Peta LSD Menggerus Hak atas Tanah, Tanpa Peraturan Pemerintah: Apa Kabar Baik SKB?

Propertynbank.com – Republik ini, ya di negeri Pancasila ini, nasib tanah kini bisa ditentukan hanya oleh satu garis peta maya di layar komputer kantor pertanahan. Ketahuilah, sejak peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ditetapkan tahun 2021, tiga koma delapan jutaan hektar tanah di delapan (8) propinsi, mendadak berubah status “merah”. Terbaru, pemerintah cq Kemenko Bidang Pangan merilis data gegeran: ada seluas 6,39 juta hektar lahan digembok tak bisa dialihfungsikan. Dugaan saya, data itu gabungan luas LSD dan Lahan Baku Sawah (LBS). Tapi, tunggu dulu, interupsi sebentar, mengapa penjumlahan LSD dan LBS tidak sama? Ada apa gap 1,4 juta hektar dari versi siaran pers 10 Februari 2026? Tanah status LSD yang mana sudah dikeluarkan dari peta per tanggal 16 Desember 2021? Ya, LSD ialah peta maya yang menjadi dasar kebijakan melarang tanah dialihfungsikan pemilik sah. Memang tetap tanahnya bersertifikat, tetapi label peta LSD maka pemiliknya auto kehilangan kebebasan. Hak milik masih tertulis di atas data juridis sertifikat, namun hak keperdataannya bisa luruh pelan-pelan, sampai terlumpuhkan akses hak keekonomian. Menuju matinya hak perdata yang nyaris pasti, jika tidak bertindak memperjuangkan hak. Begitu hukum besi kekuasaan. Yang paling ironis, bukan hanya sawah aktif yang terkena. Ada tanah yang sudah lama berubah menjadi kawasan perumahan dengan keputusan pejabat yang berwenang. Ada pula yang sudah menjadi tapak perkantoran Pemko Padang (industriproperti.com, 15-06-2022). Kasus lain yang beragam, disampaikan boss satu asosiasi pengembang, betapa dahsyat-nya efek konkrit dan kerugian riil tersebab peta LSD. Ujarnya, pemilik a.k.a komsumen sudah ada IMB—kini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sudah dibangun rumah-rumah. Sudah pun lama dihuni keluarga, bahkan sudah bertahun-tahun terikat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank pelat merah yang membiayai program pemerintah berjuta-juta rumah. Lanjutnya, cicilan pun aman berjalan lancar. Pajak juga dibayar lancar. Sertifikat tanah sah tanpa beslag. Namun tiba-tiba semua sontak tersendat, hanya dan hanya karena satu garis maya LSD yang turun dari “langit kebijakan” a.k.a kekuasaan. Yang tanpa pemilik tanah diajak bicara, dan bertanya mengapa enggan buka data yuridis di atas meja? Rumah sudah lama berdiri, tetapi untuk balik nama terhambat peta LSD. Pengembangan tahap satu bahkan lanjutan pun beresiko dihentikan. Transaksi dibekukan. Bisa jadi bank mulai ragu bisa mencapai target tahunan. Waswas non performance loan (NPL) KYG dan KPR pun melonjak, akankah terjadi tekanan NPL yang skalanya bisa guncangan sistemik? Pemilik rumah panik tak ada tempat pengaduan dan kemana kabar berita. Pengembang paling terpukul. Di tekan dari atas bayar setoran cicilan bank, dikejar konsumen dari arus bawah minta balik nama segera. Rakyat yang membeli rumah dengan itikat baik mendadak diposisikan seolah pelanggar aturan tata ruang. Padahal seluruh proses sebelumnya dijalankan secara legal melalui izin KKPR, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yang dibuat pemerintah daerah, dan masih sah berlaku tanpa tip-ex. Di sinilah kekusutan hukum itu terlihat terang: negara memberi izin, hak atas tanah bersertifikat, KKPR aman, sudah menerbitkan PBG, bank menyalurkan KPR yang notarial, ehh, tetapi pejabat negara pula yang kemudian menghentikan daya berlaku mengikatnya hanya melalui peta LSD –yang cuma keputusan menteri yang berlaku internal. Mengapa tidak ada analisa dampak kebijakan, mana regulatory impact assesment? Mengapa rakyat-warga negara pemegang hak yang dipaksa menanggung sendirian dampak konflik norma antar-kebijakan