PNB_Back_Up

Munas P3RSI, Pemerintah Minta Pengelolaan Rusun Agar Lebih Profesional

Propertynbank.com – Pengelolaan Rusun (Rumah Susun) diharapkan dapat dilakukan dengan lebih profesional. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta hal tersebut kepada para pemilik dan penghuni Rusun. Pembangunan Rusun saat ini perlu ditingkatkan karena selain mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan juga dinilai sebagai solusi tepat dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, Rusun menjadi solusi atas perkembangan penduduk perkotaan yang cepat di lahan yang semakin terbatas. “Kami harap pengelolaan Rusun di Indonesia semakin baik dan profesional,” jelasnya mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) ke III Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (P3RSI) beberapa waktu lalu. Iwan menerangkan, adanya Musyawarah Nasional (Munas) ke III P3RSI Tahun 2022 diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijan dalam pembangunan Rusun. Pasalnya, semakin padatnya penduduk akan berimplikasi pada urgensi sistem penyediaan perumahan dan akses infrastruktur dasar yang tepat. “Kami juga berharap pengelolaan Rusun harus dilakukan secara professional dan melibatkan tenaga-tenaga teknik terlatih dalam perwatan dan perbaikan semua komponen bangunan gedung sehingga bisa menjaga umur bangunan sesuai dengan perencanaanya,” terangnya. Di tengah lahan perkotaan yang semakin terbatas sedangkan kebutuhan akan rumah layak juga terus meningkat, imbuhnya, maka pilihan untuk meningkatkan kepadatan penduduk dalam satu wilayah ke dalam bentuk hunian vertikal, baik high rise atau pun low rise, menjadi satu-satunya cara dalam mengatasi kepadatan hunian sekaligus meningkatkan supply perumahan layak terjangkau bagi masyarakat “Sesuai RPJMN 2020-2024 pemerintah menargetkan pada tahun 2024 sebanyak 70 persen rumah tangga menempati hunian layak baik dengan intervensi langsung pemerintah ataupun dengan intervensi tidak langsung. Ke depan, imbuhnya, tantangan besar yang akan  dihadapi bersama dalam pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia dapat terlihat dari pertumbuhan rumah tangga baru yang mencapai 3,2 juta per tahun, sedangkan rumah tangga eksisting adalah hanya 7,8 juta yang merupakan daata Bappenas tahun 2019. Sejumlah program nasional bidang perumahan telah diterjemahkan oleh Kementerian PUPR dengan melaksanakan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap hunian layak melalui penyediaan rumah layak huni secara kolaboratif. Selain itu juga menyediakan sistem regulasi yang harmonis, memanfaatkan teknologi, dan meningkatkan koordinasi untuk mendukung kolaborasi antar stakeholder dalam rangka memperkuat Program Sejuta Rumah. Sebagai informasi, dalam RPJMN 2020-2024 pemerintah terus mendorong upaya peremajaan kota secara inklusif melalui konsolidasi tanah dalam rangka mewujudkan kota yang inklusif dan layak huni. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan mengembangkan public housing berupa Rumah Susun Perkotaan, baik yang dibangun oleh pemerintah maupun swasta yang dicanangkan sebagai major project Tahun 2020-2024 “Adanya public housing dan Apartmen atau Rumah Susun Milik yang dibangun oleh pelaku pembangunan perumahan swasta dapat menjadi salah satu solusi praktis bagi penyediaan hunian layak skala besar di perkotaan, di tengah keterbatasan lahan.  Selain itu juga dapat menjadi bagian dalam penataan kota yang lebih komprehensif, baik dalam konteks urban renewal  atau peremajaan, relokasi permukiman, atau pembangunan kota dan kawasan baru,” tandasnya. Pengelolaan Rusun Dalam pengelolaan Apartmen atau Rumah Susun Milik yang sudah terbangun saat ini, katanya, tidak tertutup kemungkinan masih terdapat kendala diantaranya masalah budaya, ekonomi, teknis, hukum dan administrasi pada pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang merupakan satu badan hukum yang beranggotakan para pemilik dan penghuni sarusun. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). “Kami berharap ke depan agar P3RSI dapat terus mendukung program pemerintah dalam membantu PPPSRS mengurus kepentingan pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan kepemilikan, penghunian dan pengelolaan rusun yang berkaitan dengan benda bersama, bagian bersama serta tanah bersama. Selain itu, dalam pengelolaan Apartement /Rusun dapat menerapkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang di audit dan dilaporkan secara berkala kepada semua anggotanya. Pemerintah perlu mendapatkan masukan dan kontribusi pemikiran dari P3RSI atau asosiasi lain dalam pengelolaan Apartemen atau Rusun yang intinya adalah untuk keselamatan dan kenyamanan penghuni. Public housing menjadi salah satu bentuk perwujudan kehadiran negara yang berkolaborasi dengan swasta dalam penyediaan rumah untuk seluruh rakyat, sebagai strategi pembangunan kota yang berkelanjutan “Kami sangat mengapresiasi P3RSI sebagai salah satu asosiasi pengelola Apartment / Rusun yang  telah menunjukan eksistensinya sampai tahun ini dalam menghimpun  PPPSRS dalam naungannya serta mendukung program pemerintah dalam mengelola rumah susun. Keberhasilan program perumahan tidak terlepas dari peran dan dukungan dari semua stakeholder perumahan, terutama dari pengembang dan asosiasi pengembang untuk Rumah Susun,” katanya.

