PNB_Back_Up

Indra Utama Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Media Perumahan, Kompetensi Profesi Properti, dan Pemberdayaan Desa

Propertynbank.com – Anugerah FORWAPERA 2026 yang diselenggarakan pada Kamis, 05 Februari 2026 memberikan penghargaan kepada Indra Utama selaku CEO Journalist Media Network (JMN) sebagai Tokoh Penggerak Media Perumahan, Kompetensi Profesi Properti, dan Pemberdayaan Desa. Komisaris Independen PT Waskita Beton Precast Tbk ini diapresiasi karena aktif dalam mendorong kemajuan sektor perumahan nasional yang berpihak pada masyarakat, khususnya di wilayah desa dan daerah berkembang. Dalam ajang tersebut, Indra menerima penghargaan bersama tokoh inspiratif populer lainnya antara lain Hashim S. Djojohadikusumo, Agus Harimurti Yudhoyono, Maruarar Sirait, Fahri Hamzah, Suharso Monoarfa, Panangian Simanungkalit, Nixon L.P. Napitupulu, dan Angga Budi Kusuma. Indra sendiri sudah malang melintang dalam penerbitan media industri properti sejak puluhan tahun silam. Ia lahir di Curup, Bengkulu, 8 Februari 1966, telah mengabdikan lebih dari tiga dekade untuk memperkuat ekosistem informasi, kompetensi, dan pemberdayaan komunitas dalam pembangunan nasional. Indra menghabiskan waktu kecilnya di Bengkulu dan menyelesaikan pendidikan sampai sekolah menengah atas, dan menyelesaikan hingga kelas 3 di Jakarta. Setelah itu, ia melanjutkan ke Fakultas Teknik Sipil Universitas Pancasila. Ia kemudian meraih gelar Magister Perencanaan Wilayah & Kota (M.PWK) dari Universitas Tarumanagara, di mana ia lulus dengan prestasi sebagai lulusan terbaik akademik dan non-akademik. Sebagai jurnalis sekaligus pengusaha media, Indra Utama dikenal luas sebagai tokoh yang memadukan jurnalisme berkualitas, kedalaman analisis, dan keberpihakan pada kepentingan publik di sektor properti dan perumahan. Dalam perjalanan kariernya, Indra pernah mendirikan dan mengelola sejumlah media properti, antara lain Majalah PropertyGuide, Bisnis Properti, dan Transaksi Properti. Ia juga memiliki pengalaman penting bekerja sama dengan Tempo Grup dalam menerbitkan Suplemen Properti Koridor, serta pernah menjabat sebagai Redaktur di Majalah Properti Indonesia. Pengalaman panjang tersebut memperkuat posisinya sebagai figur sentral dalam jurnalisme properti nasional. Kiprah ini kemudian berlanjut ketika ia mendirikan dan memimpin Journalist Media Network (JMN), jaringan media spesialis properti, perbankan, dan pembangunan yang menerbitkan media ternama seperti Majalah Property&Bank dan Majalah myHome. Bersama tim di JMN, Indra menginisiasi penyelenggaraan Indonesia Property&Bank Award dan Indonesia MyHome Award, yang menjadi inspirasi bagi sejumlah media dan pihak lainnya menggelar penghargaan sejenis di sektor properti. Melalui media-media ini, Indra berperan penting dalam menyediakan informasi, edukasi, dan fungsi kontrol terhadap perkembangan sektor perumahan dan industri terkait. JMN menjadi ruang strategis bagi profesional, konsumen, regulator, dan pemangku kepentingan untuk memperoleh perspektif yang akurat, kritis, dan komprehensif mengenai isu-isu strategis properti nasional. Mendorong Kompetensi Profesi Properti Indra Utama sangat dikenal sebagai pelopor pengembangan kompetensi profesional di bidang real estate. Ia mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Agen Real Estat Andalan (LSP AREA) Indonesia, sebuah lembaga yang disertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menguji dan mengakreditasi kompetensi para agen properti di Indonesia. Melalui lembaga ini, ia berkontribusi dalam memperkuat standar profesionalisme agen properti — suatu langkah penting dalam menciptakan industri properti yang sehat, transparan, dan beretika. Selain kiprah di dunia media dan properti, Indra Utama juga dikenal sebagai Penggerak Pemberdayaan Desa Nasional. Ia menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS INDONESIA) periode 2025–2031, di mana ia konsisten mendorong peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pilar utama dalam pembangunan desa. Dalam kapasitas ini, Indra aktif memfasilitasi pelatihan, sinergi kebijakan, serta kolaborasi antara lembaga desa, pemerintah pusat, dan sektor swasta untuk memperkuat kapasitas institusi desa, baik dalam tata kelola, perencanaan pembangunan, maupun kontrol sosial terhadap penggunaan dana desa. Atas kontribusinya yang luar biasa di persimpangan media, kompetensi profesional, dan pemberdayaan masyarakat desa,  penghargaan yang diraihnya sebagai Tokoh Penggerak Media Perumahan, Kompetensi Profesi Properti, dan Pemberdayaan Desa, yang merupakan sebuah pengakuan atas perannya dalam mendorong literasi dan kualitas informasi media properti, memperkuat standar profesi di sektor real estate, dan menginisiasi gerakan pemberdayaan desa melalui ABPEDNAS. Kerja Keras Indra Utama Penghargaan ini bukan sekadar apresiasi pribadi, tetapi mencerminkan hasil kerja kerasnya yang telah menginspirasi banyak pihak dalam membangun ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat nasional. Bagi Indra Utama, media bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga lokomotif perubahan sosial yang bisa memotivasi, mengedukasi, dan membuka peluang bagi masyarakat luas. Ia percaya bahwa desentralisasi informasi dan kompetensi adalah kunci dalam mendorong kemajuan sektor properti dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk institusi pemerintah, media, dan lembaga profesional, Indra terus berupaya membangun sinergi yang berkelanjutan untuk masa depan yang lebih sejahtera dan berkualitas.