pemerintah? Jangan lengah, alahai pemerintah, soalan begini bisa meletup kapan-kapan masa menjadi masalah sosial berdimensi politik dari arus bawah yang tak hendak begitubm saja menyerah. Beginilah wajah paling nyata dari apa yang kua tioritis esai ini dalilkan sebagai “taking by regulation”: negara tidak merobohkan rumah, tetapi membuat rumah kehilangan kepastian hukum dan tergerusnya nilai ekonomisnya. LSD tidak mencabut sertifikat hak atas tanah, tetapi membekukan fungsi pemanfaatan hak atas tanah itu sendiri. Hak milik dipertahankan secara administratif, namun dimatikan secara substantif. Dalam perspektif hukum konstitusi, soalan begini lebih serius daripada sekadar kebijakan pertanian. Sebab, menyentuh jantung isi konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak mempunyai hak atas harta benda. Pasal 28H ayat (4) menjamin hak atas hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun. Juga, hak atas kepastian hukum yang adil Pasal 28D ayat (1). Serta, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat (2). Jika begitu amanat konstitusi tertulis (written constitution), akankah sahih kebijakan LSD membatasi penggunaan-pemanfaatan tanah hak demi kepentingan umum tanpa justifikasi pasal konstitusi? Bukankah jika pembatasan itu hendak diberlakukan, wajib memenuhi prinsip due process of law, proporsionalitas, transparansi, partisipasi bermakna, mengajak bicara dengan musyawarah mufakat, jalur sanggahan, audit dan skrening ulang. Tentu, wajib dengan kompensasi yang adil. Bukan sekedar insentif yang tak relevan alasan menggerus hak atas tanah. Kebijakan LSD Namun masalahnya, mengapa rezim kebijakan LSD bisa bekerja sebaliknya. Penetapan dilakukan secara administratif-spasial tanpa proses keberatan dan penapisan. Tidak ada sidang. Tidak ada ruang pembelaan yang fairness. Tidak ada kompensasi atas penurunan nilai ekonomis tanah dan hilangnya potensi kenaikan nilai ekonomi. Padahal dalam doktrin negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat), setiap pembatasan hak warga harus tunduk pada prinsip keadilan prosedural dan keadilan substantif. Wajib ada underlying, atau rational ground, meminjam kosa kata dalam khazanah yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI. Lebih problematik lagi, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang diundangkan 4 Februari 2026, dipakai memperkeras rezim penguncian tanah LSD ini. Padahal Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 justru memerintahkan bentukan pengaturan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Ini bukan sekadar soal teknis hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam teori delegated legislation, bila undang-undang memerintahkan pengaturan dengan PP, maka penggunaan Perpres sebagai instrumen pembatasan hak dapat dipersoalkan legalitas dan legitimasi konstitusionalnya. Artinya, muncul pertanyaan yuridis mendasar: apakah Perpres boleh membatasi hak keperdataan jutaan warga negara tanpa dasar delegasi yang sahih? Di titik ini, isu LSD berpotensi memasuki wilayah onrechtmatige overheidsdaad—perbuatan melawan hukum oleh pemerintah—ketika tindakan administrasi negara menimbulkan kerugian nyata, ketidakpastian hukum, dan ketidakadilan bagi warga. Pasal 16 dan 17 Perpres 4/2026 juga agresif karena peta LSD yang belum masuk LP2B harus-mandatory diintegrasikan ke dalam revisi Perda rencana tata ruang di tingkat Pemda, dan tidak dapat dialihfungsikan tanpa rekomendasi. Nah, disinilah gap data yang disodorkan di awal paragraf opini ini? Negeri ini memang gemar membuat singkatan: LSD, LBS, LP2B, KKPR. Semua terdengar modern dan teknokratis. Tetapi di balik singkatan itu ada keluarga MBR yang rumahnya tertahan. Ada
Menyoal LSD: Peta Mengembok Tanah, Mencabut Hak Perdata tanpa Kompensasi.