Pergub DKI Jakarta 70/2021 Payung Hukum Baru Pembentukan PPPSRS

Propertynbank :  Saat ini tinggal di rumah susun, sudah menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat di kota-kota besar. Pasalnya, tinggal di rumah susun dianggap lebih praktis dan efisien dalam menjalankan berbagai aktivitas. Selain dekat dengan pusat kota, fasilitas lengkap serta memiliki sistem keamanan yang lebih terjamin. Namun di balik berbagai kemudahan tersebut, bukan berarti tinggal di rumah susun terbebas dari masalah. Sejumlah keluhan penghuni rumah susun, kerap mencuat seiring dengan semakin banyaknya warga yang tinggal di rumah susun. Guna mengantisipasi berbagai masalah yang timbul, Pemerintah DKI Jakarta, menerbitkan Pergub no 70 th 2021 terkait penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Terbitnya pergub no 70 tahun 2021 ini disambut baik para pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian/apartemen maupun perkantoran. Para penghuni berharap dengan terbitnya pergub ini, akan menjadi payung hukum dalam pembentukan PPPSRS kedepan setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan. PPPSRS  di beberapa rusun baik hunian maupun campuran yang  dibentuk adalah entitas yang sah, seperti yang terjadi di Thamrin City. Para pengurus-pengurusnya telah dipilih secara demokratis dalam rapat umum, namun sering terjadi dalam perjalanan PPPSRS timbul permasalahan hukum hingga dicabutnya keabsahan karena segelintir penghuni atau pedagang melakukan gugatan. Permasalahan rusun seperti di Thamrin City juga dialami di banyak rusun di Jakarta, sekelompok pemilik rusun berserikat dan dengan modal akte notaris menggugat PPPSRS ke pengadilan dalam upayanya untuk mengambil alih pengelolaan rusun. “Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan perda tata ruang dan termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta para pembeli yang nantinya akan menjadi pemilik bersama rumah susun,” Ujar Dedy Tisnamihardja salah satu pemilik dan penghuni Apartment. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami bahwa mengelola property sebesar Thamrin City tidaklah semudah seperti yang diperkirakan segelintir orang yang mengklaim dirinya mampu, untuk itu Gubernur meresponnya dengan menerbitkan Pergub no 70 th 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, tambah Dedy. Sementara itu, Ketua DPD REI DKI, Arvin Iskandar menyatakan “Pergub 70 akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS akibat pencabutan baik oleh dinas perumahan maupun pengadilan yang terjadi dibeberapa Rusun baik Hunian maupun campuran,” jelasnya. Para pemilik/pedagang Thamrin City seyogyanya memahami bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong proses pembentukan Pokja dan kemudian Panmus yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS yang baru, adalah dalam upaya memberikan solusi untuk penyelesaian masalah yang terjadi di Thamrin City. Dalam kesempatan terpisah salah satu pemilik kios Dedy F Syukur menyampaikan pandangannya bahwa mengelola mall apalagi sebesar Thamrin City tidaklah mudah karena perlu didukung kemampuan management kepengelolaan dan keuangan yang mumpuni apalagi dalam masa pandemi seperti sekarang ini. Tujuan Pemprov adalah agar supaya para pedagang berkemampuan (empowering) sehingga dapat menentukan masa depannya sendiri dengan bersatu utk bermufakat/seiya sekata dan saling respek selayaknya sebagai sesama pemilik Thamrin City. “Saya berharap semua Pihak yang terlibat berupaya sehingga terwujud keadilan dalam Pengelolaan Thamrin City. Adil bukan berarti harus sama rata, adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, proporsional sesuai kapasitasnya,” papar Dedy Tisnamihardja.