Lamudi Perkuat Profesionalisme Agen Properti

Soultan Island

Propertynbank.com – Lamudi menegaskan komitmennya dalam memperkuat profesionalisme agen properti nasional melalui kemitraan strategis dengan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI). Kerja sama ini diumumkan dalam acara RAKERNAS AREBI yang digelar pada 17 Januari 2026 lalu. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Clement Francis selaku Ketua Umum AREBI Nasional, Friecy Siagian selaku Head of Broker Classifieds Lamudi, serta Sulihin Widjaja selaku Komisaris LSP BPI. Ketiga pihak sepakat untuk bersama-sama mendorong peningkatan standar kompetensi, etika, dan keberlanjutan bisnis agen properti di Indonesia. Kemitraan ini sekaligus menjadi respons terhadap implementasi Permendag No. 33 Tahun 2025, yang mewajibkan agen properti memiliki sertifikasi kompetensi sebagai bagian dari penguatan tata kelola industri properti nasional. Sebagai mitra strategis, Lamudi akan berperan aktif dalam mendukung berbagai program AREBI dan LSP BPI, mulai dari edukasi industri, sosialisasi sertifikasi, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan daya saing agen properti. Baca Juga : Tanamkan Mindset Sebagai Penyedia Solusi, Strategi Rita Megawati Kelola 9 Kantor Agen Properti “Kemitraan ini merupakan langkah penting dalam membangun industri agen properti yang profesional dan berorientasi jangka panjang,” ujar Friecy Siagian. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan kampanye edukasi melalui platform digital, webinar, serta aktivitas Offline-to-Online (O2O) agar agen memiliki pemahaman dan kompetensi yang selaras dengan standar global. Dalam kerja sama ini, juga memperluas akses sertifikasi profesi bagi agen properti. Anggota AREBI akan mendapatkan kemudahan proses serta skema subsidi biaya sertifikasi, sehingga penerapan standar kompetensi dapat dilakukan secara lebih inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya ekosistem industri properti yang lebih transparan, kredibel, dan profesional. Lamudi Perluas Jangkauan Sebagai bagian dari kolaborasi, Lamudi memperkuat peran LamudiPRO sebagai solusi teknologi terpadu bagi agen properti. Melalui satu dashboard, agen dapat memasarkan properti ke enam jaringan portal properti di Indonesia hanya dengan satu klik. Baca Juga : Sah!!! Uji Publik Kemendag Pastikan Setiap Agen Properti Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi, LSP Area Indonesia Sambut Positif LamudiPRO juga dilengkapi dengan fitur Matching Leads dan LamudiPRO Premium, yang membantu agen menjangkau calon pembeli potensial dengan tingkat kesiapan lebih tinggi melalui pendekatan berbasis data. “Tak hanya itu, agen dengan performa terbaik atau Top Qualified Agents berkesempatan memperoleh eksposur eksklusif ke jaringan pengembang dan broker properti di kawasan Asia Tenggara, membuka peluang bisnis lintas negara,” pungkas Friecy.

Asprumnas dan LSP AREA Jalin Kerja Sama, Tingkatkan Kompetensi Profesional Properti

asprumnas

Propertynbank.com – Asosiasi Pengembang Rumah Nasional (Asprumnas) resmi menjalin kerja sama strategis dengan LSP AREA Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang fokus pada sertifikasi kompetensi tenaga profesional di sektor properti. Kolaborasi ini ditujukan untuk meningkatkan standar kemampuan, integritas, dan profesionalisme tenaga pemasar properti di seluruh Indonesia. Ketua Umum Asprumnas Muhammad Syawali menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi salah satu kebutuhan mendesak dalam industri perumahan. Kerja sama dengan LSP AREA, kata dia, adalah wujud nyata komitmen Asprumnas untuk menghadirkan tenaga pemasar yang profesional, kompeten, dan memiliki standar layanan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Sertifikasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan industri properti yang sehat dan memberikan kepastian bagi konsumen,” ujar Syawali di sela-sela penandatanganan kerjasama beberapa waku lalu. Sementara itu, Ketua LSP AREA Indonesia, Indra Utama menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sertifikasi di sektor properti nasional. “Sebagai LSP berlisensi BNSP, kami memastikan proses sertifikasi dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai standar nasional,” ujar Indra yang juga CEO Journalist Media Network. Baca Juga : Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Asprumnas Puji Kebijakan Fiskal Menteri Keuangan Dengan dukungan Asprumnas, sambung Indra, pihaknya optimistis jumlah tenaga pemasar bersertifikat akan meningkat dan memberikan dampak positif bagi kualitas layanan industri. Sebagaimana diketahui, LSP AREA merupakan lembaga yang berwenang melaksanakan uji kompetensi bagi profesi agen properti, broker, tenaga pemasar, hingga praktisi pemasaran proyek perumahan. Seluruh proses uji kompetensi merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sehingga hasil sertifikasi memiliki pengakuan resmi secara nasional. Pentingnya Sertifikasi Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan terhadap pemasar properti profesional meningkat seiring kompleksitas transaksi dan tingginya ekspektasi konsumen. Sertifikasi kompetensi menjadi elemen penting karena meningkatkan kepercayaan konsumen, memastikan kompetensi dan etika kerja, mendukung transparansi dan perlindungan konsumen, memperkuat daya saing industri properti dan menjawab tuntutan regulasi dan standar nasional. Baca Juga : Dukung Program 3 Juta Rumah, Empat Asosiasi Deklarasikan GASPERR Melalui sinergi Asprumnas dan LSP AREA, kedua pihak akan melaksanakan berbagai agenda, antara lain program sertifikasi kompetensi tenaga pemasar properti secara berkala, workshop dan bimbingan teknis penguatan SDM, penyusunan roadmap peningkatan kualitas tenaga pemasaran properti dan kolaborasi dalam kegiatan edukasi industri properti nasional. “Kerja sama ini diharapkan berkontribusi besar pada peningkatan profesionalisme dan kualitas layanan sektor properti, sekaligus memperkuat ekosistem industri perumahan yang kredibel dan berkelanjutan,” tutup Indra.