Propertynbank.com – Hari itu 16 Desember 2021. Keputusan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Seluas 3.836.944,33 hektar tanah dikunci. Hanya dengan segaris peta digital. Maka, sontak, hak atas tanah tak bisa dialihkan. Tanpa perbincangan. Tidak ada sidang. Tidak ada pembelaan. Tidak ada ganti rugi pun kompensasi. Hanya satu hal yang terjadi: status tanah berubah. Walau sudah diberikan Izin, hak atas tanah a.k.a sertifikat tanda bukti hak berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA). Sudah lolos KKPR (kesesuaian pemanfaatan penggunaan ruang), pun konsesi kawasan industri. Dalam diam kekuasaan bekerja tanpa pengadilan dan enggan berbicara kepada warga. Tak mau buka semua data dan laga bukti sertifikat kepada rakyat pemegang hak. Cuman menetapkan peta dari “langit” maka sebidang sawah resmi masuk kategori LSD, yang seakan budi baik melindungi tanah. Sejak saat itu, hak atas tanah tidak lagi utuh sebagai hak. Memang sih masih tetap bernama “milik”, tetapi kehilangan kebebasan perdata untuk dimanfaatkan. Tidak bisa dijual. Tidak bisa dialihfungsikan. Tidak bisa dikembangkan. Padahal ada hak atas tanah dan malah sudah terikat pembiayaan kredit pembiayaan rumah (KPR), pula. Dan yang paling ironis: tidak ada kompensasi yang sepadan. Ini bukan perlindungan. Ini pembekuan hak perdata. Negara membangun narasi besar: ketahanan pangan, penyelamatan sawah, masa depan agraria. Semua terdengar paling benar. Bahkan normatifnya dapat ditautkan pada semangat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU 41/2009). Tetapi di lapangan, LSD bekerja dengan logika yang berbeda: mengunci objek tanah, mengabaikan subjek pemegang hak. Tanah konon hendak dijaga. Mengapa tega hak pemiliknya dibiarkan tanpa bicara. Inilah titik di mana hukum berubah wajah—dari pelindung menjadi pembatas, dari jaminan menjadi beban. Dalil yang Hilang: Proximate Cause yang Dipelintir Negara seolah berkata: alih fungsi lahan adalah kesalahan struktural, maka tanah harus dikunci, kini. Namun ini logika yang cacat. Mustahil alihfungsi tanah terjadi tanpa perbuatan formil sang pejabat negara cq pemerintah yang bertindak atas tanah dan ruang. Ini masalah kebijakan jabatan, atau kebijakan yang ada anasir kesalahan. Lantas, mengapa rakyat pemegang hak yang dikorbankan? Memang, kebijakan tak pernah (mau) kena salah di negeri yang payah. Alih fungsi tanah bukan sebab— tapi akibat. Akibat dari: harga gabah yang tidak adil, biaya produksi yang tinggi, akses pembiayaan yang timpang, dan absennya jaminan negara. Petani menjual tanah miliknya bukan karena serakah. Mereka menjual karena dipaksa oleh keadaan. Tetapi yang dihukum justru lahannya. Inilah kekeliruan kausalitas yang fatal. Regulator gagal membaca sebab, lalu cepat-cepat menghukum akibat. Peta sebagai Alat Kekuasaan Peta LSD disusun dengan teknologi tinggi—citra satelit, overlay spasial, sistem informasi geografi. Tampak presisi. Tampak objektif. Tetapi di balik presisi itu, ada satu hal yang hilang: verifikasi kehidupan. Sawah tidak produktif lagi tetap dikunci. Lahan yang sudah jadi rumah, ada KPR, tinggal balik nama, eh masih nekat dikunci. Nasib serupa dialami lahan yang berdiri kantor pemerintah kota Padang [vide, industriproperti.com, 15-06-2022]. Lahan sawah yang sudah lama mati tetap disebut hidup. Tanah yang secara ekonomi tak layak dipertahankan tetap dipaksa bertahan. Peta tidak mengenal kelelahan petani. Peta tidak memahami utang mereka yang menumpuk. Peta tidak peduli pada anak petani