Pengelolaan Rusun Pasar Rumput Diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta

BERITA PROPERTI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan telah menyerahkan pengelolaan sementara Rusun Pasar Rumput ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat ini proses pembangunan Rusun Pasar Rumput telah selesai dan sejumlah pedagang pun telah menempati kios-kios yang ada, namun untuk penghunian unit Rusun nantinya akan dikelola Pemprov DKI Jakarta. “Kami telah berkoordinasi dan melakukan serah terima pengelolaan Rusun Pasar Rumput dari Kementerian PUPR ke Pemprov DKI Jakarta. Saya harap Pemprov DKI Jakarta juga bisa segera mempercepat proses penghuniannya,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat melakukan kunjungan lapangan ke Rusun Pasar Rumput di Manggarai, Jakarta Selatan, Jum’at (7/2). [irp] Khalawi menjelaskan, meskipun pengelolaannya telah menjadi kewenangan Pemrov DKI Jakarta, pihaknya juga tengah memproses serah terima asetnya. Dirinya berharap Rusun tersebut bisa bermanfaat untuk penyediaan hunian layak bagi masyarakat di Ibukota Jakarta serta mendukung penataan dan normalisasi Sungai Ciliwung. “Rusun Pasar Rumput juga ditujukan untuk masyarakat yang terkena dampak relokasi permukiman kumuh di sepanjang daerah aliran sungai Ciliwung yang berada di sepanjang sempadan dan sungai mulai dari Pintu Air Manggarai sampai jembatan MT Haryono Cawang,” terangnya. [irp] Pada kunjungan tersebut, Khalawi meninjau sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tersedia. Selain itu, dirinya juga berbincang-bincang dengan sejumlah pedagang melihat kios, memeriksa kondisi lift dan unit hunian serta Mesjid Jami Al Barkah yang ada di Rusun tersebut. Konsep pembangunan Rusun Pasar Rumput pada dasarnya adalah mixed used atau campuran antara kios pasar dan hunian. Selain itu, adanya integrasi sarana transportasi dan hunian yakni tersedianya Halte Transjakarta di depan Rusun Pasar Rumput tentunya akan mempermudah masyarakat dan mengurangi mobilitas keseharian masyarakat dan mengurangi kemacetan di jalan raya karena penggunaan angkutan umum. “Pembangunan Rusun Pasar Rumput ini kami laksanakan juga sebagai cara untuk mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk membangun hal yang sama di pasar tradisional lainnya,” katanya. [irp] Khalawi menambahkan, pihaknya sangat serius membangun Rusun Pasar Rumput ini sebagai upaya untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat di DKI Jakarta. Selain lokasinya yang strategis, dirinya berharap bangunan ini juga dapat mendorong generasi milenial untuk tinggal di hunian vertikal. “Jadi Rusun Pasar Rumput ini bisa sama dengan mixed used antara condominium atau apartemen yang jadi satu dengan mall atau plaza. Bisa dikatakan Rusun Pasar Rumput ini adalah “Rusunawa Rasa Apartemen” buat masyarakat di Jakarta,” tandasnya. [irp] Berdasarkan data yang ada, Serah terima pengelolaan Rusun Pasar Rumput tersebut dilaksanakan sejak 20 September 2019 lalu antara Kepala Satuan Kerja Pengembangan Perumahan Kementerian PUPR, Bisma Staniarto dengan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Pemprov DKI Jakarta, Pujiono. Rusun Pasar Rumput dibangun oleh Satker Pengembangan Perumahan Kementerian PUPR dengan kontraktor pelaksana PT Waskita Karya, Konsultan Perencana PT. Adhika Karsa Pratama, dan Manajemen Konstruksi PT. Ciriajasa Cipta Mandiri. Total anggaran pembangunan tiga tower dengan ketinggian 25 lantai tersebut adalah Rp 961,4 Milyar. [irp] Beberapa fasilitas yang ada di Pasar Rumput ini antara lain adalah pasar di lantai 1 dan 2 dengan total luas 12.433 meter persegi. Jumlah kios basah dan kering adalah 1.314 unit. Sedangkan di lantai 3 tersedia fasilitas umum dan fasilitas sosial dengan luas 6.302 meter persegi. Adapun unit hunian tersedia mulai lantai 4 hingga 25. Luas bangunan untuk hunian secara keseluruhan adalah 119.325 meter persegi dengan jumlah hunian sebanyak 1.984 unit. Luas per unit adalah 36 meter persegi terdiri dari ruang tamu / keluarga, ruang makan, 2 kamar tidur, toilet, kamar mandi dan ruang servis. [irp] Guna mendukung adanya kegiatan jual beli dan menjaga kenyamanan pengunjung, pihak Kementerian PUPR juga telah menyediakan lahan parkir seluas 7.321 meter persegi di lantai 1a, 1b, 2a, 2b, 3a, 3b, 4a dan 4b. Lahan parkir tersebut dapat mrnampung sebanyak 135 mobil dan 561 motor.