Alumni Teknik Sipil Universitas Pancasila Ini Resmi Menjabat Komisaris Independen PT Waskita Beton Precast Tbk

Universitas Pancasila

Propertynbank.com – Industri beton pracetak nasional kembali mendapatkan perhatian publik setelah PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) resmi menunjuk Indra Utama, alumni Fakultas Teknik Sipil Universitas Pancasila, sebagai Komisaris Independen. Penunjukan ini dinilai sebagai langkah strategis perusahaan dalam memperkuat tata kelola dan mengakselerasi pemulihan kinerja bisnis beton pracetak di tengah peningkatan pembangunan infrastruktur dan industri properti nasional. Indra Utama merupakan tokoh profesional yang aktif berkiprah di sektor pendidikan, properti, media, dan sertifikasi kompetensi serta organisasi massa berbasis desa. Ia dipercaya sebagai Pengawas pada Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) periode 2017–2019. Semangat kolaboratifnya telah mendorong penguatan sinergi antar-alumni untuk berkontribusi lebih luas dalam pembangunan nasional. Perannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional/Abpednas, organisasi legislator desa ini membuatnya banyak kenal dengan para Gubernur dan Bupati di sejumlah provinsi. Diantaranya bahkan ada yang menjadi ketua DPD dan DPC-DPC Abpednas. Baca Juga : Universitas Pancasila Masuk 10 Besar Kampus Berprestasi versi Puspresnas 2025 Ketertarikan Indra pada dunia beton telah muncul sejak awal perjalanan akademiknya. Skripsi S1 di Teknik Sipil mengambil tema: “Retak-Retak pada Beton”, menjadi fondasi pengetahuan teknis yang kini selaras dengan tugas strategisnya sebagai komisaris di perusahaan beton pracetak berskala nasional. Indra juga dikenal sebagai tokoh yang mendorong pengembangan profesional di sektor properti. Ia bersama para alumni mendirikan, (Ikasila) Ikatan Alumni Sipil UP, lalu menjadi pendiri dan pembina IMREI (Ikatan Manager Real Estate Indonesia), wadah profesional pengelolaan gedung dan property management. Baca Juga : Pengurus REI DKI 2025–2028 Dikukuhkan, Pramono Dorong Peran Pengembang dalam Transformasi Jakarta Selain itu, ia adalah pendiri sekaligus Ketua Lembaga Profesi AREA Indonesia, lembaga sertifikasi resmi berbasis kompetensi untuk profesi agen properti, developer, marketer perumahan, dan pengelolaan properti, yang berlisensi BNSP. Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di sektor properti dan media pembangunan, kehadiran Indra diharapkan membawa perspektif baru bagi WSBP dalam penguatan reputasi, peningkatan kepercayaan pasar, serta pengembangan strategi pemasaran, branding dan manajemen risiko perusahaan. Penunjukan ini menjadi momentum kebangkitan WSBP sebagai salah satu pemain utama industri beton, precast dan modular di Indonesia.

Tanamkan Mindset Sebagai Penyedia Solusi, Strategi Rita Megawati Kelola 9 Kantor Agen Properti

Rita Megawati

Propertynbank.com – Profesi agen properti kini dituntut untuk tidak hanya bisa menjual, tetapi juga menjadi konsultan yang berkompetensi dan berkarakter. Hal tersebut disampaikan oleh Rita Megawati, Principal LJH Realty Gading Serpong & Project Consultant dari Property Lounge, praktisi pemasaran properti berpengalaman di industri properti, dalam kegiatan Pelatihan Menuju Agen Properti Bersertifikat Kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP AREA (Lembaga Sertifikasi Profesi Agen Real Estat Area) Batch 79, yang digelar secara online Rabu, (5/11). Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta dari berbagai latar belakang, baik agen pemula maupun profesional. Pelatihan ini menjadi wadah untuk meningkatkan kemampuan sekaligus memperkuat standar kompetensi di industri pemasaran properti. Dalam paparannya, Rita Megawati menegaskan bahwa seorang agen properti harus memiliki mindset sebagai penyedia solusi, bukan pelayan atau penjual biasa. “Agen bukan pelayan, tetapi penyedia solusi. Konsumenlah yang membutuhkan agen. Jadi, percayalah pada diri sendiri agar berkesan,” tegas Rita. Menurutnya, setiap proses pembelian properti sejatinya adalah penyelesaian masalah bagi klien, dan hanya agen yang terpercaya dan profesional yang akan dipilih oleh klien. Karena itu, agen harus menunjukkan apa yang benar-benar ia kuasai dan lakukan. Baca Juga : Bidik Segmen Menengah, Viona Karawaci Tawarkan Rumah 2 Lantai Mulai Rp800 Jutaan Lebih lanjut Rita mengungkapkan pengalamannya menangani lebih dari 70 proyek properti, dan kini masih aktif mengelola 14 proyek berjalan. Ia juga pernah memiliki 9 kantor LJ Hooker, dan saat ini lima di antaranya masih beroperasi aktif. “Banyak agen saya yang akhirnya membuka kantor sendiri, dan saya selalu mendukung langkah itu. Bagi saya, keberhasilan mereka adalah bagian dari keberhasilan saya juga,” ujar Rita Megawati. Dalam sesi motivasinya, Rita menekankan pentingnya karakter dan kepercayaan diri sebagai fondasi seorang agen profesional. “Karakter dibentuk dari pengalaman dan percobaan. Sekarang justru yang terlihat natural lebih dipercaya. Jadi, jadilah diri sendiri – Be Your Self!” katanya. Ia menambahkan bahwa agen yang hebat harus memiliki logika, kepekaan, dan empati, karena kunci keberhasilan bukan sekadar banyaknya listing, melainkan kemampuan menjual secara efektif dan memberikan solusi terbaik bagi klien. Rita menganalogikan agen properti seperti pemilik toko. Toko harus penuh dengan produk berkualitas, begitu pula agen yang harus memahami secara mendalam properti yang dipasarkan — mulai dari status kepemilikan, batas tanah, spesifikasi, hingga keunggulan (unique selling point) dari properti tersebut. Baca Juga : Accord Bizpark Parung Tawarkan Pergudangan Modern Sebanyak 66 Unit Selain itu, agen juga berperan sebagai validator legalitas, memastikan semua dokumen seperti sertifikat dan PPJB jelas dan sah. “Agen yang profesional harus tahu persis apa yang dijualnya dan berurusan hanya dengan pemilik sah,” tegas Rita. Di era digital, media sosial dan teknologi menjadi alat penting bagi agen untuk meningkatkan jangkauan pasar. Rita menyarankan agar agen memahami strategi promosi baik secara organik maupun melalui iklan berbayar (paid ads). “Gunakan media sosial dengan bijak. Bangun personal branding yang kuat dan konsisten. Dunia digital adalah etalase baru bagi agen properti,” katanya. Ia juga menambahkan pentingnya pemanfaatan AI (Artificial Intelligence) untuk mempercepat dan mengefisienkan pekerjaan, seperti membuat konten promosi atau template kerja profesional. Rita Megawati Tekankan Kuasai Negosiasi, Dealing, dan CRM Rita menilai bahwa kemampuan negosiasi dan dealing sering kali terabaikan padahal justru menjadi penentu terjadinya kesepakatan. Selain itu, agen juga harus mengelola Customer Relationship Management (CRM) untuk menjaga hubungan dengan klien jangka panjang. “Simpan histori konsumen, pilah mana yang prioritas, dan jaga komunikasi dengan baik. Hubungan yang terjaga adalah aset paling berharga,” paparnya. Baca Juga : Tawarkan Konsep Bukan Rumah Biasa, Widari Village Sudah Terjual 300 Unit Dalam 18 Bulan Menurut Rita, kesan pertama (first impression) sangat menentukan keberhasilan seorang agen. “Kita hanya punya lima detik untuk membuat klien yakin bahwa kita orang yang tepat. Karena itu, tampilkan diri dengan antusias, percaya diri, dan energi positif,” pesannya. Ia juga menegaskan bahwa antusiasme lahir dari kepercayaan terhadap produk. Agen yang memahami dan yakin dengan produk yang dijual akan lebih mudah menularkan semangat kepada calon pembeli. Menutup sesi pelatihan, Rita Megawati menyampaikan pesan inspiratif kepada seluruh peserta. “Repetition is the mother of skill. Sesuatu yang dilakukan terus-menerus akan menjadi keahlian. Jadi, keep on action!” pungkasnya.

Tingkatkan Kompetensi, GadingPro Gandeng LSP AREA Uji Sertifikasi 1.800 Member

gadingpro

Propertynbank.com – GadingPro, jaringan 45 kantor broker properti dengan 1.800 member yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia, resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Agen Real Estate (LSP AREA Indonesia). Perjanjian kerja sama ini ditandatangani di Graha Jurnalis, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kredibilitas seluruh agen GadingPro. CEO GadingPro, Steven Milano, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan seluruh agennya tersertifikasi sesuai regulasi terbaru Kementerian Perdagangan. Tahap awal, sebanyak 250 agen akan mengikuti uji kompetensi profesi di LSP AREA Indonesia. “Selanjutnya, seluruh 1.800 member kami di seluruh Indonesia wajib memiliki sertifikat kompetensi profesi. Hal ini penting untuk memastikan setiap agen kami bekerja secara profesional, responsif, dan sesuai standar industri,” ujar Steven di sela-sela penandatanganan kerjasama di Graha Jurnalis, Jakarta, Kamis (2/10). Di tempat yang sama, Direktur LSP AREA Indonesia, Indra Utama, menyambut baik inisiatif GadingPro dalam mendorong para agennya mengikuti sertifikasi resmi. Pihaknya mengapresiasi langkah jaringan broker properti ini menempatkan kompetensi sebagai prioritas utama. “Dengan uji kompetensi di LSP AREA, para agen akan memperoleh pengakuan resmi dari negara, yang tidak hanya meningkatkan kepercayaan diri mereka, tetapi juga memberikan perlindungan bagi konsumen,” ungkap Indra yang juga CEO Journalist Media Network (JMN). Baca Juga : 60 Peserta Ternak Properti Ikuti Uji Kompetensi Agen/Pemasar Properti Bersama LSP AREA Indonesia Melalui kerja sama ini, sambung Indra, GadingPro dan LSP AREA Indonesia berharap dapat menciptakan standar baru dalam industri pemasaran properti, di mana setiap agen dibekali keterampilan, etika, dan sertifikasi profesi yang diakui secara nasional. GadingPro adalah jaringan broker properti dengan 45 kantor yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, dengan 1.800 agen aktif. Jaringan broker ini berkomitmen menyediakan layanan pemasaran properti yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan konsumen. Sementara LSP AREA Indonesia adalah lembaga sertifikasi profesi berlisensi resmi dari BNSP yang memiliki ruang lingkup sertifikasi di bidang real estate, meliputi agen, in-house marketing, manajer broker, manajer developer, hingga manajer pengelolaan properti.

Sah!!! Uji Publik Kemendag Pastikan Setiap Agen Properti Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi, LSP Area Indonesia Sambut Positif

Soultan Island

Propertynbank.com – Lembaga Sertifikasi Profesi Agen Real Estate Indonesia (LSP AREA Indonesia) menyambut baik hasil Uji Publik Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait Peraturan Menteri Perdagangan terbaru tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4). Hasil uji publik tersebut menegaskan bahwa setiap agen properti di Indonesia wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai bentuk standar profesionalisme dan perlindungan konsumen. Sertifikasi ini akan dilaksanakan melalui LSP berlisensi BNSP yang memiliki ruang lingkup resmi di bidang properti, termasuk LSP AREA Indonesia. Ketua LSP AREA Indonesia, Indra Utama, menyatakan bahwa langkah Kemendag ini merupakan tonggak penting bagi industri properti nasional agar lebih tertata dan menjamin keamanan dan kualitas produk properti yang diterima masyarakat dan melindungi profesi terkait. “Kewajiban sertifikasi bagi agen properti dan profesi di industri properti lain, bukan hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Dengan adanya aturan ini, profesi agen properti semakin diakui secara resmi sebagai profesi strategis dalam pembangunan nasional,” ujar Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jaya ini. Sertifikat kompetensi yang akan dilaksanakan melalui LSP Area saat ini mencakup  skema profesi di bidang properti, antara lain Agen Real Estate / Perantara Properti, Manajer Broker Properti, Manajer Pengelolaan Properti, tenaga in house marketing, Manajer Investasi Properti. Baca Juga : Wacana BPHTB Jakarta Turun Jadi 2,5% untuk Properti hingga Rp10 Miliar: Harapan Baru Bagi Milenialls dan Gen Z Serta Gairahkan Pasar Properti Jakarta Dengan adanya Permendag terbaru ini, setiap agen properti wajib memiliki sertifikasi kompetensi. LSP Area juga telah menambah ruang lingkup untuk skema developer, broker, tenaga pemasaran properti, pengelola gedung dan investor properti yang bisa ikut uji kompetensi melalui LSP AREA Indonesia. “Kami siap bekerja sama dengan kementerian terkait,  asosiasi pengembang, asosiasi propesi pengelola gedung, perusahaan broker, dan lembaga pendidikan realestat untuk melaksanakan sertifikasi secara luas dan terjangkau. LSP AREA berkomitmen membangun ekosistem agen properti yang profesional, kompeten, dan berdaya saing global,” tambah Indra Utama yang juga Anggota Pengawas Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) ini. Tentang LSP AREA Indonesia LSP AREA Indonesia adalah lembaga sertifikasi profesi berlisensi resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfokus pada pengembangan kompetensi di sektor properti. Sebelumnya LSP AREA telah melaksanakan  uji kompetensi untuk agen dan broker dari berbagai kantor serta profesi perantara properti di seluruh Indonesia.

