, meminjam kosa kata dalam khazanah yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI. Lebih problematik lagi, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang diundangkan 4 Februari 2026, dipakai memperkeras rezim penguncian tanah LSD ini. Padahal Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 justru memerintahkan bentukan pengaturan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Ini bukan sekadar soal teknis hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam teori delegated legislation, bila undang-undang memerintahkan pengaturan dengan PP, maka penggunaan Perpres sebagai instrumen pembatasan hak dapat dipersoalkan legalitas dan legitimasi konstitusionalnya. Artinya, muncul pertanyaan yuridis mendasar: apakah Perpres boleh membatasi hak keperdataan jutaan warga negara tanpa dasar delegasi yang sahih? Di titik ini, isu LSD berpotensi memasuki wilayah onrechtmatige overheidsdaad—perbuatan melawan hukum oleh pemerintah—ketika tindakan administrasi negara menimbulkan kerugian nyata, ketidakpastian hukum, dan ketidakadilan bagi warga. Pasal 16 dan 17 Perpres 4/2026 juga agresif karena peta LSD yang belum masuk LP2B harus-mandatory diintegrasikan ke dalam revisi Perda rencana tata ruang di tingkat Pemda, dan tidak dapat dialihfungsikan tanpa rekomendasi. Nah, disinilah gap data yang disodorkan di awal paragraf opini ini? Negeri ini memang gemar membuat singkatan: LSD, LBS, LP2B, KKPR. Semua terdengar modern dan teknokratis. Tetapi di balik singkatan itu ada keluarga MBR yang rumahnya tertahan. Ada
Menyoal LSD: Peta Mengembok Tanah, Mencabut Hak Perdata tanpa Kompensasi.

Propertynbank.com – Hari itu 16 Desember 2021. Keputusan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Seluas 3.836.944,33 hektar tanah dikunci. Hanya dengan segaris peta digital. Maka, sontak, hak atas tanah tak bisa dialihkan. Tanpa perbincangan. Tidak ada sidang. Tidak ada pembelaan. Tidak ada ganti rugi pun kompensasi. Hanya satu hal yang terjadi: status tanah berubah. Walau sudah diberikan Izin, hak atas tanah a.k.a sertifikat tanda bukti hak berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA). Sudah lolos KKPR (kesesuaian pemanfaatan penggunaan ruang), pun konsesi kawasan industri. Dalam diam kekuasaan bekerja tanpa pengadilan dan enggan berbicara kepada warga. Tak mau buka semua data dan laga bukti sertifikat kepada rakyat pemegang hak. Cuman menetapkan peta dari “langit” maka sebidang sawah resmi masuk kategori LSD, yang seakan budi baik melindungi tanah. Sejak saat itu, hak atas tanah tidak lagi utuh sebagai hak. Memang sih masih tetap bernama “milik”, tetapi kehilangan kebebasan perdata untuk dimanfaatkan. Tidak bisa dijual. Tidak bisa dialihfungsikan. Tidak bisa dikembangkan. Padahal ada hak atas tanah dan malah sudah terikat pembiayaan kredit pembiayaan rumah (KPR), pula. Dan yang paling ironis: tidak ada kompensasi yang sepadan. Ini bukan perlindungan. Ini pembekuan hak perdata. Negara membangun narasi besar: ketahanan pangan, penyelamatan sawah, masa depan agraria. Semua terdengar paling benar. Bahkan normatifnya dapat ditautkan pada semangat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU 41/2009). Tetapi di lapangan, LSD bekerja dengan logika yang berbeda: mengunci objek tanah, mengabaikan subjek pemegang hak. Tanah konon hendak dijaga. Mengapa tega hak pemiliknya dibiarkan tanpa bicara. Inilah titik di mana hukum berubah wajah—dari pelindung menjadi pembatas, dari jaminan menjadi beban. Dalil yang Hilang: Proximate Cause yang Dipelintir Negara seolah berkata: alih fungsi lahan adalah kesalahan struktural, maka tanah harus dikunci, kini. Namun ini logika yang cacat. Mustahil alihfungsi tanah terjadi tanpa perbuatan formil sang pejabat negara cq pemerintah yang bertindak atas tanah dan ruang. Ini masalah kebijakan jabatan, atau kebijakan yang ada anasir kesalahan. Lantas, mengapa rakyat pemegang hak yang dikorbankan? Memang, kebijakan tak pernah (mau) kena salah di negeri yang payah. Alih fungsi tanah bukan sebab— tapi akibat. Akibat dari: harga gabah yang tidak adil, biaya produksi yang tinggi, akses pembiayaan yang timpang, dan absennya jaminan negara. Petani menjual tanah miliknya bukan karena serakah. Mereka menjual karena dipaksa oleh keadaan. Tetapi yang dihukum justru lahannya. Inilah kekeliruan kausalitas yang fatal. Regulator gagal membaca sebab, lalu cepat-cepat menghukum akibat. Peta sebagai Alat Kekuasaan Peta LSD disusun dengan teknologi tinggi—citra satelit, overlay spasial, sistem informasi geografi. Tampak presisi. Tampak objektif. Tetapi di balik presisi itu, ada satu hal yang hilang: verifikasi kehidupan. Sawah tidak produktif lagi tetap dikunci. Lahan yang sudah jadi rumah, ada KPR, tinggal balik nama, eh masih nekat dikunci. Nasib serupa dialami lahan yang berdiri kantor pemerintah kota Padang [vide, industriproperti.com, 15-06-2022]. Lahan sawah yang sudah lama mati tetap disebut hidup. Tanah yang secara ekonomi tak layak dipertahankan tetap dipaksa bertahan. Peta tidak mengenal kelelahan petani. Peta tidak memahami utang mereka yang menumpuk. Peta tidak peduli pada anak petani yang memilih pergi ke kota melakoni urbanisasi. Namun peta mengikat secara hukum. Alahai, situlah kekuasaannya menjadi absolut. Ketimpangan yang begitu lantas dilegalkan. Mari kita lihat dengan jernih. Dua bidang tanah berdampingan: satu masuk peta LSD, maka nilainya jatuh, haknya dibatasi, duhmak masa depannya dikunci. Satu lagi di luar peta LSD, tetap fleksibel, bernilai tinggi, terbuka untuk investasi. Perbedaannya hanya satu: garis di peta. Ini bukan kebijakan netral. Ini menjadi redistribusi beban secara sepihak. Yang satu dikorbankan untuk kepentingan makro dan unjuk kemegahan statistik LSD, Lahan Baku Sawah (LBS), lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan (LP2B). Yang lain menikmati keuntungan pasar. Tanpa kompensasi. Tanpa pilihan. Tanpa keadilan. Apa pula perkataan John Rawls nanti di Mahkamah Konstitusi? Hak Milik yang Dinolkan Kini, tahun 2026. Telah dikeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahu 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Perpres 4/2026) yang diundangkan tanggal 4 Februri 2026. Substansi Perpres 4/2026 ini lebih keras lagi. Sebab, dibentuk Tim Terpadu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Wakil Ketua Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Ketua Harian Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Negara. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman hanya anggota. Dalam 21 hari kalender sejak sinkronisasi, maka ditetapkan peta LSD. Jadwalnya ketat dan pasti. Pasal 16 Perpres Nomor 4/2026 mengatur integrasi peta LSD yang ditetapkan pada penyusunan/ revisi rencana tata ruang di pemerintah daerah. Pasal 17 Perpres Nomor 4/2026, peta LSD yang belum dimasukkan sebagai LP2B pada revisi rencana tata ruang, tidak dapat dialihfungsikan sebelum dapat rekomendasi. Menurut Perpres 4/2026 secara formal hak atas tanah tetap ada. Sertifikat tidak dicabut. Tetapi substansinya menguasai hak atas tanah secara utuh tanap menghilang. Angka LSD yang diumumkan masih sama: 3.836.944,33 hektar untuk delapan provinsi. Namun Menko Bidang Pangan merilis data pemerintah menggembok 6,39 juta hektar lahan sawah yang tidak bisa dialihfungsikan yang (mungkin) jumlah LDS dan LBS. Beda dengan data menurut Keputusan Menteri ATR/ Ka. BPN tahun 2021 yang menerakan angka 7.810.160 hektar. Penjumlahan LBS (3.973.216 hektar) plus LSD (3.836.944 hektar). Ada beda 1,41 juta hektar dari versi siaran pers 10 Februari 2026. Mengapa? Ketahuilah, dalam doktrin hukum penetapan peta LSD yang menghilangkan hak perdata atas pemegang hak atas tanah tanpa kompensasi ini adalah bentuk: “regulatory taking” (pengambilalihan dengan regulasi). Penyingkiran hak secara terselubung tanpa putusan pengadilan, tanpa pencabutan hak, tanpa musyawarah untuk mufakat yang kesemuanya menjadi ciri negara hukum demokratis (democratische rechstaat) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara tidak mengambil tanah secara fisik, tetapi mengambil nilai dan kebebasannya. Tanah tetap di tangan rakyat—tetapi kendalinya berpindah dari tangan rakyat ke perkakas negara. Alhasil, ini bukan sekadar pembatasan. Namun eksekusi tanpa ganti rugi dan kompensasi yang layak. Jika LSD adalah kebijakan perlindungan, maka pertanyaannya sederhana: di mana jaminannya? Di mana harga gabah yang adil? Di mana subsidi yang konsisten? Di mana akses pembiayaan murah? Di mana kompensasi atas pembatasan hak? Jawabannya sering sunyi. Negara hadir dalam larangan—tetapi absen dalam penjaminan. Secara statistik, LSD mungkin terlihat berhasil: luas sawah “terjaga”, angka tidak turun. Tetapi angka tidak bisa menanam. Angka tidak sanggup memanen. Ketahanan pangan bukan soal luas lahan
Dari Penyamaran Presiden ke Senen: Koordinasi! Tiga Juta Rumah Tak Boleh Gagal

Propertynbank.com – Nun, berjarak abad, ada kisah tua tentang Umar bin Khattab, Khalifah Kedua dalam sejarah Islam. Pada suatu malam, Umar mendengar tangis anak-anak yang kelaparan. Sang khalifah tidak memerintahkan rapat. Tidak membentuk tim. Umar memanggul sendiri karung gandum di pundaknya, lalu berjalan menembus gelap menuju rumah rakyat. Kamis, 26 Maret 2026, di Senen, Jakarta, imaji saya, dibayang-bayang kisah itu. Presiden datang diam-diam. Baju biru. Topi krem. Mobil biasa. Tanpa iring-iringan panjang. Mau seperti penyamaran. Tetapi durasi penyamaran itu tak bertahan lama. “Bapak kok tahu ke sini?” teriak seorang ibu. Dalam hitungan detik lorong sempit di bantaran rel berubah menjadi riuh. Emak-emak menggendong balita. Anak-anak berlari. Warga mengangkat telepon genggam. Presiden menunduk melewati pintu rumah tripleks yang nyaris roboh. Tepat ketika kereta melintas dan dinding rumah bergetar, Presiden bertanya: “Kalau dibangunkan rumah di sini, mau?” “Mau, Pak!” Jawabannya serempak. Cepat. Secepat suara rakyat yang terlalu lama ditahan. Penyamaran Presiden boleh gagal. Tetapi misi perumahan rakyat untuk tiga juta rumah jangan gagal. Itu-lah sikap opini ini. Kiranya, begitulah tesis pokok yang terbit dari pendadakan Presiden ke Senen. Rumah rakyat di bantaran rel bukan lagi program biasa. Ini keadaan darurat masalah kesejahteraan sosial. Anak-anak tidur beberapa meter dari rel. Ibu-ibu mandi di MCK yang tak layak. Ayah-ayah berangkat kerja dari rumah yang bergetar setiap kali kereta lewat. Karena itu, sesudah blusukan, Presiden bergerak seperti QRA—Quick Reaction Alert. Dalam dunia militer, itu perintah bergerak seketika ketika ancaman datang. Dalam dunia kesehatan, namanya CITO. Kini, setelah QRA Presiden, bola ada di tangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Ada Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dannPraaarana Pemukiman. Di sinilah pentingnya peran Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: merapikan, menyatukan, dan mengorkestrasi seluruh kehendak Presiden menjadi satu gerakan utuh. Koordinasi sampai jadi. Presiden telah memberi beleids CITO: perintah politik yang jelas bahwa rumah rakyat harus ditangani segera. Tetapi perintah Presiden tidak boleh berhenti sebagai headline. Namun harus diterjemahkan menjadi kebijakan, pelaksanaan, kepatuhan, dan pengawasan. Karena itu Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan kita sokong. Yang harus memimpin empat hal sekaligus. Pertama, perumusan kebijakan. Menko harus memastikan seluruh kementerian dan lembaga bergerak dengan satu peta jalan yang sama: siapa melakukan apa, dengan dasar hukum apa, menggunakan tanah yang mana, dan kapan dimulai. Kedua, pelaksanaan. Menko harus memastikan Kementerian PU, Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, PT KAI, Perumnas, pemerintah daerah, dan seluruh BUMN terkait tidak berjalan sendiri-sendiri. Ketiga, kepatuhan, kepatuhan, kepatuhan. Jangan ada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau BUMN yang menahan proses dengan alasan prosedur, ego sektoral, atau ketakutan administratif. Bila Presiden sudah memutuskan bahwa rumah rakyat adalah keadaan darurat sosial, maka seluruh birokrasi harus patuh pada arah itu. Keempat, pengawasan. Menko harus memegang papan kontrol: kapan lahan dibuka, kapan desain selesai, kapan fondasi dicor, kapan warga direlokasi, dan kapan kunci diserahkan. Setiap minggu harus ada evaluasi. Setiap hambatan harus langsung dipotong. Menko perlu memastikan urusan ini tidak tenggelam lagi ke meja-meja birokrasi. Maka dan maka koordinasi via Menko itu penting, dan wajib, sudah ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) a.k.a regulasinya. Hasil koordinasi adalah: kolaborasi, kolaborasi, kolaborasi sampai jadi. Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute pernah mengingatkan, “Soal perumahan perkotaan bukan terutama krisis tanah, tetapi koordinasi dan keberpihakan. Negara punya lahan, punya anggaran, punya institusi. Yang sering tidak ada adalah orkestrasi.” Kalimat itu tepat untuk Senen. Sebab sesungguhnya semua unsur sudah ada: tanah, institusi, anggaran, dan kehendak Presiden. Yang dibutuhkan sekarang adalah satu dirigen yang memastikan seluruh orkestra bergerak serempak. Dan dirigen itu adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Awal April 2026 harus sudah ada langkah besar. Panggil semua kementerian dan lembaga: Kementerian PU, Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, PT KAI, Perumnas, Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Pusat, bahkan PLN dan PAM. Kementerian Sosial penting agar relokasi dan perpindahan warga tidak sekadar memindahkan orang dari satu tempat ke tempat lain, tetapi memastikan keluarga miskin kota tetap terlindungi, tetap mendapat bantuan sosial: Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS Kesehatan, dan tak kehilangan akses atas kelangsungan hidup. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga juga harus hadir. Sebab rumah susun bukan hanya urusan bangunan, tetapi urusan keluarga: anak-anak, ibu hamil, lansia, ruang bermain, pendidikan, kesehatan, dan bagaimana keluarga tetap bertumbuh di hunian yang manusiawi. Negara juga harus menyiapkan pendamping sosial. Jangan biarkan warga dipindahkan begitu saja ke tower rumah susun baru, lalu dibiarkan bingung hidup di ruang vertikal. Banyak keluarga yang puluhan tahun hidup di kampung horizontal akan membutuhkan pendampingan untuk beradaptasi. Harus ada pendamping pengelolaan dan penghunian rumah susun: bagaimana membayar sewa yang terjangkau, menjaga kebersihan, mengelola sampah, memakai lift, merawat fasilitas bersama, hingga membangun rasa bertetangga di kampung vertikal baru. Rumah susun rakyat tidak boleh berhenti sebagai proyek beton. Rumah susun harus menjadi komunitas baru yang hidup. Jangan lagi bekerja berurutan. Semua harus bergerak paralel: CITO. Pemda segera menetapkan kawasan kumuh. Kementerian ATR/BPN segera memastikan status dan batas tanah. PT KAI segera membuka pemanfaatan aset. Perumnas dan Kementerian