yang memilih pergi ke kota melakoni urbanisasi. Namun peta mengikat secara hukum. Alahai, situlah kekuasaannya menjadi absolut. Ketimpangan yang begitu lantas dilegalkan. Mari kita lihat dengan jernih. Dua bidang tanah berdampingan: satu masuk peta LSD, maka nilainya jatuh, haknya dibatasi, duhmak masa depannya dikunci. Satu lagi di luar peta LSD, tetap fleksibel, bernilai tinggi, terbuka untuk investasi. Perbedaannya hanya satu: garis di peta. Ini bukan kebijakan netral. Ini menjadi redistribusi beban secara sepihak. Yang satu dikorbankan untuk kepentingan makro dan unjuk kemegahan statistik LSD, Lahan Baku Sawah (LBS), lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan (LP2B). Yang lain menikmati keuntungan pasar. Tanpa kompensasi. Tanpa pilihan. Tanpa keadilan. Apa pula perkataan John Rawls nanti di Mahkamah Konstitusi? Hak Milik yang Dinolkan Kini, tahun 2026. Telah dikeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahu 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Perpres 4/2026) yang diundangkan tanggal 4 Februri 2026. Substansi Perpres 4/2026 ini lebih keras lagi. Sebab, dibentuk Tim Terpadu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Wakil Ketua Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Ketua Harian Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Negara. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman hanya anggota. Dalam 21 hari kalender sejak sinkronisasi, maka ditetapkan peta LSD. Jadwalnya ketat dan pasti. Pasal 16 Perpres Nomor 4/2026 mengatur integrasi peta LSD yang ditetapkan pada penyusunan/ revisi rencana tata ruang di pemerintah daerah. Pasal 17 Perpres Nomor 4/2026, peta LSD yang belum dimasukkan sebagai LP2B pada revisi rencana tata ruang, tidak dapat dialihfungsikan sebelum dapat rekomendasi. Menurut Perpres 4/2026 secara formal hak atas tanah tetap ada. Sertifikat tidak dicabut. Tetapi substansinya menguasai hak atas tanah secara utuh tanap menghilang. Angka LSD yang diumumkan masih sama: 3.836.944,33 hektar untuk delapan provinsi. Namun Menko Bidang Pangan merilis data pemerintah menggembok 6,39 juta hektar lahan sawah yang tidak bisa dialihfungsikan yang (mungkin) jumlah LDS dan LBS. Beda dengan data menurut Keputusan Menteri ATR/ Ka. BPN tahun 2021 yang menerakan angka 7.810.160 hektar. Penjumlahan LBS (3.973.216 hektar) plus LSD (3.836.944 hektar). Ada beda 1,41 juta hektar dari versi siaran pers 10 Februari 2026. Mengapa? Ketahuilah, dalam doktrin hukum penetapan peta LSD yang menghilangkan hak perdata atas pemegang hak atas tanah tanpa kompensasi ini adalah bentuk: “regulatory taking” (pengambilalihan dengan regulasi). Penyingkiran hak secara terselubung tanpa putusan pengadilan, tanpa pencabutan hak, tanpa musyawarah untuk mufakat yang kesemuanya menjadi ciri negara hukum demokratis (democratische rechstaat) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara tidak mengambil tanah secara fisik, tetapi mengambil nilai dan kebebasannya. Tanah tetap di tangan rakyat—tetapi kendalinya berpindah dari tangan rakyat ke perkakas negara. Alhasil, ini bukan sekadar pembatasan. Namun eksekusi tanpa ganti rugi dan kompensasi yang layak. Jika LSD adalah kebijakan perlindungan, maka pertanyaannya sederhana: di mana jaminannya? Di mana harga gabah yang adil? Di mana subsidi yang konsisten? Di mana akses pembiayaan murah? Di mana kompensasi atas pembatasan hak? Jawabannya sering sunyi. Negara hadir dalam larangan—tetapi absen dalam penjaminan. Secara statistik, LSD mungkin terlihat berhasil: luas sawah “terjaga”, angka tidak turun. Tetapi angka tidak bisa menanam. Angka tidak sanggup memanen. Ketahanan pangan bukan soal luas lahan