Kemendag Tetapkan Standar Kompetensi Untuk Profesi Perantara Perdagangan Properti

LSP AREA

Propertynbank.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa properti, khususnya bagi profesi perantara perdagangan properti, dengan menyesuaikan kebutuhan industri dan perkembangan pasar terkini. Dikutip dari website resmi Kemendag, tujuan pemberlakuan SKKNI dan KKNI yang terbaru merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong profesionalisme pelaku usaha sektor real estat, serta memberikan jaminan mutu kompetensi tenaga kerja nasional. Kemendag Ganti Regulasi Lama Permendag No. 27 Tahun 2025 (link peraturan) secara resmi mencabut dan menggantikan Permendag No. 105/M-DAG/PER/12/2015 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Perantaraan Perdagangan Properti; dan Permendag No. 106/M-DAG/PER/12/2015 tentang Penerapan KKNI di bidang yang sama. Baca Juga : LSP Area Terima Lisensi SJJ Dari BNSP, Targetkan Seluruh Agen Properti Bersertifikat Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 237 Tahun 2024, yang menetapkan SKKNI baru untuk kategori real estat – bidang perantaraan perdagangan properti. Ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI, yang mengamanatkan penerapan kerangka kualifikasi oleh kementerian teknis sesuai kewenangannya. Permendag ini mengatur antara lain Pemberlakuan SKKNI untuk pelaku usaha jasa perantara perdagangan properti, Penetapan jenjang KKNI yang berlaku, yaitu Jenjang Kualifikasi 6, Jenjang Kualifikasi 7. Sedangkan penggunaan SKKNI dan KKNI ini sebagai acuan untuk Pendidikan dan pelatihan kerja, Sertifikasi kompetensi, Pengembangan SDM, Pengakuan kesetaraan kualifikasi, Kaji ulang SKKNI dan KKNI paling sedikit sekali dalam 5 tahun untuk memastikan relevansi dan keberlanjutan standar. Permendag ini bertujuan untuk mendorong profesionalisme sektor properti. Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan pelaku usaha jasa properti memiliki standar kompetensi yang jelas, dunia pendidikan dan pelatihan dapat menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan pasar kerja dan terbentuknya sistem sertifikasi yang kredibel dan terukur untuk profesi perantara properti. Baca Juga : Tanpa Ijin dan Sertifikat Kompetensi, Agen Properti Akan Ditindak Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Agen Real Estate Indonesia (LSP AREA) Indra Utama menyambut positif peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2025 tersebut. Menurut Indra, uji kompetensi merupakan salah satu langkah dan bentuk komitmen untuk menghadirkan agen properti yang profesional, berintegritas, dan diakui negara. “Kami mendukung program pemerintah untuk memiliki SDM unggul dengan profesi broker atau agen properti yang kompeten dan bersertifikasi,” tegas Indra yang juga selaku CEO Journalist Media Network (JMN) dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jaya.

Perkuat Regulasi, Kemendag Harus Segera Wajibkan Agen Properti Punya Sertifikat

harga rumah di bogor

Propertynbank.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merasa perlu untuk melakukan perkuatan regulasi, akibat kian maraknya modus mafia tanah dan sejumlah kasus di seputar transaksi penjualan properti. Apalagi perkembangan teknologi yang semakin canggih di bidang pemasaran produk, pengawasan serta regulasi pun harus disesuaikan untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen. Terkait itu, Pusat Kebijakan Pedagangan Domestik, Badan Kebijakan Perdagangan, Kementrian Perdagangan mengadakan dialog kebijakan bertema Jasa Broker Properti : Bikin Untung atau Buntung, yang digelar Selasa, (19/09/2023) di Hotel Ibis Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dialog yang sangat bermanfaat ini menghadirkan sejumlah pemateri antara lain Paulus Kusumo, Vice Presiden of AREBI for Research and Technolog, Indah Suksmaningsih Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan Rifan Ardhianto Direktur Perdagangan Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementrian Perdagangan (Kemendag). Baca Juga : Sertifikasi Profesi Agen Properti Diwajibkan, Kemendag Minta Masukan AREA Indonesia dan AREBI Tujuan dialog ini adalah untuk mendapatkan informasi dan masukan terkait perkembangan industri jasa broker properti di Indonesia, permasalahan, serta kebijakan yang diperlukan dalam upaya menumbuhkan dan meningkatkan sektor industri jasa broker properti di Indonesia. Paulus Kusumo mengatakan, sejarah profesi broker properti baru tumbuh sejak 1990 dengan masuknya waralaba asing.  “Masyarakat membutuhkan jasa broker untuk lebih cepat, lebih aman, lebih nyaman dan menjadi pusat informasi bagi investor,” katanya. Dalam materinya, Paulus memiliki masukan bagi pemerintah agar industri broker properti menjadi lebih baik, ”Solusinya adalah memiliki sertifikasi profesi. Harus menjadi mandatori yang benar-benar di jalankan efektif dan diawasi, agen propertri menjalankan profesi harus berada dalam naungan kantor broker dan wajib menjadi anggota asosiasi, terikat Kode Etik Profesi,” tegasnya. Pemerintah, kata dia, terus memberikan pembinaan dan pengawasan kepada P4 berkoordinasi dengan ATR BPN untuk PPAT dalam hal kontrol penggguna lisensi/sertifikat profesi, sehingga hanya agen bersertifikat yang boleh melakukan transaksi di PPAT. Sementara itu Indah Suksmaningsih, mengungkapkan bahwa konsumen perlu edukasi  bagaimana peran broker properti. Bisa menjadi pesoalan jika konsumen  ragu-ragu menggunakan jasa broker. “Perlu diperhatikan, apakah ada tempat pengaduan, lalu dari hasil persengketaan konsumen dengan produsen ada solusinya. YLKI pasti akan mendukung profesi agen properti jika menguntungkan bagi konsumen,” ungkapnya Sedangkan Rifan Ardhianto, menjelaskan, pelaku dalam ekosistem jasa perantaraan perdagangan properti ada dua yaitu dari badan usaha dan tenaga ahli. Pelaku usaha perantara perdagangan properti atau P4 adalah badan usaha yang terbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang didirikan. Baca Juga : Bertekad Lahirkan Agen Properti Kompeten, AHF Gandeng LSP Area Indonesia “Lalu berada dalam wilayah NKRI yang menjalankan kegiatan usaha jasa perantaraan perdagangan properti berdasarkan perintah pengguna jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis. Sedangkan tenaga ahli dalam menjalankan usahanya P4 wajib didukung oleh tenaga ahli berkompetensi dan tidak bekerja di Perusahaan lain (pasal 20 UU No 7/2014, PP No 83/2019, PP No 5/2021, Permendag No 51/2017),” ungkapnya. Rifan menegaskan, guna menjaga berjalannya ekosistim dengan baik dan benar, tenaga ahli harus memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP berdasarkan SKKNI Perantaraan Perdagangan Properti (Permendag No 105 dan 106 Tahun 2015). Ini terkait dengan jasa perantara perdagangan properti sudah diatur dalam beberapa undang-undang, “Saat ini ada beberapa pasal masih dibahas dalam tahap revisi,” katanya. Ia juga menyebutkan saat ini Permendag No 105/2015 tentang pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia KategoSenada dengan NuruSeri Real Estate Golongan Pokok Real Estate Bidang Perantaraan Perdagangan Properti, Permendag No 106/2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perantaraan Perdagangan Properti dan Permendag no 51/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti itulah beberapa peraturan yang saat ini masih dalam pembahasan untuk direvisi. Menanggapi hal tersebut, Nurul Yaqin, Wakil Ketua Umum AREBI berkomentar, pemerintah harus punya keberanian untuk mengeluarkan peraturan yang tegas kepada semua agen properti untuk memiliki standar konpetensi profesi, agar industri properti dan masyarakat terlindungi karena mereka bekerja sesuai standar dan etika. “Saat ini agen properti yang bener bekerja membayar pajak sama saja perlakuannya dengan makelar yang bukan hanya mengambil komisi dari pembeli dan penjual, tapi juga menaikan harga jual. Belum lagi modus lain mafia tanah dan lain-lain,” katanya. Apresiasi Untuk Kemendag Ketua LSP Area Indonesia, Indra utama mengapresiasi Kemendag yang sudah mulai serius memperhatikan industri agen properti  dan berharap forum dialog seperti ini dapat terus dilakukan. CEO Journalist Media Network ini meminta Kemendag untuk segera menertibkan calo-calo liar yang tidak memiliki kompetensi dalam menjual sebuah properti dengan baik.  Caranya adalah dengan membuat regulasi yang tegas dan mewajibkan sertifikasi kompetensi. Baca Juga : Tingkatkan Akselerasi, Central Group Gandeng 10 Bank, Agen Properti, Travelio, dan Qlue “Dengan memiliki sertifikat/lisensi, broker properti sudah dianggap memiliki kemampuan menjalankan pekerjaannya.  Soal sertifikasi, negara kita kita sudah sangat tertinggal dari negara lain seperti Malaysia dan Singapura, kedua pemerintah negara ini bahkan sudah mewajibkan kepada masyarakat harus memnjual propertinya hanya kepada agen properti yang memiliki sertifikat kompetensu,” ungkapnya. Regulasi yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat/lisensi di Indonesia juga dianggap penting seiring dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan diberlakukan MEA, maka broker properti asing pun dapat masuk ke Indonesia sehingga persaingan antar broker pun akan semakin ketat. “Sertifikasi merupakan salah satu bentuk proteksi pemerintah terhadap profesi agen properti lokal,” sambung Pemimpin Redaksi Majalah Property&Bank ini. Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) rutin melakukan rapat dan FGD dengan Kemenaker, Asosiasi terkait dan LSP seperti REI, Area Indonesia, AREBI, LSP Area Indoensia, LSP BPI, LSP BPN guna membahas revisi Permendag 51 tahun 2017 dan kaji ulang standar kerja profesi agen properti. Setelah revisi dan kaji ulang ini usai dilakukan, besar kemungkinan setiap profesi agen properti akan diwajibkan mengantongi Sertifikat Kompetensi berlogo burung Garuda dari negara/BNSP.

Terima Pengurus Asosiasi dan Media, Ini Kata BPKN-RI Untuk Lindungi Konsumen Properti