PKP segera menyiapkan desain dan konstruksi. Kementerian Keuangan segera memberi skema pembiayaan. Tak perlu kejutan, awal April cukup untuk melahirkan satu keputusan Presiden yang paripurna dan tegas: siapa mengerjakan apa, di mana, dan kapan dimulai. Sebab masalah terbesar Jakarta bukan tidak ada tanah. Masalahnya, terlalu banyak tanah negara dan aset BUMN yang tidur, sementara rakyat tetap tidur di pinggir rel. Aset PT KAI, Perumnas, dan tanah barang milik negara/ daerah di sekitar stasiun harus dibuka untuk rumah susun sewa rakyat. Bukan apartemen spekulan. Bukan menara mewah. Tetapi rumah untuk buruh, guru, pedagang, pekerja stasiun, keluarga muda, dan generasi Z. Pertanyaan teknis memang ada. Siapa pelaksana? Bagaimana alas hak tanah? Bagaimana relokasi sementara? Tetapi kebutuhan segera rakyat harus menjadi norma utama yang mengalahkan semua keraguan teknokratis. Negara tak boleh lagi kalah oleh kebiasaan rapat yang terlalu panjang. Sebab rakyat tidak tinggal di ruang rapat. Rakyat tinggal di rumah sempit yang bergetar setiap kali kereta lewat. Maka efek April ini harus menjadi awal. Pesan penyamaran Presiden ke Senen sesungguhnya sangat jelas: Program Tiga Juta Rumah tidak boleh gagal. Bukan awal rapat baru. Bukan awal studi baru. Tetapi awal fondasi pertama
Ekosistem Baru Properti: Peluang Kendaraan Listrik di Tengah Ancaman Krisis Energi

Propertynbank.com – Dunia sedang memasuki babak baru dalam peta energi global. Ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang berpotensi mengganggu pasokan minyak dunia kembali mengingatkan satu hal penting: ketergantungan pada bahan bakar fosil semakin berisiko. Ancaman kelangkaan BBM dan lonjakan harga energi kini bukan lagi sekadar proyeksi para analis, melainkan realitas yang mulai membentuk arah kebijakan banyak negara. Di tengah situasi tersebut, kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) muncul bukan hanya sebagai solusi transportasi, tetapi sebagai pemicu lahirnya ekosistem ekonomi baru. Bagi Indonesia, momentum ini membuka peluang strategis yang jauh melampaui sektor otomotif, yakni transformasi besar pada industri properti dan pengembangan kawasan. Transisi Energi dan Lompatan Ekonomi Baru Percepatan adopsi kendaraan listrik secara global pada dasarnya adalah respons terhadap dua tekanan sekaligus: ketahanan energi dan isu lingkungan. Negara-negara mulai menyadari bahwa masa depan ekonomi tidak lagi bertumpu pada minyak, melainkan pada teknologi energi bersih. Indonesia berada pada posisi yang unik dalam perubahan ini. Dengan cadangan nikel terbesar di dunia, komponen utama baterai kendaraan listrik, Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok global EV, bukan sekadar pasar konsumsi. Pemerintah sendiri menargetkan penggunaan 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada 2030. Jika ekosistemnya berkembang sesuai rencana, nilai ekonomi sektor kendaraan listrik nasional diperkirakan dapat mencapai USD 20–30 miliar dengan pertumbuhan tahunan di atas 25%. Angka tersebut menunjukkan satu hal: transisi energi bukan sekadar agenda lingkungan, tetapi peluang ekonomi berskala besar. Efek Domino ke Sektor Properti Yang sering luput dari perhatian adalah bagaimana kendaraan listrik akan mengubah wajah industri properti. Perubahan ini tidak bersifat parsial, melainkan menciptakan efek berganda yang menyentuh perumahan, kawasan industri, hingga properti komersial. Perumahan: Era Hunian Kendaraan Listrik (EV)-Ready Dalam beberapa tahun ke depan, konsep rumah ideal kemungkinan besar akan berubah. Jika sebelumnya fasilitas keamanan dan akses menjadi faktor utama, kini kesiapan energi akan menjadi standar baru. Hunian yang tidak memiliki instalasi charging kendaraan listrik, kapasitas listrik memadai, atau sistem energi pintar berpotensi tertinggal di pasar. Sebaliknya, perumahan berbasis green living dan smart energy justru berpeluang memperoleh premium pricing karena dianggap lebih future-proof. Integrasi panel surya atap, sistem manajemen energi rumah, hingga charging station pribadi akan menjadi bagian dari gaya hidup urban baru. Kawasan Industri: Menuju Green Industrial Estate Perubahan lebih signifikan terjadi di kawasan industri. Investor global kini semakin menekankan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam memilih lokasi investasi. Kawasan industri rendah emisi dengan dukungan infrastruktur kendaraan listrik dan energi bersih memiliki daya tarik lebih tinggi bagi tenant multinasional. Artinya, pengembang kawasan yang lebih dulu bertransformasi menuju green industrial estate berpotensi memenangkan kompetisi investasi jangka panjang. Properti Komersial dan Kawasan TOD Mall, gedung perkantoran, hingga kawasan berbasis transit oriented development (TOD) juga akan mengalami redefinisi fungsi. Charging station tidak lagi sekadar fasilitas tambahan, tetapi menjadi generator traffic baru. Pengunjung yang mengisi daya kendaraan memiliki waktu tunggu lebih lama, yang secara alami meningkatkan aktivitas ritel dan konsumsi. Dalam konteks bisnis properti, ini membuka sumber pendapatan baru berbasis layanan energi. Ekosistem Bisnis Turunan yang Sangat Luas Kendaraan listrik pada akhirnya menciptakan ekosistem ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan industrinya sendiri. Infrastruktur charging publik, home charging system, hingga jaringan fast charging antar kota akan berkembang seiring peningkatan populasi EV. Di sisi lain, industri baterai, mulai dari produksi, battery swapping, hingga daur ulang, akan menjadi sektor strategis baru. Transportasi logistik listrik, armada ride-hailing berbasis EV, hingga bus listrik perkotaan juga akan memperluas kebutuhan infrastruktur pendukung. Tidak kalah penting adalah sektor digital. Aplikasi jaringan charging, energy management system, serta smart grid berbasis IoT akan menjadi tulang punggung pengelolaan energi masa depan. Saatnya Developer Berubah Cara Pandang Bagi pelaku industri properti, perubahan ini menuntut pergeseran strategi sejak tahap perencanaan proyek. Integrasi fasilitas EV tidak bisa lagi dianggap sebagai fitur tambahan, melainkan bagian dari masterplan sejak awal. Pengembang perlu mulai menyiapkan desain parkir ramah EV, kapasitas listrik kawasan yang lebih besar, serta kemitraan dengan operator charging dan penyedia energi. Bahkan, infrastruktur charging berpotensi menjadi sumber pendapatan berulang melalui model subscription atau bundling service kawasan. Branding sebagai kawasan “green & smart living” juga semakin relevan untuk menarik segmen pasar menengah atas hingga investor yang semakin sadar terhadap keberlanjutan. Momentum yang Tidak Boleh Terlewatkan Krisis energi global, tekanan terhadap kualitas udara, dan kebutuhan efisiensi biaya energi telah menciptakan situasi yang bisa disebut sebagai perfect storm bagi percepatan kendaraan listrik. Transformasi ini bukan sekadar perubahan teknologi transportasi, tetapi perubahan struktur ekonomi dan cara manusia membangun kota. Dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, kendaraan listrik kemungkinan akan menjadi arus utama. Infrastruktur charging berubah menjadi kebutuhan dasar, sementara properti berbasis energi bersih menjadi standar baru pasar. Bagi developer dan investor, fase saat ini adalah tahap awal dari siklus besar. Mereka yang bergerak lebih cepat berpeluang menjadi pemimpin pasar. Sementara yang menunggu terlalu lama, berisiko hanya mengikuti arah perubahan yang sudah ditentukan oleh pemain lain. Penulis : Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU. Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Ketua Umum DPP ABPEDNAS, CEO Journalist Media Network (JMN)
