Sejak 1961, Program Redistribusi Tanah Bagian Dari Reforma Agraria

Propertynbank.com – Redistribusi Tanah merupakan bagian dari program Reforma Agraria. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa sejak tahun 1961, tepatnya setelah terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) hingga tahun 2014 atau selama 53 tahun, program Redistribusi Tanah baru mencapai 2,79 juta bidang. Sementara dari tahun 2015-2023 atau dalam delapan tahun, capaiannya sudah mencapai 2,96 juta bidang. “Selama periode pemerintahan Presiden Jokowi telah terjadi akselerasi Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari program Reforma Agraria,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN sebelum kegiatan penyerahan 3.000 Sertipikat Tanah oleh Presiden RI, Joko Widodo di Alun-Alun Kabupaten Wonosobo pada Senin (22/01/2024). “Setiap tahunnya rata-rata kita mengeluarkan (sertipikat redistribusi tanah, red) sebanyak 424.000 bidang. Artinya ini sudah bagus, sistemnya sudah bagus dibandingkan tahun 1961 sampai 2014 tersebut. Ini merupakan akselerasi pelaksanaan Reforma Agraria khususnya Redistribusi Tanah,” ujarnya di lokasi penyerahan sertipikat tanah. Baca Juga : Presiden Jokowi Bagikan 5.000 Sertipikat Tanah di Jawa Timur Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024, Redistribusi Tanah memiliki target 4,5 Juta Hektare. Dari target tersebut, tanah objek yang bersumber dari Eks Hak Guna Usaha (HGU), Tanah Telantar dan Tanah Negara Lainnya memiliki target 0,4 Juta Hektare dengan capaian saat ini sebanyak 2.269.859 bidang tanah dengan luas 1.432.928,91 Hektare atau sebesar 358,23%. Sementara itu, tanah objek yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan memiliki target 4,1 Juta Hektare. Saat ini capaian untuk TORA yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan baru mencapai 774.416 bidang tanah dengan luas 379.621,85 Hektare atau sebesar 9,26%. “Reforma Agraria itu bukan Kementerian ATR/BPN saja, namun juga KLHK dan KKP,” kata Hadi Tjahjanto. “Yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN adalah Redistribusi Tanah dari Eks HGU ini sudah kita laksanakan melebihi target hingga 358,23%. Sisanya adalah pelepasan kawasan hutan, namun baru 1,7 Juta Hektare. Tahun 2024 kita akan tingkatkan sinergi bersama kementerian terkait,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN. Redistribusi Tanah Dalam Reforma Agraria Dalam melaksanakan Reforma Agraria, Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Saya harus koordinasi dengan ketat bersama KLHK. Saya memohon agar diberikan penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan,” tuturnya. Baca Juga : Pertama Kali di Indonesia, Diterbitkan 878 Sertipikat Redistribusi Tanah Dari Tanah Timbul “Terdapat 21.385 desa kami harap bisa dilepas (dari kawasan hutan) dan diserahkan ke rakyat melalui Redistribusi Tanah. Kami juga berkoordinasi ketat dengan KKP untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan masyarakat yang hidup di wilayah pesisir,” tegas Hadi Tjahjanto. Serahkan 3.000 Sertipikat Tanah Di tempat yang sama, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 3.000 sertipikat tanah kepada masyarakat Jawa Tengah di Alun-alun Kabupaten Wonosobo. Sertipikat yang diserahkan tersebut terbagi atas 1.650 sertipikat untuk masyarakat Kabupaten Wonosobo, 650 sertipikat untuk masyarakat Kabupaten Purworejo, dan 700 sertipikat untuk masyarakat Kabupaten Kebumen. Setelah menyerahkan sertipikat, Presiden dalam sambutannya menekankan kepada masyarakat untuk menjaga alat bukti hak atas tanah tersebut. “Biasanya kalau sudah pegang sertipikat ini pasti ingin disekolahkan (diagunkan, red). Hati-hati kalau mau meminjam uang dengan agunan sertipikat, hati-hati. Tolong dikalkulasi tenan, dihitung sing teliti,” kata Presiden. Dengan pinjaman yang didapat dari mengangunkan sertipikat tentu bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, hal itu baru bisa terwujud jika pinjaman yang didapat dimanfaatkan sebagai permodalan untuk meningkatkan perekonomian. “Misalkan pinjam 500 juta, mau dijadikan investasi mesin, modal usaha, modal kerja, sudah dihitung semua, cicilannya setiap bulan berapa, bunganya berapa, dihitung semuanya. Jadi ini pinjaman semuanya harus dipakai untuk usaha. Kalau sudah punya keuntungan, baru keuntungan itu yang dipakai, bukan langsung dipakai untuk beli mobil, nanti tidak bisa ngangsur, mobilnya diambil sertipikatnya diambil,” tegas Presiden Joko Widodo. Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto turut mengimbau masyarakat untuk mencadangkan sertipikat tersebut agar aman dari kehilangan. “Dijaga dengan cara difotokopi, supaya nanti kalau ada apa-apa masih punya cadangan,” pungkas Hadi Tjahjanto.
Petambak Kaltara Terima Sertifikat
Propertynbank : Antusiasme masyarakat terlihat saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang dilaksanakan di Lapangan Tenis Tertutup Telaga Keramat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Selasa (21/12/2021). Terdapat hal unik saat itu, yakni terkait pemberian sertifikat tambak atas kerja sama lintas sektor antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah setempat. Sebagaimana diketahui, penyelesaian proses sertifikat tambak ini agak terhambat karena terlambatnya kelengkapan alat bukti alas haknya. Namun, berkat kerja lintas sektor ini, proses sertipikasi dapat terselesaikan. Acotang (29), Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petambak udang dan ikan, serta sebagai penerima termuda pada acara penyerahan sertifikat kali ini menuturkan mengenai proses sertifikasi atas lahan tambak yang dimilikinya. Ia juga berharap agar petambak lain yang belum memiliki sertifikat tersebut dapat dipercepat prosesnya. “Proses sertifikasi ini, kemarin kita ajukan pada Oktober 2019. Saya selaku Ketua Kelompok Desa Binai mengkoordinasi anggota, mengarahkan ke pemerintah provinsi setempat untuk membuat sertifikat. Selain itu, ada beberapa sertifikat anggota petambak yang belum dikeluarkan. Alangkah baiknya, nanti kami akan menyelesaikan ke BPN (Kantor Pertanahan) setempat,” kata Acotang. Lebih lanjut, Petambak ikan dan udang yang membudidaya tambak di luas lahan 58.700 m2 ini, menuturkan terima kasih dan perasaan sangat bahagia atas diberikan sertifikat ini. “Perasaan saya sangat bahagia karena mendapatkan sertifikat ini tanpa biaya yang besar. Nanti ke depannya mau dilihat, apakah diagunkan atau tidak. Soalnya kalau kita kekurangan modal akan kita gunakan, yaitu bisa ajukan ke bank. Sekali lagi, terima kasih Pak Presiden dari kami petambak Kalimantan Utara,” tuturnya. Sambut Gembira Sertifikat Kegembiraan lain datang dari Siti Musrifa (48). Wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga ini, mengungkapkan proses pembuatan sertifikat yang sangat mudah dan juga pelayananan di Kantor Pertanahan yang menurutnya sangat baik. “Sangat senang mendapatkan sertifikat kali ini, salah satunya prosedur membuat sertifikat begitu dimudahkan, biaya dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelayanannya bagus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jadi saya senang dan gembira sekali hari ini,” ujarnya. Sedikit berbeda yang dialami Amirudin, pria asal Sebengkok, Kota Tarakan merupakan satu-satunya penerima sertifikat yang luas tanahnya 29 m2 atau paling kecil di antara penerima sertifikat lain. Namun, ia mengatakan begitu bersyukur atas sertifikat yang diterima ini karena dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanahnya dan juga mencegah kejadian praktik mafia tanah. “Alhamdulillah, setelah 38 tahun saya tinggal di sana, baru sekarang bisa disertifikatkan tanahnya. Selama ini hanya hitam di atas putih, hanya kuitansi, tetapi sekarang alhamdulillah, sudah ada sertifikat. Sertifikat ini membuat jadi ada bukti atas tanah yang saya miliki,” pungkasnya.