Backlog Perumahan Masih Tinggi, Pemerintah Harus Punya Terobosan
Propertynbank.com – Permasalahan perumahan di Indonesia saat ini masih berkutat dengan belum seimbangnya antara kebutuhan dan ketersediaan rumah itu sendiri. Akibatnya kebutuhan atau sering disebut dengan backlog perumahan terus meningkat, berkisar antara 800 ribu hingga 1 juta unit setiap tahunnya. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada seperti lahan yang tersedia, perijinan dan regulasi hingga ke pembiayaan, diperlukan tindakan yang menyeluruh dan bukan dengan kebijakan yang standar atau biasa-biasa saja. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020 menyebutkan angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta. “Kami kira perlu terobosan kebijakan yang lebih menyeluruh dan aplikatif dari pemerintah sehingga dapat diterapkan di lapangan untuk tetap menjaga pasokan rumah dan juga keterjangkauan masyarakat dalam memiliki rumah layak huni,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Ridwan Bae kepada media beberapa waktu lalu. Menurut legislator dari Partai Golkar ini, jika semua permasalahan tidak segera diatasi dengan cara yang benar maka angka backlog logikanya akan terus membengkak. Dirinya mendorong pemerintah tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perumahan baik kalangan perbankan, pengembang swasta, Perumnas dan juga media massa untuk mencari solusi terhadap berbagai kendala penyediaan rumah rakyat di lapangan sehingga masalah backlog dapat teratasi optimal. Dikatakan Ridwan Bae, dirinya menerima banyak laporan jika saat ini pasokan rumah termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terkendala akibat adanya beberapa hambatan perizinan seperti aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penetapan Lahan Sawah Dilindung (LSD). “Pemerintah perlu berkomitmen untuk memastikan program pembangunan rumah bersubsidi ini berjalan dengan baik. Berbagai hambatan yang ada baik dari sisi suplai maupun sisi permintaan jangan dibiarkan saja, tetapi segera diselesaikan. Harus diingat bahwa memiliki rumah layak adalah hak asasi setiap warga negara,” urainya. Sementara itu, Pengamat Hukum Properti, Muhammad Joni yang juga Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas-Pera) mengatakan, sangat penting pemerintah untuk segera menyelesaikan hambatan dan jalan terjal yang masih terjadi dalam penyediaan rumah khususnya untuk MBR. Berbagai kendala yang masih terjadi seperti PBG, LSD, kuota dan harga rumah subsidi bisa terjadi karena kebijakan yang tidak sinkron. Dia meminta ada target waktu untuk penyelesaian hambatan dalam penyediaan perumahan tersebut. “Segera bereskan terutama PBG dan LSD ini. Kita akan terus monitor. Jangan ada hambatan dalam penyediaan perumahan, karena perumahan ini tanggungjawab pemerintah. Justru kita melihat pemerintah kerap kali ugal-ugalan dalam membuat kebijakan perumahan. Khusus persoalan LSD, harus diselesaikan tanpa merugikan apalagi merenggut hak-hak orang lain, mengingat ada 175 surat complain terkait verifikasi lapangan LSD,” ujar Joni saat Diskusi dengan tema Jalan Terjal Penyediaan Perumahan di Indonesia, di Jakarta, Selasa (20/9). Lawyer ini menegaskan jika pemerintah ingin mengamankan ketahanan pangan seharusnya pemerintah lebih mengencarkan reforma agraria atau resdistribusi tanah untuk petani sesuai prinsip