Pemerintah Masih Akan Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 %, Ini Alasannya
Propertynbank : Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang awalnya dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025, kemungkinan besar akan ditunda. Penundaan ini terkait dengan pertimbangan pemerintah untuk memastikan kesiapan masyarakat menghadapi kebijakan tersebut, terutama dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan. Selain itu, pemerintah ingin memberikan bantuan sosial terlebih dahulu kepada masyarakat kelas menengah dan bawah. “Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus/bansos),” kata Luhut seperti dilansir dari CNBC. Sebelumnya, Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Luhut menyebutkan bahwa saat ini pemerintah sedang memprioritaskan pembahasan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang berpotensi terdampak oleh kenaikan PPN. Menurut Luhut, penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen terjadi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa pemerintah sedang merancang bansos untuk membantu pihak-pihak yang terdampak. “Kalau listrik itu kan datanya lengkap. Jadi mungkin saya lagi dihitung apakah dari 1.300 sampai 1.200 watt ke bawah, ya orang-orang yang mungkin udah enggak bayar 2-3 bulan. Lagi dihitung lah,” tambahnya. Selain itu, keputusan untuk menunda kenaikan PPN juga mempertimbangkan daya beli masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal seperti ini tidak justru melemahkan ekonomi domestik. Menanggapi kemungkinan ditundanya PPN 12 persen, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menyampaikan memang sepatutnya pemerintah mempertimbangkan kembali implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025. Hal tersebut menjadi pilihan tepat di kala pemerintah belum dapat memberikan insentif yang mampu menopang daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah. “Sangat riskan jika pemerintah mengambil risiko penurunan daya beli, sementara belum ada instrumen yang secara pasti efektif sebagai bantalan sosialnya,” ujarnya Menurutnya, bila keinginan pemerintah adalah mengerek penerimaan negara, seharusnya pemerintah meminimalisir faktor yang dapat menaikkan harga seperti kenaikan tarif PPN. Mengingat, saat ini masyarakat menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tekanan dan mengancam daya beli. Bahkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sempat mencatat adanya deflasi yang terjadi sejak Mei hingga September 2024. Wahyu menekankan, konsumsi masyarakat dapat terjaga apabila terdapat tambahan bantuan sosial yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara. Sekalipun PPN tetap naik menjadi 12 persen mulai tahun depan, Wahyu berpandangan sebaiknya pemerintah memperluas fasilitas PPN seperti pembebasan atau PPN tidak dipungut. Masih Dalam Kajian Sementara itu, Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi menjelaskan kebijakan kenaikan PPN 12 persen saat ini masih dalam kajian. “Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam,” sebut Jodi melalui siaran persnya. Lebih jauh dikatakan Jodi, saat ini dunia maupun Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang akan berdampak pada ekonomi. Tantangan itu salah satunya dampak dari terpilihnya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS). “Dalam menghadapi berbagai tantangan global maupun domestik, seperti potensi dampak Presidensi Trump 2.0, pelemahan ekonomi China, serta melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,”paparnya. Melihat berbagai tantangan baik dari luar maupun dalam negeri, untuk itu pemerintah masih mengkaji lebih dalam kebijakan tersebut. “Berbagai kebijakan ekonomi, termasuk terkait PPN, tengah dikaji secara komprehensif guna memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan global,” pungkasnya. Sebelumnya, Isu kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen ini membuat khawatir para pelaku industri khususnya di sektor properti. Diperkirakan hal tersebut akan berdampak pada menurunkan daya beli masyarakat dan berdampak negatif pada sektor tertentu yang sangat sensitif terhadap harga. Jika kabar penundaan ini ditetapkan, maka diperkirakan pelaku industri, khususnya sektor properti dan konsumsi, diperkirakan akan menyambut baik keputusan ini. Penulis : Rafi Rizaldi
Dongkrak Sektor Perumahan, BTN Sambut Positif Stimulus Bebas Ppn Properti

Propertynbank.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, (BTN) menyambut positif rencana Pemerintah untuk memberikan berbagai stimulus untuk sektor perumahan mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga insentif biaya administrasi pengurusan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adapun, Pemerintah berencana menanggung PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp2 miliar. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024. Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp4 juta. Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan stimulus yang akan diberikan Pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut menjadi angin segar bagi sektor perumahan. “Kami mendukung dan mengapresiasi kebijakan positif Pemerintah untuk mendongkrak sektor perumahan, karena stimulus ini juga akan mempermudah masyarakat Indonesia memiliki rumah, terutama para Gen Z, milenial, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Hirwandi di Jakarta, Rabu (25/10). Baca Jual : Kabar Gembira ! Pemerintah Tanggung PPN Pembelian Properti Dibawah Rp 2 Miliar Menurut Hirwandi, perhatian pemerintah terhadap sektor perumahan sangat tinggi karena sektor ini memiliki dampak multiplier effect terhadap 185 subsektor turunannya. Selain itu, sektor perumahan juga memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, menggunakan banyak produk lokal dan melibatkan banyak pihak sehingga diharapkan akan mampu mempercepat pertumbuah ekonomi nasional. “Kontribusi sektor perumahan memang sangat tinggi karena sektor perumahan ini sangat padat modal, tenaga kerja yang dibutuhkan sekitar 500.000 pekerja untuk setiap 100.000 rumah yang dibangun dan menggunakan 90% bahan lokal,” katanya. Stimulus Dorong KPR BTN Hirwandi menyebutkan selain mempermudah masyarakat Indonesia membeli rumah, insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank BTN. Hirwandi melanjutkan, stimulus dari Pemerintah tersebut juga akan meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik Non-subsidi maupun Subsidi yang menjadi motor utama pertumbuhan kredit di Bank BTN. “Tahun ini dan tahun depan, kami membidik kredit tumbuh sekitar double digit,” tutur Hirwandi. Sementara itu, rencananya akan ada 2 tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100% pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024.
Penjualan Triniti Dinamik Melonjak 43%
PROPERTI – Tingginya minat pembeli terhadap The Smith, membuat penjualan PT Triniti Dinamik Tbk melonjak sekitar 43% sepanjang semester I-2021 dibandingkan periode sama 2020 menjadi Rp 146,83 miliar. Presiden Direktur PT Triniti Dinamik Tbk Samuel Stepanus Huang menjelaskan, konsumen dan calon pembeli sangat antusias dengan proyek high rise The Smith, terlebih setelah dilakukannya serah unit beberapa waktu lalu. The Smith adalah bangunan Mixed Used pertama di dalam kawasan Alam Sutera yang mengusung konsep 3.0, yaitu Status, Profesional dan Community. The Smith terdiri atas 652 unit, yaitu 112 unit perkantoran, SOHO 100 unit dan residensial 440 unit. Triniti Dinamik telah melakukan serah terima sebagian unit The Smith secara tepat waktu, bahkan sejumlah unit sudah dihuni oleh pembeli. “Kami berkomitmen untuk melakukan serah terima unit tepat waktu dengan kualitas premium, sesuai janji kepada konsumen sekalipun di tengah pandemi Covid-19. Bisnis properti adalah bisnis kepercayaan, apa yang kita janjikan harus kita tepati. Itu komitmen kami,” ujar Samuel dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9). Ditambahkan Samuel, terealisasinya janji dan kuatnya komitmen mendorong confidence konsumen dan calon pembeli untuk tetap memilih proyek-proyek yang diluncurkan oleh Triniti Dinamik. Inovasi dan kreativitas Triniti Dinamik dalam mengembangkan project real estate, juga telah mendapat pengakuan pasar dengan raihan penghargaan dari IDX Channel sebagai Promising New Comer tahun 2021. Samuel mengakui, peningkatan penjualan juga ditopang oleh insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang digulirkan pemerintah. Lewat insentif itu, sambung Samual, konsumen dibebaskan dari PPN yang sebesar 10% dari harga properti yang dibelinya. Pemerintah memang tengah memberikan kemudahan dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Aturan itu semula berlaku hingga Agustus 2021, namun oleh pemerintah diperpanjang hingga akhir Desember 2021. Insentif PPN yang diperpanjang tersebut, lanjut Samuel, ikut mendongkrak penjualan Triniti Dinamik dan mendorong Laba bersih melesat sekitar 21% sepanjang semester I-2021 dibandingkan periode sama 2020, yakni menjadi Rp 15,13 miliar. Dirinya optimistis hingga akhir 2021 perseroan mampu bertumbuh dibandingkan tahun 2020.
Triniti Dinamik Tetap Buktikan Komitmen Walau Masih Pandemi
PROPERTI – PT Triniti Dinamik Tbk tetap konsisten membuktikan komitmen kepada konsumen meskpun pandemi Covid-19 masih melanda. Meskipun wabah pandemi yang berdampak kepada seluruh aktifitas bisnis maupun sosial itu telah menghantam perekonomian nasional bahkan dunia, tidak mengurangi semangat pengembang properti untuk terus memberikan yang terbaik bagi konsumennya. Hal inilah yang terus dilakukan oleh PT Triniti Dinamik Tbk yang melihat bisnis hunian masih potensial. Direktur Utama PT Triniti Dinamik Tbk Samuel Stepanus mengatakan, salah satu wujud komitmen yang diberikan kepada konsumen adalah, dengan telah selesainya seluruh pembangunan The Smith di Alam Sutera, Tangerang. Bahkan, serah terima juga telah dilakukan secara bertahap sejak Desember 2020 lalu. “Apartemen The Smith kami kembangkan saat permintaan hunian vertikal atau high rise building tengah menghadapi pelemahan. Lalu, pada 2020, di Indonesia muncul pandemi Covid-19 yang berimbas pada sektor properti. Namun, pembangunan tetap kami lanjutkan dan rampung pada akhir 2020 sehingga bisa melakukan serah terima secara bertahap,” ujar Samuel, Senin (9/8). Ditambahkan Samuel, saat ini sudah ada beberapa konsumen yang telah menempati unit yang dibelinya. Dirinya sangat optimis bisnis properti hunian masih memiliki potens karena merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, kata dia, angka backlog masih sangat tinggi dan sejumlah stimulus dari pemerintah sangat membantu masyarakat pada umumnya. Samuel mencontohkan adanya stimulus seperti insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperpanjang hingga Desember 2021, bisa menggairahkan konsumen untuk membeli properti. Belum lagi insentif loan to value dari Bank Indonesia yang memungkinkan uang muka semakin rendah. Seperti diketahui, insentif PPN yang diterbitkan pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk rumah atau apartemen siap huni (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang diterbitkan Maret 2021. Kini, aturan itu diperpanjang hingga Desember 2021. Apartemen The Smith memiliki kapasitas 652 unit dengan harga hunian rata-rata berkisar Rp 1-2 miliar per unit. Proyek properti terpadu (mixed use) ini mencakup perkantoran (112 unit), SOHO (100 unit), dan residensial (440 unit). Proyek ini juga dilengkapi sejumlah fasilitas penunjang yang menambah kenyamanan para penghuni seperti kolam renang, fitness centre, sky lounge, gaming room, dan co-working space. “Saat ini, The Smith telah terjual sekitar 70% dari unit yang kami tawarkan ke pasar,” pungkas Bendahara Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) ini.
Pemerintah Berikan Insentif PPN Untuk Perumahan, Begini Mekanismenya
EKONOMI – Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan. Diakui memang, sektor properti dan konstruksi mengalami kontraksi di Tahun 2020. Padahal kedua sektor ini memiliki output multiplier yang tinggi. Selain itu, juga belum adanya pengaturan PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun. Beberapa kriteria rumah tapak dan rumah susun yang diberikan fasilitas yakni dengan kriteria sebagai berikut : memiliki hak jual maksimal hingga Rp5 Miliar, diserahkan secara fisik pada periode pemberian Insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan, diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. PPN yang ditanggung pemerintah, hanya diberikan dengan PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN DTP berdasarkan PMK ini. Dengan PPN DTP sebesar 100% untuk harga paling tinggi Rp2 Miliar dan 50% untuk harga lebih dari Rp2 Miliar-Rp5 Miliar. Hal ini berlaku apabila telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan untuk transaksi yang pembayarannya paling lama bulan Januari 2021. Dijelaskan juga bahwa Kewajiban Penjual (Pengusaha Kena Pajak) dalam membuat Faktur Pajak seperti, mencantumkan PPN ditanggung Pemerintah EKS PMK nomor 21/PMK.010/2021 menggunakan ketentuan untuk PPN DTP 100%, Faktur Pajak 007 dengan DPP 100% dari harga jual. Untuk PPN DTP 50%, Faktur Pajak 01 dengan DPP 50% dari harga jual dan Faktur Pajak 07 dengan DPP 50% dari harga jual, kemudian mencantumkan NPWP atau NIK Pembeli, mencantumkan Kode Identitas Rumah pada nama barang, dan membuat Laporan Realisasi PPN DTP Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Fasilitas PPN DTP tidak didapatkan jika, dilakukan setelah berakhirnya periode PPN DTP sebelum berlakunya PMK ini, dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan, tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan, tidak melaporkan laporan realisasi, dan tidak mendaftarkan BAST. Sedangkan ketentuan peralihan juga harus diperhatikan untuk mendapatkan stimulus tersebut, sebagai contoh : atas Rumah Tapak atau hunian Rumah Susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah pada PMK ini, rumah tapak atau rumah susun yang telah diserahkan AJB atau SKL dan BAST sesuai ketentuan Pasal 3 PMK 21/2001 dan diserahkan sebelum berlakunya PMK Penggantian PMK 21/2001 dapat diberikan PPN yang ditanggung Pemerintah. Namun, PKP tetap harus mendaftarkan BAST melalui aplikasi PUPR paling lambat 31 Agustus 2021. Terhadap rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang belum diserahkan AJB atau SKL dan BAST namun telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya PMK Penggantian PMK 21/2021 maka mengikuti ketentuan PMK Penggantian PMK 21/2021. Faktur Pajak yang telah diterbitkan sebelum PMK Penggantian PMK 21/2021 tidak dilakukan pembetulan atau penggantian. Tata cara pengawasan yang dilakukan DIP sebagai berikut, Direktorat DIP mengirimkan data FP ke KPP lalu diteruskan ke AR untuk melakukan control terhadap dokumen AJB/SKL dan BAST kepada Penjual dan jika ditanggapi maka diteruskan menajdi Penelitian atas pemenuhan kebutuhan namun jika tidak ditanggapi PKP diusulkan pemeriksaan khusus. Penelitian atas pemenuhan ketentuan kemudian di cek kembali, jika sesuai maka dapat membuat konsep daftar nominatif. Namun jika tidak sesuai dapat dilakukan permintaan penjelasan data dan keterangan kepada PKP ataupun membuat konsep daftar nominatif yang semuanya dikontrol Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
PPN Sembako dan Pendidikan Naik, Pemerintah : Bukan Dari Sumber Resmi
Umum : Maraknya pemberitaan mengenai pengenaan PPN Sembako atau pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah bahan pangan atau sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia, menjadi topik pembicaraan di masyarakat. Menyoroti adanya pemberitaan tersebut, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak perlu menyampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah,” demikian pernyataan tersebut yang diterima redaksi propertynbank (24/06/2021). Perlu diketahui, hingga saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi. Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN. “Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan,” tulis dalam siaran pers tersebut. Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.