BPKN

Propertynbank.com – Bertempat di kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia kawasan Menteng di Jakarta Pusat, Senin, 10 April 2023, pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AREA Indonesia, Aliansi Real Estate Agent Indonesia (AREAI), Pemimpin Redaksi Majalah Property&Bank,  serta Asosiasi Pemilik dan Pengelola Gedung Indonesia (APPGI) bertemu Wakil Ketua BPKN, Dr. M. Mufti Mubarok, SH.,S.Sos.,M.Si, didamping tiga kepala divisi. Kunjungan ini dilakukan untuk membahas dan berdiskusi tentang pentingnya melindungi hak-hak konsumen khususnya konsumen properti, dan juga pentingnya sertifikasi bagi agen properti untuk menjaga hak-hak konsumen khususnya pada bidang properti. Sesuai amanat UU Konsumen No. 8 tahun 1999. Dalam pertemuan tersebut, LSP AREA Indonesia, AREAI, APPGI dan BPKN melakukan diskusi dan menyampaikan perkembangan terkini terkait industri properti dan perbankan, khususnya menjaga hak-hak konsumen properti. “Banyak sekali di lapangan permasalahan terkait dengan konsumen di industri properti. Mulai dari proyek mangkrak, tidak sesuai spek dengan kenyataan, serta legalitas yang jika dibiarkan, akan jadi bom waktu,” ungkap Indra Utama, CEO Journalist Media Network dan Ketua LSP AREA Indonesia. Pentingnya kompetensi profesi agen properti juga dibahas serius, mengingat maraknya bermunculan aksi mafia tanah dan penipuan yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha. Seiring dengan mulai banyaknya Gedung vertikal seperti apartemen, perkantoran, pusat belanja yang membutuhkan tenaga property manager yang profesional, pada kesempatan tersebut juga dibahas tentang permasalahan dalam pengelolaan Gedung. “Perlu adanya standarisasi profresi pengelolaan yang diawasi pemerintah agar setiap gedung yang dikelola para pengelolanya memang memiliki standar yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dan tenan/penyewa,” sambung Indra Utama. Sementara itu, Ketua Umum APPGI, Sharon Pangemanan mengatakan, kian besarnya potensi masalah yang bakal muncul dalam pengelolaan gedung kedepan, membuat sertifikasi bagi standar pengelola gedung sangat diperlukan. “Bagi personil yang bekerja pada bidang tersebut, wajib memiliki skil terlatih dan dibuktikan mengantongi sertifikasi konmpetensi.  Untuk itu kami perlu bekerjasama dengan LSP dan juga support dari BPKN RI,  agar kedepan pengelola gedung semakin baik dan sehinga kualiltas pengelolaan properti/Gedung di Indonesia semakin bagus,” tuturnya. Baca Juga : APPGI Gandeng LSP Area Indonesia Sertifikasi Profesi Property Manager Wakil Ketua  BPKN RI, Dr. M. Mufti Mubarok, SH.,S.Sos.,M.Si, yang menerima audiensi ini menyambut baik kunjungan pihak asosiasi, lembaga sertifikasi profesi dan media properti ini. “Pemerintah, dalam hal ini BPKN sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh asosiasi, lembaga sertifikasi dan media dalam menjaga hak-hak konsumen, khsususnya properti. Untuk memberikan rasa aman dan mendapatkan pelayanan yang professional bagi konsumen, selayaknya profesi terkait properti seperti agen, pengelola gedung punya standar kompetensi,” tegas Mufti Mubarok. Menurut mantan jurnalis senior di Jawa Pos Group ini, BPKN saat ini menerima pengaduan terkait properti dan keuangan yang paling tinggi. Mufti Mubarok memberikan apresiasi atas masukan yang disampaikan pada diskusi tersebut. Sesuai dengan tusi BPKN, pihaknya akan mencatat dan memberikan  rekomendasi kepada pemerintah dari berbagai masukan yang disampaikan, agar kasus-kasus yang terjadi di properti kedepannya bisa di minimalisir, salah satunya dengan mendorong standarisasi agen properti dan property manager melalu sertifikasi profesi BNSP, ” sambungnya. Sementara itu Direktur Executive LSP AREA Indonesia Afrinal Dharmawan mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan asosiasi terkait serta BPKN-RI untuk memberikan perlindungan konsumen dari sisi standar kompetensi. “Apa yang disampaikan Pak Mufti, terkait dengan standarisasi untuk agen properti dan pengelola properti, sangat tepat. Apalagi saat ini Kemendag RI juga tengah melakukan  revisi Permendag 51/2017 terkait perantara perdagangan properti serta kaji ulang SKKNI/KKNI. Dengan adanya sertifikasi profesi, kita akan dapat meminimalisir peran oknum nakal pada industri properti. Sehingga konsumen tidak lagi selalu dirugikan dan menjadi korban dari oknum developer/agen nakal,” ungkap Afrinal. Wakil Ketua BPKN-RI meminta pihak asosiasi, lembaga sertifikasi, media massa, pelaku usaha dan masyarakat untuk proaktif bekerjasama menyampaikan perkembangan serta masukan kepada pemerintah agar kedepan bisa mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang mampu melindungi hak-hak konsumen guna meningkatkan kualitas layanan industri properti di Indonesia. “Dengan demikian dunia usaha kita juga bisa berkembang baik,” tutur Mufti Mubarok yang akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dalam bentuk kesepakatan kerjasama/MOU. Tentang BPKN-RI Terkait Fungsi dan Tugas BPKN dalam Perlindungan Konsumen,  dalam UU 8/1999, dua belas pasalnya mengatur Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (”BPKN”). Peran BPKN menurut Pasal 31 UU 8/1999 yaitu mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Selanjutnya, fungsi BPKN menurut Pasal 33 UU 8/1999 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen. Untuk menjalankan fungsi tersebut, tugas BPKN adalah: Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan kebijaksanan perlindungan konsumen. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen. Mendorong berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”). Tugas lainnya adalah menyebarluaskan informasi melalui media tentang perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau pelaku usaha, lalu melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen. Salah satu kasus besar yang ditangani BPKN adalah masalah konsumen apartemen Meikarta.