Land to the Tiller. Daripada justru mengeluarkan beleid LSD dengan verifikasi faktual an sich. Joni juga mengkritik teknis verifikasi lapangan sepihak oleh pemerintah pusat, yang seharusnya melibatkan publik misalnya untuk program perumahan rakyat ada asosiasi pengembang atau LSM/NGO yang dapat dilibatkan sehingga verifikasi tidak keliru atau merugikan hak konstitusi orang lain. Menurut Joni, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. “Keputusan penerapan hasil verifikasi LSD juga tidak bisa begitu saja meniadakan atau mengabaikan Perda RTRW/RDTR yang merupakan produk hukum sah dari prosedur legislasi eksekutif dan legislatif daerah,” ujar Joni lebih lanjut. Sedangkan untuk mencegah kontraproduktif LSD dengan program perumahan rakyat, dia mendesak pemerintah fokus saja pada pembentukan Bank Tanah yang merupakan amanah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) daripada membingungkan masyarakat dengan aturan seperti LSD tersebut. Penyediaan Perumahan Jauh dari Harapan Pada kesempatan yang sama, Pengamat Perumahan Anton Sitorus menekankan bahwa masalah perumahan adalah hal fundamental dan kebutuhan asasi manusia. Namun sayang, apa yang pemerintah lakukan selama ini dalam penyediaan perumahan masih jauh dari harapan. Begitu banyak masalah klasik yang terus muncul terutama dalam hal perizinan seperti PBG dan LSD. “Kita di sektor perumahan ini terus diselimuti masalah-masalah yang terus berulang terutama dalam hal perizinan. Hanya namanya saja yang berbeda. Seperti PBG dan LSD ini adalah soal klasik dalam versi terbaru. Ini suatu hambatan yang mungkin memang sengaja dibuat untuk mempersulit saja,” ungkap Anton. Anton menduga terbitnya aturan seperti PBG dan LSD terjadi akibat pemerintah tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mengerti tentang perumahan dengan baik. Akibatnya, kebijakan yang dikeluarkan ngaco dan kerap berubah-ubah. Dikatakan Anton, penyediaan perumahan bagi masyarakat luas di Indonesia perlu dilakukan melalui program yang serius dan ambisius terutama oleh negara. Oleh karenanya, tidak bisa dikerjakan dalam lembaga yang memiliki fokus ganda. Sementara itu, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida yang dihubungi wartawan mengatakan PBG memang perlu segera dicarikan solusinya. Pasalnya, saat ini ada keengganan pemerintah daerah (Pemda) untuk menerbitkan PBG. Hal itu disebabkan aturan PBG ini diatur UU yakni UUCK yang memerintahkan Pemda mengeluarkan PBG lewat peraturan daerah (Perda). “Nah, Pemda tetap tidak berani mengeluarkan PBG hanya dengan Retribusi IMB saja, jadi tetap alasannya tunggu Perda-nya. Butuh intervensi kuat dari pemerintah pusat dan Komisi V DPR RI untuk menuntaskan kendala perizinan yang sudah setahun ini terjadi, ” kata Totok. Di sisi lain, ungkapnya, ada beberapa daerah yang tetap berani mengeluarkan IMB karena merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dua tahun sampai dengan perbaikan UUCK dilakukan, Pemda bisa memakai aturan lama yakni IMB. Tetapi masalahnya, IMB tidak bisa masuk dalam data Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) sebagai syarat realisasi rumah bersusidi. “Yang diminta (data Sikumbang) tetap PBG. Semua kerancuan dan kebingungan ini sampai kapan? Birokrasi ini mau menghambat atau bagaimana? UUCK itu dibuat untuk tujuan mempermudah, bukan justru mempersulit. Kami menilai perlu ada revolusi dalam perizinan di Indonesia, biar kejadian seperti ini tidak ada lagi,” tegas Totok. Terkait masalah LSD, dia mengeluhkan banyaknya kasus perumahan atau pergudangan yang sudah dibangun tetapi tiba-tiba sekarang ditetapkan sebagai LSD. Akibatnya, pembangunan dan pasokan rumah menjadi terhambat. Padahal sebagian besar pengembang membangun dengan memakai uang bank, dimana ada cost of fund termasuk bunga yang harus tetap dibayar. Totok menyebutkan, sebagian besar pengembang rumah bersubsidi adalah UMKM yang perlu dibantu dan didukung. Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Apersi, Mohammad Solikin. Menurutnya, hingga
