Klaster O8 Perfect Home di Grand Wisata Bekasi Sold Out
PERUMAHAN – Ratusan rumah di klaster O8 Perfect Home, Grand Wisata Bekasi terjual habis dalam waktu 3 bulan, sejak diluncurkan pada 30 Juli 2021 lalu. Dari penjualan sebanyak 219 unit rumah itu, Grand Wisata berhasil mengantongi marketing sales senilai Rp272,5 miliar. CEO Residential National Sinar Mas Land Herry Hendarta mengatakan, pencapaian itu membuktikan minat masyarakat terhadap rumah tapak di kawasan Bekasi masih tetap tinggi meskipun di masa pandemi. Gencarnya pembangunan infrastruktur di sekitar wilayah Bekasi, kata dia, menjadi nilai tambah untuk kawasan tersebut. Selain itu, sambung Herry, peningkatan marketing sales Grand Wisata Bekasi juga didukung oleh sejumlah stimulus di sektor properti yang diterbitkan Pemerintah di tahun ini, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), hingga relaksasi Loan to Value (LTV) yang memungkinkan konsumen membeli rumah dengan cara kredit dan uang muka atau Down Payment 0%. Bunga bank yang relatif rendah juga semakin meningkatkan animo masyarakat untuk membeli rumah dengan sistem cicilan ke bank. “Produk terbaru kami dapat terserap pasar dengan baik, meskipun di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi. Selain ditunjang oleh faktor pembangunan infrastruktur di kawasan ini, keberhasilan tersebut juga didukung oleh inovasi yang dilakukan Sinar Mas Land dalam menghasilkan hunian yang berkualitas serta terjangkau di Grand Wisata Bekasi,” ujar Herry Hendarta dalam keterangan tertulis. Grand Wisata Bekasi dikembangkan sebagai Kota Mandiri di Timur Jakarta layaknya pengembangan BSD City. Grand Wisata Bekasi dilengkapi dengan sederet fasilitas unggulan seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, lifestyle center, olahraga, dan pusat rekreasi. Township tersebut juga sedang menyiapkan kawasan niaga yang mulai dikembangkan dengan kehadiran Mall Living World Grand Wisata Bekasi yang dijadwalkan akan beroperasi pada 2024. Kawasan Grand Wisata Bekasi dapat diakses langsung melalui tol Jakarta Cikampek, sehingga jarak tempuh dari Jakarta menuju kawasan ini hanya 15 menit. Ada pula tol JORR II yang saat ini dalam tahap penyelesaian dan akan rampung pada 2022 mendatang. Tol JORR II akan menyambungkan Grand Wisata Bekasi langsung menuju Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Selain itu, fasilitas LRT dan Kereta Cepat Jakarta – Bandung yang melintasi sisi township Grand Wisata Bekasi juga dalam tahap penyelesaian. Adapun stasiun LRT Bekasi Timur direncanakan mulai beroperasi pada pertengahan 2022. Pada kuartal IV 2022, pemerintah juga menargetkan operasional Kereta Cepat Bandung – Jakarta yang memiliki stasiun di kawasan Halim dan dapat ditempuh hanya 20 menit dari Grand Wisata Bekasi.
Penjualan Triniti Dinamik Melonjak 43%
PROPERTI – Tingginya minat pembeli terhadap The Smith, membuat penjualan PT Triniti Dinamik Tbk melonjak sekitar 43% sepanjang semester I-2021 dibandingkan periode sama 2020 menjadi Rp 146,83 miliar. Presiden Direktur PT Triniti Dinamik Tbk Samuel Stepanus Huang menjelaskan, konsumen dan calon pembeli sangat antusias dengan proyek high rise The Smith, terlebih setelah dilakukannya serah unit beberapa waktu lalu. The Smith adalah bangunan Mixed Used pertama di dalam kawasan Alam Sutera yang mengusung konsep 3.0, yaitu Status, Profesional dan Community. The Smith terdiri atas 652 unit, yaitu 112 unit perkantoran, SOHO 100 unit dan residensial 440 unit. Triniti Dinamik telah melakukan serah terima sebagian unit The Smith secara tepat waktu, bahkan sejumlah unit sudah dihuni oleh pembeli. “Kami berkomitmen untuk melakukan serah terima unit tepat waktu dengan kualitas premium, sesuai janji kepada konsumen sekalipun di tengah pandemi Covid-19. Bisnis properti adalah bisnis kepercayaan, apa yang kita janjikan harus kita tepati. Itu komitmen kami,” ujar Samuel dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9). Ditambahkan Samuel, terealisasinya janji dan kuatnya komitmen mendorong confidence konsumen dan calon pembeli untuk tetap memilih proyek-proyek yang diluncurkan oleh Triniti Dinamik. Inovasi dan kreativitas Triniti Dinamik dalam mengembangkan project real estate, juga telah mendapat pengakuan pasar dengan raihan penghargaan dari IDX Channel sebagai Promising New Comer tahun 2021. Samuel mengakui, peningkatan penjualan juga ditopang oleh insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang digulirkan pemerintah. Lewat insentif itu, sambung Samual, konsumen dibebaskan dari PPN yang sebesar 10% dari harga properti yang dibelinya. Pemerintah memang tengah memberikan kemudahan dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Aturan itu semula berlaku hingga Agustus 2021, namun oleh pemerintah diperpanjang hingga akhir Desember 2021. Insentif PPN yang diperpanjang tersebut, lanjut Samuel, ikut mendongkrak penjualan Triniti Dinamik dan mendorong Laba bersih melesat sekitar 21% sepanjang semester I-2021 dibandingkan periode sama 2020, yakni menjadi Rp 15,13 miliar. Dirinya optimistis hingga akhir 2021 perseroan mampu bertumbuh dibandingkan tahun 2020.