Beton Precast: Mesin Utama Industrialisasi Pembangunan Nasional

Propertynbank.com – Indonesia sedang bergerak menuju fase pembangunan yang berbeda. Jika sebelumnya pembangunan nasional identik dengan proyek konstruksi yang berjalan linear dan bergantung pada pekerjaan lapangan, kini arah kebijakan nasional menunjukkan perubahan mendasar: pembangunan harus berlangsung dalam skala industri. Target ambisius seperti program 3 juta rumah per tahun, pembangunan kampung nelayan, sekolah rakyat, hingga ekspansi transportasi massal LRT, MRT, dan jaringan jalan daerah menuntut satu hal yang sama—kecepatan, efisiensi, dan standar kualitas yang konsisten. Dalam lanskap baru tersebut, beton precast atau beton pracetak muncul bukan sekadar sebagai teknologi konstruksi, melainkan sebagai mesin utama industrialisasi pembangunan Indonesia. Perbedaan mendasar antara konstruksi konvensional dan precast terletak pada logika produksinya. Jika metode tradisional bergantung pada proses bertahap di lokasi proyek, precast memindahkan sebagian besar pekerjaan ke pabrik. Produksi komponen dilakukan secara massal, sementara instalasi di lapangan berjalan paralel. Model ini memungkinkan proyek selesai lebih cepat, dengan tingkat presisi tinggi serta minim pemborosan material. Kebutuhan akan pendekatan industrial ini semakin relevan ketika skala pembangunan nasional terus meningkat. Data pasar menunjukkan industri beton precast Indonesia sedang memasuki fase ekspansi yang sangat agresif. Nilai pasar pada 2024 diperkirakan mencapai USD 3,97 miliar atau sekitar Rp63 triliun. Pada 2025, nilainya diproyeksikan naik menjadi USD 4,99 miliar (sekitar Rp79 triliun), dan dalam proyeksi jangka menengah dapat melonjak hingga USD 15,8 miliar atau setara Rp250 triliun pada 2030. Laju pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) bahkan mencapai 25,9 persen untuk periode 2025–2030. Dalam skenario optimistis, ukuran pasar bahkan berpotensi menembus USD 19–25 miliar sebelum 2031. Sementara itu, industri konstruksi prefabrikasi secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp127,8 triliun pada 2025. Angka-angka ini menunjukkan bahwa pertumbuhan yang terjadi bukan sekadar siklus biasa, melainkan sebuah supercycle—fase ketika permintaan meningkat secara simultan dari berbagai sektor ekonomi. Sumber permintaan terbesar datang dari sektor perumahan nasional. Program 3 juta rumah menjadi demand driver paling signifikan bagi industri precast. Dengan asumsi satu unit rumah membutuhkan sekitar 5 hingga 10 meter kubik beton pracetak, kebutuhan tahunan dapat mencapai 15 hingga 30 juta meter kubik beton. Skala ini berpotensi menyerap sebagian besar kapasitas produksi nasional dan menciptakan kepastian permintaan jangka panjang bagi industri. Di luar perumahan, pembangunan kampung nelayan dan kawasan pesisir membuka pasar baru yang unik. Lingkungan dengan tingkat korosi tinggi serta akses logistik yang terbatas membuat sistem modular precast menjadi solusi ideal karena lebih tahan lingkungan laut dan mudah didistribusikan. Potensi serupa juga muncul dari rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih. Dengan sekitar 75.000 desa di Indonesia, kebutuhan bangunan modular skala kecil dapat menciptakan pasar puluhan ribu unit konstruksi baru. Jika dikombinasikan dengan program sekolah rakyat dan fasilitas pelayanan publik berbasis desain standar nasional, maka konsep replikasi massal menjadi kunci, dan di sinilah teknologi precast memiliki keunggulan kompetitif. Urbanisasi memperkuat tren tersebut. Pertumbuhan kota mendorong kebutuhan hunian vertikal dan apartemen bersubsidi yang membutuhkan metode konstruksi cepat dan efisien. Sistem slab, shear wall, serta facade panel berbasis precast memungkinkan pembangunan gedung bertingkat dilakukan dengan waktu jauh lebih singkat dibanding metode tradisional. Namun kontribusi terbesar industri ini masih berasal dari pembangunan infrastruktur transportasi. Sekitar 46 persen pasar beton precast nasional berasal dari proyek infrastruktur seperti LRT, MRT, jalur kereta, jalan tol, dan jembatan. Komponen seperti girder, box segmental, bantalan rel, hingga struktur penopang menjadi produk utama yang hampir seluruhnya bergantung pada sistem pracetak. Lonjakan permintaan ini juga membentuk ulang struktur industri konstruksi nasional. Para pemain besar kini mengadopsi model integrasi vertikal yang menggabungkan produksi precast, readymix concrete, dan jasa konstruksi dalam satu ekosistem. Salah satu pemain industri bahkan mencatat pendapatan sekitar Rp2,5 triliun pada 2025, dengan segmen precast menyumbang hingga 44 persen terhadap total pendapatan perusahaan. Data tersebut menunjukkan bahwa precast tidak lagi menjadi lini pendukung, melainkan pusat pertumbuhan bisnis konstruksi modern. Meski prospeknya besar, tantangan tetap ada. Produk precast memiliki bobot tinggi sehingga biaya logistik menjadi faktor krusial. Investasi pembangunan pabrik membutuhkan belanja modal besar, sementara standarisasi teknis nasional masih berkembang. Selain itu, kebutuhan tenaga engineering yang memahami konstruksi industrial masih relatif terbatas. Namun dalam perspektif ekonomi industri, hambatan tersebut justru menciptakan barrier to entry yang tinggi. Artinya, pemain yang mampu berinvestasi sejak awal berpeluang memperoleh posisi dominan ketika permintaan mencapai puncaknya. Dengan pertumbuhan hampir 26 persen per tahun, periode 2025 hingga 2035 berpotensi menjadi dekade beton precast di Indonesia. Industri ini diperkirakan akan bertransformasi dari teknologi alternatif menjadi standar utama pembangunan nasional, menggantikan metode konvensional secara bertahap. Momentum ini terjadi karena kebutuhan nasional dan kesiapan teknologi bertemu pada waktu yang sama. Program 3 juta rumah, pembangunan infrastruktur masif, percepatan urbanisasi, serta tuntutan efisiensi biaya menciptakan kondisi ideal bagi industrialisasi konstruksi. Pada akhirnya, beton precast bukan hanya tentang material bangunan. Ia menjadi simbol perubahan cara Indonesia membangun, dari pendekatan proyek menuju pendekatan industri. Bagi pelaku usaha, investor, dan BUMN konstruksi, fase ini bukan sekadar periode pertumbuhan. Ini adalah momentum strategis untuk memimpin ekosistem pembangunan nasional yang baru, sebuah era ketika pembangunan Indonesia bergerak lebih cepat, lebih terstandar, dan lebih industrial dari sebelumnya. Penulis : Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU. Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Ketua Umum DPP ABPEDNAS, CEO Journalist Media Network (JMN)
Program Tiga Juta Rumah Tidak Boleh Gagal: Dari Keterlambatan ke Gerakan Besar Skala Negara

Propertynbank.com – Dari satu helat peresmian proyek perumahan, ada sepotong pidato jujur diucapkan Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo. Yang bertanya mengapa program tiga juta rumah itu terasa lambat? Bukan kekecewaan tapi respon-konfirmatif akan keteguhan dan kesiagaan bahwa kebijakan besar itu sungguh-sungguh. Yang bukan mustahil, dan bukan utopis sebagai janji negara sebesar Indonesia. Di bentengi tekat bersungguh-sungguh, seperti pesan Proklamator Mohammad Hatta pasa Kongres Perumahan 1950, maka tak usah risau jika rakyat mulai bertanya dalam diam: di mana rumah itu? Kapan kunci itu benar-benar sampai ke tangan mereka? Sementara di ruang-ruang komando transformasi kebijakan, angka terus bergerak—tetapi produksi rumah tidak selalu ikut bergerak bersamanya. Keterlambatan ini biasa, walau bukan sekadar lagi soal teknis. Namun harus berubah menjadi re-persepsi dan reframing memahami cara bernegara dalam program besar skala negara. Di titik itulah suara Fahri Hamzah Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terdengar lebih lebih kuat-bersemangat: “Program tiga juta rumah tidak boleh gagal.” Kalimat itu bukan lagi sekadar optimisme. Suara itu respons kepemimpinan yang maju tak gentar terhadap cabaran realitas—bahwa waktu tidak lagi longgar, dan kesabaran publik tidak tanpa batas. Namun pemimpin takkan lupa, bahwa negara mempuyai parkakas lengkap –yang tidak dimiliki organ non negara– guna memenuhi kewajiban konstitusional perumahan rakyat. Negara kerap menyebut backlog sebagai statistik. Masih belasan jutaan unit defisit hunian pun kepemilikan. Namun bagi rakyat, rumah bukan angka. Rumah adalah ruang aman bagi keluarga, tempat anak membangun mimpi, lokus nasionalisme dibenihkan, menjadi tanda bahwa negara tidak meninggalkan mereka. Di titik ini, program tiga juta rumah adalah Program Visioner membumikan keadilan sosial yang merara . Tetapi sejarah kita menunjukkan, bahwa niat besar sering tersandung oleh desain kebijakan yang kecil. Penting dicatat, kita pernah membangun rumah yang jauh dari pekerjaan. Kita enggan mengucurkan kredit kepada mereka yang tidak bankable karena soal sektor informal. Kita pernah melihat rumah kosong—bukan karena tak dibutuhkan, tetapi karena salah dirancang dari aspek penghunian. Di sinilah kritik tajam Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute menjadi tetap relevan: “Jangan ulangi kesalahan masa lalu. Rumah untuk rakyat tidak boleh sekadar mengejar angka, tetapi harus menjawab kehidupan. Jika tidak, kita hanya memindahkan kemiskinan dari satu tempat ke tempat lain.” Nun, realitas hari ini menunjukkan—kita masih bergulat dengan pola lama itu. Keterlambatan: Gejala dari Masalah Struktural Lambatnya program ini bukan kebetulan. Namun gejala dari persoalan mendasar yang masih mengantung dan akarnya belum tuntas diselesaikan, yakni: tanah yang mahal dan dikuasai spekulasi, pembiayaan yang tidak menjangkau sektor informal dan pekerja mandiri, lembaga penjaminan a.k.a offtaker belum jadi ekosistem PKP, birokrasi yang berlapis dan lambat, koordinasi yang terfragmentasi. Juga, keterputusan urusan konkuren perumahan rakyat dan kawasan permukiman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Tamsilnya, seperti memaksa berlari cepat dengan mesin lama. Wajar jika sekali lagi, peringatan Zulfi Syarif Koto menggema: “Kita tidak kekurangan program. Kita kekurangan satu hal, yakni : orkestrasi. Tanpa itu, tiga juta rumah hanya akan menjadi angka yang dikejar, bukan kehidupan yang diselesaikan.” Dari Program ke Program Strategis Nasional Di sinilah perubahan mendasar harus terjadi, dan waktunya ialah sekarang. Program tiga juta rumah tidak bisa dijalankan sebagai ritme program biasa. Namun diangkat lebih tinggi dan kolosal. Yang harus bisa serempak dan segera, yang ditransformasikan menjadi gerakan besar skala negara yakni Program Strategis Nasional (PSN). Gerakan yang memaksa sinergi seluruh kementerian dan lembaga (KL) dan Pemda bergerak dalam satu ritme dan satu partitur dari orkestrasi kolosal ini: PSN Tiga Juta Rumah. Segerakan, koordinasi efektif menghubungkan mesin besar bernama integrasi Pemerintah dan Pemda secara serentak menjadi urusan konkuren wajib kebutuhan dasar. Juga, buat kebijakan moneter dan fiskal yang membangkitkan efek kuantum pembiayaan dengan menarik lugas sektor keuangan keluar dari zona nyaman, biaya tinggi, dengan menempatkan pro rakyat sebagai pusat analisis-sasaran kebijakan, bukan lagi sekadar objek. Di titik ini, interpretasi dan detailisasi gerakan a.k.a PSN Tiga Juta rumah digelontorkan dari kekuatan tekad dalam skala bernegara menjadi krusial. Bukan hanya sebagai pembuat kebijakan, tetapi sebagai penggerak sistem. Karena yang dibutuhkan bukan sekadar kebijakan baru, melainkan energi kolektif nasional menyukseskan PSN Tiga Juta Rumah. Bagai tenaga semesta yang meluncurkan bongkah bebatuan besar dari puncak gunung yang serempak menerobos dinding hambatan. BP3R: Mesin Besar Negara Keterlambatan hanya bisa dipatahkan dengan perubahan struktur. Di sinilah gagasan BP3R (Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Rakyat) menjadi penting. Bayangkan sebuah ruang “komando” kebijakan dan gerakan nasional yang tidak pernah tidur : data real – time dari seluruh Indonesia, progres pembangunan yang terpantau setiap saat, hambatan yang langsung diselesaikan di tempat. Maka, BP3R bukan sekadar lembaga pendatang baru. Justru mesin besar program strategis, energi besar, dan skala negara. Perannya strategis: Komando tunggal, mengakhiri fragmentasi kebijakan, akselerasi regulasi, memangkas waktu perizinan dari bulan menjadi hari, memastikan kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah by name by adress. Juga, integrasi ekosistem pembiayaan, menghubungkan bank, fintech, dan subsidi dalam satu sistem yang adaptif serta aktivasi lembaga penjaminan offtaker. Termasuk, mengandeng Perum Perumnas kembali ke khittah sebagai pelaku utama perumahan rakyat. Yang tentu, bersama Badan Bank Tanah, negara kudu hadir lebih awal untuk misi serius mengamankan persediaan tanah sebelum pasar bebas mengunci akses ke tanah terjangkau (affordable land). Menjamin rumah rakyat layak, bukan sekadar cepat dibangun. Jika hanya membangun untuk mencapai kemajuan data statistik maka kegagalan memenunuhi kelompok sasaran yang terukur, berkeadilan dan pasti, akan berulang Tanpa lompatan ini, semula isu keterlambatan akan menjadi kegagalan mencapai sasaran. Akibatnya, target akan terus direvisi, kepercayaan publik akan terus menurun. Jangan sampai program akan kehilangan makna. Maka, kita akan kembali mengulang pola lama: janji besar, hasil terbatas. Negara Bergerak Serentak Namun jika program tiga juta rumah ini berhasil ditransformasikan menjadi gerakan nasional, dampaknya akan meluas: industri konstruksi bangkit, jutaan lapangan kerja tercipta, ekonomi daerah bergerak, kota menjadi lebih manusiawi. Rumah tidak lagi sekadar bangunan. Hunian itu menjadi mesin ekonomi urban dan simbol kehadiran negara di era PSN Tiga Juta Rumah. Majelis Pembaca. Kita sedang berada di persimpangan sejarah. Tetap berjalan dengan ritme lama—dan menerima keterlambatan sebagai nasib. Atau melakukan lompatan besar—dan menjadikannya momentum perubahan. Pertanyaan Presiden Prabowo dan pidato jujur dilontarkan adik Presiden, kudu dijawab dengan menggerakkan mesin negara. Yang jika bergerak serempak, memang sahih pernyataan PSN Tiga Juta Rumah tidak
Eid al-Fitr in Moscow 2026: Mata Kamera, Takbir, dan Kota yang Terbuka

Propertynbank.com – Pagi itu di Moscow, Rusia. Si cahaya turun seperti rahasia. Tipis dan dingin, menyapu situs Prospekt Mira yang masih dibalut sisa salju. Kota belum sepenuhnya bangun, tetapi manusia-manusia itu sudah bergerak—sunyi, teratur, seperti mengikuti arah panggilan agung yang tak terlihat. Menyeruak dari perut metro, turun dari lorong apartemen beton, mengalir dari pinggiran kota yang jauh. Mereka datang memenuhi panggilan kemenangan syawal. Membawa sajadah, membawa doa, membawa sebulan penuh kesabaran. Lalu suara itu pecah—perlahan, lalu mengisi ruang udara: Allahu Akbar… Allahu Akbar… Lalu, di hadapan Moscow Cathedral Mosque (MCM), lautan manusia terbentang. Jalan raya berubah menjadi saf. Trotoar menjadi tempat sujud. Kota modern itu, sejenak, berhenti—memberi ruang bagi langit untuk turun. Lalu, nun di atas semua itu, ada “mata” yang mengabadikan MCM. Banyak yang bertanya: apa itu kamera RT? Apakah ia sekadar alat liputan—atau semacam pengintai kota ala spionase Rusia? Jawabannya lebih sederhana, sekaligus lebih kompleks. Si RT adalah media internasional milik negara Rusia—sejenis televisi global yang merekam, menyiarkan, dan membingkai peristiwa dari sudut pandang Rusia. Kameranya bukan kamera pengintai dalam arti keamanan seperti CCTV kota. RT bukan alat pengawasan rahasia yang diam-diam mengawasi warga bagai pengintip big brother. Namun ia juga bukan sekadar kamera biasa. RT adalah “mata narasi.” Mata manusiawi, dan mata jujur yang Rusiawi. Apa yang direkam, bagaimana sudut diambil, kapan momen dipilih—semua itu membentuk cerita menarik mata penonton dunia seperti anda, dan amba. Saya mendengar hal mirip RT itu dalam skala lain memantau lalu lintas jalan protokol dari paparan khas pengelola BSD City tatkala jamuan kehormatan untuk hari jadi The HUD Institute, 14 Januari 2026 Seru bak gelombang selat Malaka melanda rongga dada amba, seketika kamera RT menangkap ribuan Muslim khusuk bersujud di Moskow. Yang hadir bukan hanya gambar hidup, akan tetapi pesan: tentang Rusia yang majemuk, tentang Islam yang hidup, tentang kota yang memberi ruang. Tentang Islam aktual Rusia yang ada RT dan MCM-nya. Jadi, RT bukan pengintai. Lebih tepat: kawan si pencerita visual—yang memilih apa yang dunia lihat tentang lekak lekuk kota nan alahai Rusiawi bernama Moscow. Majelis Pembaca. Yang terlihat pagi itu adalah sesuatu yang jarang: iman yang tampil tanpa takut berbeda hilal. Berbeda namun bukan alasan bertengkar. Dimana ulasan filmis MCM itu? Masjid itu berdiri di pusat kota—di kawasan Olimpiysky Avenue, dekat Prospekt Mira. Ketahuilah kawan, Moscow Cathedral Mosque bukan bangunan pinggiran. MCM tak lain jantung yang berdetak di tengah tubuh kota. Duhmak, kubah emasnya menyala lembut, memantulkan cahaya pagi yang dingin. Dua menaranya menjulang, seperti doa yang dipahat dalam arsitektur a la Jalaluddin Rumi, betapa puitis-sufisnya MCM itu. Gaya bangunannya adalah perjumpaan peradaban besar: jejak Tatar dari Kazan, bayang Rusia dari Kremlin, dan ruh Islam yang mengikat keduanya. Di dalam, ruang salat luas seperti samudra yang tenang. Karpet tebal meredam langkah. Lampu gantung berkilau seperti gugusan bintang. Kaligrafi mengalir di dinding—tidak berisik, tetapi dalam merasuk ke hati sebagai doa. Di luar, kota bergerak ligat. Di dalam, waktu seperti ontok: berhenti. Masjid ini lahir dari sejarah panjang—1904, dari komunitas Tatar yang bertahan dalam diam. Yang melewati musim Soviet, ketika banyak rumah ibadah ditutup. Huih, dia tetap hidup. Catat, pada 2015, MCM bangkit kembali—lebih besar, lebih terang, seolah menolak untuk dilupakan zaman edan. Idul Fitri di Moskow adalah pertemuan semua itu. Sejarah dan masa kini. Minoritas dan pengakuan. Dingin kota dan hangat iman. Di antara saf-saf itu, tampak wajah Rusia yang jarang ditulis: humanisme yang sederhana. Seorang pria tua membetulkan sajadah orang asing. Seorang anak kecil meniru gerakan salat dengan kikuk. Seorang perempuan membagi kurma tanpa banyak kata. Di sinilah Moscow menjadi manusia yang hidup. Menurut literatur, memang benar kota juga hidup a.k.a bernyawa. Kita berhak atas kota. Kota juga berhak atas hidupnya. Dalam pesan Idul Fitri yang disiarkan melalui Kremlin dan dilaporkan TASS, Vladimir Putin pernah menyatakan: “Muslim adalah bagian integral dari masyarakat Rusia… mereka memberikan kontribusi besar bagi persatuan dan perkembangan negara.” Kalimat itu sering terdengar politis. Usah risau dan bertekak. Tetapi pagi itu, kata-kata Paman Putin menjadi nyata. Yang hidup di antara dahi yang menyentuh bumi. Di antara doa yang naik tanpa suara. Di antara kamera yang merekam—dan dunia yang menyaksikan. Salat selesai. Takbir mereda seperti ombak yang pulang ke laut. Orang-orang saling berpelukan singkat, lalu kembali menyebar ke kota—ke metro, ke kantor, ke kehidupan syawal yang terus berjalan. Kamera RT berhenti merekam. Tetapi cerita belum selesai. Kubah emas itu tetap memantulkan cahaya. Udara masih dingin. Namun ada sesuatu yang tertinggal: kehangatan yang tidak terlihat, cahaya yang tidak terdokumentasi, iman yang tidak bisa sepenuhnya ditangkap kamera mana pun. Maka, di kota besar itu, di bawah langit utara yang keras, Moscow, sejenak, menjadi lembut. Dari Moscow, saya hendak bergeser ke lain RT lebih seru. Eksotiknya Saint Petersberg? Memukaunya Tashken? Atau, Amboi Tanjungpura? Sabar, RT taknak kemana-mana. Tabik. *) Penulis: Adv. Muhammad Joni, Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute.
Ketika Presiden Bertanya kepada Adiknya: Mengapa Pembangunan 3 Juta Rumah Lambat?

Propertynbank.com – Pagi itu di Jakarta, panggung pembangunan digelar dengan rapi. Spanduk besar membentang, kamera menyala, mikrofon berdiri tegak seperti saksi. Di forum itu, adik Presiden Pabowo Subianto: Hashim Djojohadikusumo memaparkan progres program besar pemerintahan Prabowo Subianto. Hunian vertikal di atas tanah/lahan milik PT Kereta Api Indonesia diresmikan—simbol bahwa pemerinrah bergerak serempak. Namun di balik seremoni itu, terungkap satu pertanyaan yang jauh lebih jujur. Presiden pernah bertanya kepada adiknya, mengapa pembangunan tiga juta rumah berjalan lambat? Pertanyaan itu seperti lirik dari lagu Bimbo: “Ada anak bertanya pada bapaknya, buat apa berlapar-lapar puasa…” Hari ini, rakyat pun bertanya: untuk apa target besar, jika rumah tetap jauh dari jangkauan? Tanah, Kota, dan Kunci yang Dibuka Backlog perumahan adalah fakta keras. Bahkan terungkap pula backlog berganda (double): rumah itu tidak layak dan tidak pula dimiliki. Tetapi masalahnya bukan sekadar jumlah berganda. Namun soal sistem yang bekerja. Tanah mahal, Pembiayaan sempit. Di sinilah inventaris tanah milik PT Kereta Api Indonesia yang berserak di mana-mana menjadi kunci strategis –yang kini dibuka dan bergerak bak rangkaian kereta. Secara hukum dan historis, banyak asetnya dalam status tanah BUMN perkeretaapian, yang berlokasi elok dan berkilau di simpul kota: dekat stasiun, dekat aktivitas ekonomi, dekat fasilitas publik sebagai pembangkit ekonomi urban. Maka dan maka status tanah dan lokasinya menentukan arah pembangunan: apakah kawasan cukup untuk low rise, layak untuk middle rise, atau harus menjadi high rise. Pilihan ini bukan soal teknis semata. Penentuan itu perlu lebih awal untuk menentukan harga, akses, dan keadilan spasial. Tentu, tidak lupa dibangun dengan pendekatan Transit Oriented Development (TOD), maka: rumah susun itu dibangun di pusat mobilitas—dekat kerja, dekat transportasi, dekat denyut kehidupan. Vertikal Tanpa Menggusur, Menata Tanpa Menyingkirkan Namun pembangunan tidak boleh menjadi penggusuran. Yang diperlukan adalah peremajaan kawasan: yang bukan menggusur, tetapi boleh saja menggeser ke atas. Geser bukan gusur. Bisa jadinya: Low rise. Middle rise. High rise. Warga lama sekirar lokasi tanah tetap kudu diprioritaskan. MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) di sekitar lokasi menjadi penerima utama. Dan generasi baru—Gen Z urban—yang membutuhkan hunian dekat mobilitas, kudu menjadi target masa depan. Transparansi Harga Masalah paling menentukan justru sering paling tersembunyi, yakni penentuan harga rumah. Selama ini, harga jual sering tidak transparan—malah terbentuk oleh spekulasi, bukan rasionalitas pasar. Walau berdalih kalkulasi riil pasar, atau menyandera pasar? Padahal harga rumah rakyat harus berbasis dua hal ini: IKKt (Indeks Kemahalan Konstruksi) yakni biaya riil pembangunan. Lalu, bersamaan dengan IKKn (Indeks Kemampuan Konsumen) yakni kemampuan beli (ability to buy) dan kemampuan sewa (ability to rent). Penting dicatatkan kepada Pemerintah bahwa ketinggian bangunan ikut menentukan harga. Low rise, maka biaya lebih rendah. Middle rise, maka mulai kompleks (mekanikal, electricity & utilitas). High rise, maka biaya tinggi (lift, sistem listrik, keselamatan, fasilitas). Juga daya tahan kepada dampak kegempaan. Artinya, harga tidak bisa seragam. Tetapi, yang terpenting harus jujur dan terbuka. Mengapa yang disodorkan angka Rp14 juta per meter, bukan Rp8 juta, atau malah 5 juta? Tentu ada matematika angka dan kalkulasi sosialnya. Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, menegaskan secara terbuka: “Transparansi harga adalah kunci. Harga produk perumahan rakyat harus berbasis IKKt dan IKKn—ability to buy dan ability to rent. Negara tidak boleh membiarkan harga ditentukan oleh spekulasi. Rumah adalah kebutuhan dasar, bukan komoditas gelap. Pernyataan ini tegas, tanpa transparansi, maka program akan kehilangan legitimasi. BP3R: Mesin yang Harus Menembus Kebuntuan Di titik inilah peran Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) menjadi penting dan ditunggu. Karena soal percepatan faktor yang krusial dalam menjawab pertanyaan Presiden Prabowo kepada adiknya. Jangan tunda hadirnya BP3R, walau mesin percepatan yang disyaratkan UU Cipa Kerja itu tentu tidak boleh sekadar menjadi lembaga administratif baru. Akan tetapi harus menjadi mesin terobosan atas 5 hal berikut ini: (1) membuka akses tanah strategis seperti milik PT KAI; (2) melengkapkan kebutuhan regulasi pasti namun menyederhanakan rantai birokrasi; (3) memastikan integrasi rusun dengan TOD; (4) mengawal transparansi penetapan harga; (5) menjamin prioritas MBR sekitar lokasi dan Gen Z lokal. Tanpa BP3R yang terintegrasi dan bergerak cepat –bagai kereta cepat– maka program ini akan kembali terjebak dalam pola lama: lambat, terfragmentasi, dan kehilangan arah. Tidak Boleh Gagal! Di tengah kompleksitas itu, suara paling bersemangat datang dari Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah. “Program tiga juta rumah tidak boleh gagal”, bunyi kata-kata Fahri Hamzah itu bernada tulus. Jika gagal, yang runtuh bukan hanya target. Yang runtuh adalah kepercayaan rakyat. Jika berhasil, rumah menjadi mesin ekonomi—menggerakkan industri, membuka lapangan kerja, dan menghidupkan kota. Yth. Majelis Pembaca yang bersemangat. Pada akhirnya, pertanyaan Presiden di awal opini ini bukan soal waktu dan dimensi teknis. Namun, sejatinya ujian kehadiran yang tabah dan loyalnya perkakas negara. Apakah perkakas negara benar-benar hadir dalam kebutuhan paling dasar rakyatnya? Suatu hari nanti, pertanyaan itu semoga tak perlu lagi diulang. Karena jawabannya sudah berdiri: tower rumah-rumah susun yang tegak dalam rangkulan TOD yang nyata, lampu-lampu unit rusun yang menyala karena produktifitas warga, dan kehidupan sosial yang layak: aman, sehat, resik, indah, dan karenanya menjadi rakyar yang bermartabat. Dari sana, rakyat yang tersenyun itu akan berkata pelan, negara tidak lupa pada rumah hunian elok kami. Alhasil, ketika itu terjadi, negara tidak hanya membangun rumah. Negara sedang membangun martabatnya. Tatkala rakyat MBR tak lagi berlapar-lapar puasa di hunian tak layak. Selamat Aidul Fitri 2026. Tabik. Penulis : Adv. Muhammad Joni, SH.MH., Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute.
Cerdas! Menteri ARA Gandeng Meikarta Percepat Target Hunian Perkotaan

Propertynbank.com – Backlog perumahan di kawasan perkotaan tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan konvensional semata: membangun dari nol, membuka lahan baru, dan menunggu proses panjang. Di saat yang sama, ironisnya, puluhan ribu unit apartemen di kota-kota besar justru kosong, belum terjual, atau setengah jadi, menjadi apa yang sering disebut publik sebagai apartemen hantu. Di sinilah langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggandeng Lippo Group untuk mengoptimalkan proyek Meikarta patut diacungi jempol. Kebijakan ini menunjukkan keberanian berpikir keluar dari pakem lama: negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penggerak solusi nyata. Meikarta sebagai Model Kebijakan Baru Kerja sama pemerintah dengan pengembang Meikarta bukan sekadar upaya menyelamatkan proyek besar, tetapi langkah strategis memanfaatkan stok hunian yang sudah tersedia untuk menjawab kebutuhan rakyat perkotaan hari ini. Unit-unit yang telah terbangun, memiliki perizinan dan legalitas, serta berada di kawasan penyangga Jakarta yang strategis, jauh lebih cepat dimanfaatkan dibanding menunggu proyek baru yang memakan waktu bertahun-tahun. Apalagi jika terjadi ganti pejabat ganti kebijakan dan membuat sebuah program tidak bisa berjalan berkelanjutan. Pendekatan yang dilakukan Menteri PKP Maruarar Sirait ni selaras dengan kebutuhan pekerja industri, buruh, ASN muda, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terpinggirkan dari akses hunian layak di kota. Tidak Berhenti di Meikarta Apa yang dilakukan di Meikarta seharusnya menjadi template nasional. Pemerintah perlu melanjutkan pola ini ke proyek-proyek apartemen lain yang : belum terjual atau belum dihuni dalam jumlah besar, memiliki perizinan dan legalitas yang relatif lengkap, berlokasi di kawasan perkotaan atau penyangga kota besar, telah tersedia infrastruktur dasar. Jakarta, Bodetabek, Surabaya Raya, Bandung Raya, Medan, Semarang hingga Makassar menyimpan potensi puluhan ribu unit apartemen kosong yang siap diintervensi kebijakan. Jika dikelola dengan skema yang tepat, unit-unit ini bisa dikonversi menjadi hunian MBR, rumah sewa terjangkau, hunian pekerja, hingga program relokasi kawasan kumuh. Dampak Strategis bagi Negara Optimalisasi apartemen kosong memberi manfaat berlapis. Pertama, percepatan target sejuta rumah di perkotaan tanpa harus membuka lahan baru. Kedua, pengurangan kawasan kumuh melalui hunian vertikal yang layak dan manusiawi. Ketiga, efisiensi anggaran negara, karena memanfaatkan bangunan eksisting jauh lebih murah dibanding membangun dari awal. Keempat, stabilisasi sektor properti dan perbankan, sekaligus menjaga lapangan kerja. Lebih dari itu, kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan kota berkelanjutan: kota yang padat, efisien, dan terintegrasi transportasi massal. Catatan Penting Agar kebijakan ini berjalan optimal, pemerintah perlu menyiapkan payung regulasi yang jelas, insentif fiskal yang terukur, skema subsidi yang tepat sasaran, serta pengawasan ketat terhadap kualitas bangunan dan tata kelola. Kolaborasi pusat–daerah juga menjadi kunci agar proses konversi dan pemanfaatan unit berjalan cepat. Penutup Langkah Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Lippo Group melalui Meikarta membuktikan bahwa solusi backlog perumahan tidak harus selalu membangun dari nol. Yang dibutuhkan adalah keberanian mengambil keputusan, kecerdasan kebijakan, dan kemitraan strategis dengan swasta. Daripada apartemen kosong menjadi simbol kegagalan perencanaan kota, jauh lebih bermartabat jika dihidupkan sebagai rumah layak bagi rakyat perkotaan. Oleh: Indra Utama CEO Journalist Media Network, Wakabid Pendidikan PWI Jaya Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia
Gerakan Sanitasi Aman, Bikin Rakyat Ukir Senyuman

Propertynbank.com – Suatu siang yang damai di kawasan kota mandiri BSD City yang tertata apik dan smart, digelar tasykuran dan refleksi hari jadi 15 tahun The Housing and Urban Development (The HUD) Institute, 14 Januari 2026. Helat santui dipenuhi profesional, akademisi, developer, dan pegiat pun pemikir pembangunan perumahan dan perkotaan. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah memberikan sambutan. Dia mengucapkan sanitasi aman. Isu yang acap bertukar kebijakan. Yang nyaris dipinggirkan, namun menohok, lagi ketika Fahri Hamzah menemukan fakta doubel backlog. Yaitu, keluarga yang tidak punya rumah dan menempati rumah tidak layak. Soal paling krusialnya: sanitasi! Fahri Hamzah tepat waktu dan cermat mengembalikan isu sanitasi. Dia menebarkan semangat patriotik ke “jantung” komunitas perumahan dan perkotaan a.k.a The HUD Institute, bahwa tidak boleh ada lagi rumah tanpa sanitasi aman dan tidak boleh ada lagi yang melakukan praktik buang air besar di ruang terbuka. Setakat ujaran simpel menggema di ruangan, ruang imajinasi saya melompat ke Slumdog Millionaire (2008), film drama yang berlatar India, disutradarai Danny Boyle dan ditulis Simon Beaufoy, diadaptasi dari novel Q & A karya Vikas Swarup. Bukan sekadar kisah tentang kuis berhadiah, film itu memainkan potret kerasnya kehidupan kaum miskin kota yang dikepung sanitasi buruk. Dibalut harapan dan takdir, plot film ini mengikuti zigzag sosial perjalanan Jamal Malik, pemuda dari kawasan kumuh Mumbai, India yang dicurigai curang masuk babak final acara televisi ‘Who Wants to Be a Millionaire?’. Baca Juga : Kemenko Infrastruktur Gandeng The HUD Institute, Perkuat Kebijakan Perumahan Ujaran Wamen Fahri Hamzah itu bertenaga membangkitkan berjuta-juta harapan. Dampak kata-katanya seperti palu yang membongkar kesadaran kolektif yang lupa double backlog yang jauh dari sanitasi aman. Bagaikan jurus sekolah rakyat yang mengisi “backlog” pendidikan dasar, maka sanitasi aman itu mengisi double backlog perumahan. Tak sampai di situ, sanitasi aman tantangan moral menjawab hak hidup sehat dan menjaga martabat manusia Indonesia yang tersisih kerja pembangunanisme. Idemdito debut program andalan: makan bergizi gratis (MBG), sekolah rakyat, perampasan “aset” 4 juta hektar perkebunan dengan satgas pemulihan kawasan hutan (PKH); soalan nyata yang dilupa, bahkan model intervensinya belum pernah ada. Fahri Hamzah menarik sikap lugas bahwa program tiga juta rumah itu janji yang mutlak dilaksanakan. Bukan isu baru, sanitasi aman tidak luput dari analisis 5 (lima) Komponen Dasar Hak Bermukim (KDHB) The HUD Institute yakni komponen infrastruktur dasar, termasuk sanitasi, jaringan air bersih, drainase, sarana pengelolaan sampah, instalasi pengolah air limbah (IPAL). Menurut Zulfi Syarif Koto, perumahan dan kawasan permukiman kumuh dan rumah tidak layak huni masuk parameter darurat perumahan rakyat [Koto, ‘Ekonomi Politik Program Sejuta Rumah-Membangun Untuk Siapa’, 2020, h.47]. Dari anak judulnya, buku itu pro poor, yang merintih di lapisan paling bawah. Dia mengikuti intervensionalisme atasi masalah perumahan rakyat, yang acap disebutnya dengan dua kata sejoli yang berasal dari UU No. 1 Tahun 2011, yakni: bantuan dan kemudahan. Baca Juga : The HUD Institute: Reformasi Sistem Perumahan Kunci Atasi Backlog Nasional Maka, dalam lintas kebijakan ikhwal sanitasi aman itu pernah ada dan perlu ditelusuri apa problematikanya dari jejak program Kotaku (kota tanpa kumuh), beleids 100-0-100, yang sebelumya ada gerakan tanpa kumuh (Gentakumuh), sanitasi basis masyarakat (Sanimas), kemitraan sanitasi, penyediaan air minum, WASH+ (water acces, sanitation, higiene) . Maka, sanitasi aman ini mengaktivasi lagi penataan kawasan kumuh pro poor ke dalam gerakan sanitasi aman dengan caranya. Yang berbeda adalah sikap pemihakan, urgensi dan cara bekerjanya: bergerak kolaboratif, skala massif, berbasis hasil: outcome-outcome-outcome (bukan daftar kerja), yang analog dengan isi hati dan detak jantung Presiden ikhwal urgensi MBG, sekolah rakyat, satgas PKH. Pemihakan, Urgensi, Outcome Benar, bahwa pembangunan perumahan rakyat sudah bergeliat sebagai program panjang yang acap pasang surut kelembagaan, bersalin program kebijakan, yang bahkan dibesut semenjak Kongres Perumahan Rakyat Sehat 1950, tak lama setelah kemerdekaan Indonesia 100%. Namun tak salah mencatat pembangunan perumahan rakyat yang sempat melulu menarget staitstik kuota pembiayaan bersubsidi ala fasilitas likuiditas pembiayan perumahan (FLPP) dan kredit perumahan rakyat (KPR) Tapera, yang entah mengapa cenderung masuk ke masyarakat berpenghasilan rendah lapisan atas. Yang konon agar lebih mudah mencapai target statistik, yang akibatnya bisa fatal: (maaf) mengabaikan realitas double backlog! Baca Juga : Zulfi S. Koto dan The HUD Institute: 15 Tahun Menjaga Suara Rumah Rakyat Ditambah lagi meleotnya penanganan sanitasi dan kawasan kumuh yang tidak melejit dibanding perumahan formal. Perlu diuji apakah data statistik rumah rangga buang air besar terbuka tanpa jamban masih tinggi (5,86%, tahun 2022), atau sekitar 16,16 juta jiwa. Tapi disebalik angka, fenomena itu lahan subur penyebaran penyakit dan ancaman kesehatan publik. Soal iki bukan sekadar masalah teknis. Ini bentuk tanpa pola ketidakadilan sosial. Ketika seorang anak bermain di belakang rumah, tanpa kita tahu cara keluarganya mencegah kontaminasi limbah; ketika ibu rumah tangga mengambil air yang tampak jernih, tetapi tersembunyi patogen yang mengikis kesehatan setiap hari — maka upaya kita menaikkan angka kepemilikan rumah menjadi rentan sakit tanpa kualitas hidup yang layak. Gerakan sanitasi aman harus dibaca tidak linier. Tapi sebagai nyata dari arah yang lain mengatasi doubel backlog, rumah layak dan terjangkau. –yang bisa diakses untuk semua. Yang kudu didorong secara kolaboratif, massif, berbasis outcome agar menjadi loncatan peradaban—bukan sekadar agenda teknis kesehatan perumahan dan kawasan, tetapi penanda bahwa negara kudu serius memperjuangkan akses rakyat kepada perumahan sehat. Lepas dari jeratan double backlog, “kekerasan” sunyi sanitasi buruk, lingkungan parah dan hunian kumuh. Agar rakyat iso ngguyu (bisa senyum), seperti isi hati Presiden Prabowo Subianto saat pidato pelantikannya. Kekuatan utama film Slumdog Millionaire terletak pada narasi non-linear yang membongkar stigmatisasi, diskriminasi dan perlakuan salah kepada orang susah, seperti labelisasi curang ke tokoh Jamal Malik. Saya haqqul yaqin, gerakan sanitasi aman itu tulus menjawab doube backlog, tanpa labelisasi, dan menjemput partisipasi-kolaborasi. Namun, lebih dari itu penopang utama pencegahan stunting bahkan semenjak pra konsepsi, karena lingkungan yang bersih memperkuat efek intervensi gizi. Maka patut mengujarkan sanitasi aman yang diusung sebagai gerakan berbasis outcome-outcame-outcome itu pro rakyat bawah agar iso ngguyu! Baca Juga : 15 Tahun The HUD Institute : Loyalis Misi Kesejahteraan Perumahan Rakyat Narasi formalnya, sanitasi aman bermulti-efek menurunkan stunting, menaikkan indeks pembangunan manusia, harapan hidup, status gizi anak, maka dan maka sanitasi aman pro produktifitas bangsa, bukan program yang membebani fiskal negara. Dari corak pidatonya