Verifikasi Lapangan LSD Jangan Langgar Hak Konstitusi
Propertynbank.com – Belakangan ini persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) semakin mengemuka. Hal tersebut seiring penerapan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Bali dan Provinsi Nusa tenggara Barat. Menurut pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, kebijakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah. Begitukah? Kalau BPN mau mengamankan ketahanan pangan, jurusnya tidak semata beleids Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan verifikasi faktual an sich. Langkah besar dan strategis harus dilakukan. Apa saja? Pemerintah gencarkan dan segerakan Reforma Agraria, resdistribusi tanah untuk petani, sesuai prinsip Land to the Tiller. Beleids teknis Verifikasi lapangan jangan sepihak, harus melibatkan publik, pemilik lahan secara faktual dan kasuistis, misalnya untuk program perumahan rakyat, ada asosiasi dan NGOs. Agar tidak keliru dalam presisi, status hak, dan merugikan hak konstitusi orang lain. Terbukti ada 157 surat masuk ke Ditjen PPTR yang mempertanyakan mengenai LSD yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Terutama yang berada pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Permukiman Perdesaan, Kawasan Permukiman Perkotaan. Sebab itu, penetapan verifikasi LSD 2021 patut direviu ulang, baik data maupun konsepnya Hasil verifikasi faktual BPN cq petugas Kantor Pertanahan musti teliti dan pasti, adil dan bijaksana. Ada soal hukum serius bahkan persoalan hak konstitusi, tatkala penetapan LSD 2021 itu menegasikan dan vis a vis RTRW dan RDTR yang ditetapkan by law dengan Perda. Atas nama integrasi LSD dan pelaksanaan LSD, tentu saja tidak bisa dengan melawan hak hukum dan melanggar Perda. Sebab, Keputusan penerapan hadil verifikasi LSD tidak bisa meniadakan Perda –yang merupakan produk hukum yang sah dari prosedur legislasi eksekutif dan legislaatif daerah. Penetapan verifikasi faktual LSD yang bisa keliru, adanya 157 surat mempersoalkan, jika tidak ditanggapi bijak dan sesuai hukum, maka bisa masuk area melanggar hukum, bahkan HAM dan hak konstitusi.Yakni, hak konstitusi atas hak milik dan hak konstitusi atas harta kekayaan setiap orang sesuai UUD 1945. Beleids LSD untuk menjamin ketahanan pangan harus dengan mengutamakan, diawali dan mengacu pada garis policy Reforma Agraria, alokasi dan redistribusi tanah untuk petani (land to the tiller). Untuk memastikan perumahan rakyat dan mencegah kontraproduktif LSD dengan program perumahan rakyat, musti segerakan Lembaga Bank Tanah yang wajib menetapkan persediaan tanah untuk perumahan rakyat. Berikut ini Pasal 28G (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Penetapan verifikasi faktual LSD musti bijak konstitusi. Juga, jangan melanggar hak konstitusi atas harta kekayaan orang vide Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”. Demikian. Advokat Muhammad Joni, SH.MH. Praktisi hukum perumahan, Ketua Umum Kornas Perumahan Rakyat Indonesia.