Pemerintah Berikan Insentif Bebaskan PPN Rumah Hingga Harga 2 Miliar
Properti : Industri properti sebagai salah satu sektor industri yang paling bertahan, meski harus berjalan dalam kondiri krisis akibat pandemi. Tampil sebagai lokomotif penggerak kebangkitan ekonomi nasional, bisnis properti dipercaya memberikan multiplier effect lebih dari subsektor industri padat karya. Guna meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan nasional, pemerintah melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021, menetapkan pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. [irp] Secara spesifik, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada Senin, (01/03/2021). [irp] Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kedua insentif pajak tersebut diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan selama enam bulan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021. Airlangga menjelaskan latar belakang pemerintah memberikan insentif PPN terhadap rumah susun dan rumah tapak karena sektor properti menjadi salah satu sektor usaha yang paling parah terdampak pandemi virus corona. Sementara jumlah penyerapan tenaga kerjanya cukup besar. [irp] Catatan, Kemenkeo, Airlangga menjelaskan, pekerja di sektor properti turun menjadi 8,5 juta tenaga kerja pada tahun lalu. Padahal pada tahun sebelumnya mampu menyerap 9,1 tenaga kerja. “Sektor konstruksi yang merupakan sektor dengan output multiplier yang tinggi. Multiplier-effect baik dari sisi forward-linkage maupun back-linkage sangat tinggi. Terdapat 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait,” kata Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Pemeberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3). [irp] Kalangan pengembang menyambut positif stimulus PPN 0 persen untuk penjualan hunian kurang dari Rp2 miliar dan PPN 50 persen untuk hunian Rp2 miliar hingga Rp 5 miliar. Menanggapi peraturan menteri keuangan tersebut, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyambut baik insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan untuk sektor properti. Terlebih, PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. “Jadi pemberian insentif perpajakan ini akan sangat berpengaruh untuk mentrigger supaya properti itu bangkit,” ujar Totok. [irp] Totok menambahkan, insentif fiskal yang berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021 ini akan turut melengkapi kebijakan lainnya dengan tujuan mendorong pulihnya industri properti Tanah Air. Melalui stimulus ini tentunya dapat membuat masyarakat kembali tertarik untuk membeli rumah, yang selama ini sudah mengalami penurunan harga karena tidak ada permintaan dari konsumen. [irp] Secara keseluruhan, ia mengatakan insentif ini bisa memberikan dampak positif kepada sektor lain maupun industri penunjang properti yang saat ini tercatat mencakup 174 industri dan lebih dari 350 UMKM.. Namun demikian, Totok mengharapkan adanya dukungan dari semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, pengusaha dan masyarakat agar pemulihan sektor properti dapat berjalan lebih optimal selama masa pandemi.
Bisnis Properti Masih Stagnan, Pemerintah Siapkan Lima Jurus Paket Hemat
BERITA PROPERTI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sejak 2015 industri properti Inodonesia selalu tumbuh di bawah pertumbuhan PDB. Pada 2018 lalu, pertumbuhan sektor real estate hanya sebesar 3,58 persen, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebesar 3,66 persen. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan kontribusi sektor real estate terhadap PDB hanya sekitar 3 persen dalam beberapa tahun terakhir. Untuk itulah, pemerintah memberikan menyiapkan paket pelonggaran pajak atau insentif fiskal bagi industri sektor properti. [irp] Insentif berupa pelonggaran pengenaan pajak itu diberikan bagi seluruh kategori properti hunian, baik hunian atau rumah sederhana hingga berkategori mewah. “Pasalnya real estate mengalami pelemahan pertumbuhan, konsisten turun di angka 3,58 persen, ini cukup mengkhawatrikan,” ujar dia di Jakarta, pekan lalu. “Dengan kondisi sektor properti yang terus turun di bawah pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah perlu memberi kebijakan yang tepat ke sektor properti berupa insentif,” lanjut Suahasil. “Sektor properti sebagai penarik perekonomian yang menghasilkan multiplier effect,” tukasnya lagi. Insentif yang diberikan bagi kategori hunian sederhana berupa peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pelonggaran PPN ini berlaku untuk Rumah Sederhana sesuai daerahnya, serta pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam. [irp] Kedua insentif tersebut diatur secara spesifik dan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Suahasil dari paparannya, peraturan ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah dan membantu meringankan beban masyarakat korban bencana alam untuk memiliki rumah tinggal kembali. Adapun untuk kategori hunian mewah, insentif yang diberikan yakni peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM dari Rp 5-10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Serta, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari tarif 5 persen menjadi 1 persen. [irp] Suahasil mengatakan, kebanyakan pengembang lebih berminat untuk membangun perumahan mewah karena margin keuntungannya lebih tinggi dibanding menjual rumah sederhana. “Kebijakan properti mewah perlu diberi insentif agar pengembang memiliki keuntungan (margin profit) yang lebih tinggi membangun rumah medium dan sederhana,” katanya. Selain itu, terdapat simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan, dari 15 hari kini hanya menjadi 3 hari. Seluruhnya diatur PMK 86/2019 tentang perubahan atas PMK 35/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Menurut Suahasil, sektor properti berhubungan dengan hampir seluruh sektor yang penting bagi perekonomian di antaranya sektor konstruksi, jasa keuangan, perdagangan, informasi dan komunikasi, jasa perusahaan, bahkan industri makanan, transportasi, pergudangan, dan lain-lain. (Artha Tidar) Paket kebijakan pelonggaran pajak untuk sektor properti : Penyesuaian batasan tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah sederhana sesuai daerahnya Pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam Peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar Penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5 persen menjadi 1 persen Simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja