Penghuni Gading Nias Residence Tolak Kenaikan IPL, P3SRS Klaim Sesuai Aturan
Propertynbank.com – Pemilik dan penghuni Rumah Susun Gading Nias Residence menggelar aksi protes di Aula Tower Bougenville pada 6 Oktober 2024 lalu, dalam rangka menolak kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang diputuskan dalam RUTA 25 September 2024. Mereka menilai kenaikan ini terlalu memberatkan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Bahkan, salah seorang penghuni menyatakan bahwa isu ini berpotensi dibawa ke Gubernur dan Dinas Perumahan. Warga menolak RUTA 25 September 2024 karena tidak SAH dan tidak sesuai AD/ART P3SRS, terkait dengan persyaratan peserta rapat RUTA. Harry Indra selaku perwakilan dari warga GNR mengatakan bahwa RUTA yang diadakan pada tanggal 25 September 2024 tidak sesuai dengan pasal 16 AD/RT Gading Nias Residence. ”Apakah undangan RUTA yang dibuat oleh panitia (P3SRSR) sudah sesuai dengan pasal. 16 AD/ART Gading Nias Residences,” ujar Harry. Baca Juga : Penting Untuk Kenyamanan Penghuni, Ini Tips Pembentukan PPPSRS Berdasarkan Pasal 16 AD/RT Gading Nias Residence, RUTA harus diadakan paling lambat 4 bulan setelah tahun buku. RUTA 2024 diadakan bulan September 2024 (terlambat 5 bulan) dan RUTA2023 diadakan bulan Juli 2023 (terlambat 3 bulan). Undangan RUTA harus dikirimkan langsung secara tertulis kepada pemilik/penghuni anggota perhimpunan, Selain itu, undangan RUTA harus memberikan informasi bahwa sudah tersedia salinan asli laporan keuangan untuk diperiksa oleh para anggota. Lebih lanjut Harry menyampaikan, pemberlakuan kenaikan tarif IPL dan SF di tahun buku berjalan tidak tepat karena tidak sesuai dengan pengaturan tahun buku perhimpunan yang diatur dalam ART GNR. Baca Juga : Terkesan Dipersulit, PPPSRS MTH Square Belum Terbentuk Meski Sudah 10 Tahun Beroperasi ”Rencana kenaikan tarif IPL+SF seharusnya direncanakan dalam program kerja dan anggaran tahun 2023, dipaparkan dalam RUTA tahun 2023 dan disosialisasikan kepada warga sebelum penerapannya,” ungkap Harry. Menanggapi hal tersebut, Pengawas P3, P. Chandra mengatakan undangan sudah di kirim melalui SMS. ”Pergub terbaru tentang hanya pemilik atau orang yg dikuasakan dalam 1 KK, harus one man one vote dan undangan sudah di kirim via sms,” tegasnya. Tanggapan Ketua PPPSRS Gading Nias Residence Sementara itu, Ketua PPPSRS Gading Nias, Edison Manurung mengatakan proses pengambilan keputusan tersebut sudah mengikuti aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan disaksikan pejabat terkait. Baca Juga : Memberatkan Masyarakat, P3RSI Tolak Rencana Pengenaan PPN Pada IPL ”Penyesuaian tarif IPL dan Sinking Fund (SF) dilakukan melalui Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) pada 25 September 2024, di mana 89,8% anggota menyetujuinya melalui voting. Menurutnya, tarif tidak pernah disesuaikan sejak 2017, sementara biaya operasional dan harga barang terus meningkat, menyebabkan defisit. Langkah ini diklaim penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dan pelayanan,” pungkas Edison. Sebagai informasi, guna menjembatani permasalahan tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Jakarta Utara, pada Selasa 10 Desember 2024, guna melakukan mediasi antara penghuni Gading Nias Residence dengan Pengurus PPPSRS serta Pengawas PPPSRS Gading Nias Residence, di Ruang Rapat Lantai 12, Gedung Blok P Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara. (Laporan Rafi)
Tolak IPL Kena PPN, Warga Apartemen Se-Jabodetabek Ancam Demo Kantor Dirjen Pajak

Propertynbank.com – Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) merasa kecewa, karena himbauannya terkait dengan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun/apartemen tidak direspon oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Oleh karena itu, PPPSRS yang merupakan warga rumah susun/apartemen akan melakukan demostrasi di depan Kantor Direktur Jenderal Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta jika masalah ini belum juga mendapat perhatian dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta, sebelumnya dalam Talk Show P3RSI akhir Juli lalu, pihaknya meminta pemerintah melalui Tunjung Nugroho, narasumber yang mewakili Dirjen Pajak, agar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun/apartemen tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Baca Juga : Memberatkan Masyarakat, P3RSI Tolak Rencana Pengenaan PPN Pada IPL Saat itu, Tunjung pun berjanji akan mengajak P3RSI berdialog untuk bahas hal ini. Namun surat Permohonan Audensi yang terkirim sejak tanggal 30 Agustus 2024, hingga kini belum direspon Kantor Dirjen Pajak. Alih-alih berdialog dahulu dengan pemangku kepentingan utama (pemilik dan penghuni rumah susun), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Barat malah sudah melayangkan surat Sosialisasi Pengelola Apartemen kepada seluruh rumah susun di Jakarta Barat, yang ujung-ujung “memaksa” pengenaan PPN atas IPL yang menurun “urunan” warga rumah susuh untuk membiayai pengelolan dan perawatan apartemen. “Selain karena Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) merupakan badan nirlaba yang kegiatannya bidang sosial kemasyarakatan yang setara RT/RW, juga karena banyak kondisi apartemen yang mengalami defisit biaya pengelolaan,” kata Adjit di acara Press Conference P3RSI, bertajuk: PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!”, Selasa, 24 September 2024, di Jakarta. Adjit mengatakan, pemerintah tak sepantasnya membeban pajak yang dapat menyusahkan, bahkan menyengsarakan rakyatnya. Seperti yang dialami pemilik dan penghuni rumah susun yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen atas “biaya urunan” Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Defisit anggaran pengelolaan ini, lanjut Adjit, juga diperbesar oleh adanya tunggakan IPL pemilik/penghuni yang jumlahnya cukup besar. Hampir dipastikan semua apartemen di Indonesia mengalami tunggakan pembayaran IPL yang ada mencapai miliaran rupiah. Tak sedikit warga, terutama rumah susun menengah bawah (subsidi) yang ekonominya sedang tidak baik-baik saja, malah merasa berat bayar IPL. Apalagi ditambah beban PPN 11 persen, pasti hal ini akan makin memberatkan. “Keluhan ini sudah kami sampaikan di Dirjen Pajak saat acara Talk Show, namun tidak ada kepedulian dari pemerintah. Sikap P3RSI yang beranggotakan 54 PPPSRS dengan puluhan ribu pemilik dan penghuni tegas menolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena Pajak!,” tegasnya. Baca Juga : Resmikan Kantor Baru, DPD P3RSI Jawa Timur Siap Atasi Polemik Pengelolaan Rumah Susun Kalau pemerintah tetap memaksakan, kata Adjit, P3RSI akan turun ke jalan berdemonstrasi dengan ribuan anggota (PPPSRS) se-Jabodetabek, dan mengajak semua pemilik dan penghuni rumah susun/apartemen se-Indonesia, tolak kebijakan yang tidak kreatif ini. Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka menegaskan, PPPSRS merupakan perwakilan warga sebagai pemilik unit apartemen yang ditunjuk untuk merawat apartemen, agar terpelihara dengan baik. Atas dasar tersebut, kata Musdalifah, PPPSRS membentuk badan pengelola untuk menjalankan operasional dari iuran yang ditagihkan ke warga tanpa cari keuntungan. Ia mencontohkan, di Kalibata City, badan pengelola dibentuk oleh PPPSRS sendiri, bukan menunjuk badan hukum profesional. Sehingga bisa diibaratkan, badan pengelola adalah unit kerja dari PPPSRS itu sendiri. Menurut Musdalifah, jika merujuk pada SE (Surat Edaran) Dirjen Pajak No. SE – 01/PJ.33/1998, Tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni Dari Rumah Susun Yang “Strata Title”. Jelas pada point 5 disebutkan: Pengelolaan rumah susun yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni sebagaimana pada butir 2.e. pada dasarnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni. Oleh karena kegiatan Perhimpunan Penghuni diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan, maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN. “Dari penjelasan tersebut cukup jelas bahwa kegiatan yg dilakukan PPPSRS adalah kegiatan dalam bidang kemasyarakatan, yaitu mengelola apartemen ini agar dapat terpelihara dengan dengan baik tanpa mencari keuntungan sedikitpun,” ujar Musdalifah. Dalam menjalankan pelayanan pengelolaan, imbuhnya, PPPSRS Kalibata City menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, dimana setiap mengadaan barang dan jasa itu telah dibebankan PPN, sehingga apabila IPL yang diterima dari warga juga dibebankan PPN, maka itu artinya telah memberikan kontribusi pajak sebanyak 2 kali. Makanya, lanjutnya, sangat aneh jika iuran yang warga urunan membiayai pengelolaan dan perawatan gedung (IPL) itu dikenakan PPN. Karena itu, pengurus PPPSRS dan warga apartemen Kalibata City Menolak Keras, jika pemerintah tetap memaksakan IPL kenakan PPN, dan berjanji akan memperjuangkan keadilan untuk warganya. “Pemerintah harus ingat bahwa belasan tower di Kalibata City itu adalah rusun subsidi, dimana banyak pemilik dan penghuninya yang keuangannya pas-pasan. Kami akan kerahkan ribuan warga turun jalan (demonstrasi) protes, jika kebijakan yang menyusahkan warga kami tetap dipaksakan,” kata Musdalifah dengan tegas. Baca Juga : Munas P3RSI, Pemerintah Minta Pengelolaan Rusun Agar Lebih Profesional Sementara itu, Ketua PPPSRS Thamrin Residences Bernadeth Kartika menyatakan, jika mengacu pada aturan yang ada, dana urunan warga (IPL) tidak sepantas dikenakan pajak. Sebab berdasarkan pasal 1, ayat (1) PP MenKum & HAM No. 6 tahun 2014, disebutkan PPPSRS adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan & tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. “PPPSRS adalah perkumpulan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan, dikarenakan meskipun ada dana yang dihimpun dari para anggota, namun dana terkumpul tersebut dipergunakan untuk membayar jasa para vendor outsoursing yang memberikan jasa pemeliharaan atas bagian bersama, benda bersama, tanah bersama dan penghunian,” kata Bernadeth, kepada wartawan. Bernadeth menjelaskan, dana yang dihimpun berupa IPL itu digunakan untuk membayar biaya listrik, air area publik, pemeliharaan gedung, biaya administrasi, gaji karyawan, jasa kebersihan, jasa keamanan, jasa receptionis dan lain-lain. Dimana terhadap jasa-jasa tersebut sudah terutang PPN pada saat pembayaran sebagian atau seluruhnya atas penyerahannya jasa atau pada saat diterbitkannya faktur atau tagihan atas jasa- jasa tersebut. Sehingga jika IPL-nya juga dikenakan PPN, maka beban pajaknya dikenakan dua kali. Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden Yohanes mengatakan, Pengenaan PPN atas IPL tidak tepat jika dikenakan. Pasalnya, IPL itu adanya iuran atau urunan bersama warga.
Resmikan Kantor Baru, DPD P3RSI Jawa Timur Siap Atasi Polemik Pengelolaan Rumah Susun

Propertynbank.com – Permasalahan dan polemik dalam pengelolaan rumah susun di Jawa Timur saat ini sedang mencuat. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan terhadap rumah susun harus segera memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini, agar hubungan antara penghuni dan pengelola tetap berjalan harmonis. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta saat meresmikan kantor Sekretariat Dewan Pengurus Daerah (DPD) P3RSI Jawa Timur (Jatim), di Intiland Tower, Surabaya beberapa waktu lalu. Hadirnya sekretariat ini, kata dia, diharapkan dapat menjawab tantangan pengelolaan rumah susun di Jawa Timur. Menurut Adjit, beberapa persoalan rumah susun yang mengemuka antara lain masalah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), keterlambatan serah terima unit, penyesuaian tarif iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), dan pemutusan fasilitas dasar (listrik dan air bersih). “Disinyalir persoalan-persoalan tersebut muncul karena kurangnya pemahaman sebagian stakeholders rumah susun atas aturan atau regulasi dengan ada. Karena itu, dipandangan perlu untuk melakukan sosialisasi terhadap regulasi rumah susun, khusus di Jawa Timur,” ungkap Adjit dalam keterangannya, Selasa (28/3). Baca Juga : Munas P3RSI, Pemerintah Minta Pengelolaan Rusun Agar Lebih Profesional Adjit menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur sedang menggodog Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun. Oleh karena itu, pembuatan regulasi ini harus dikawal dengan baik, supaya ke depan jika ada konflik atau permasalahan bisa ditangani dengan baik. “Kami berharap Peraturan Daerah tentang Rumah Susun ini dibuat berimbang antara semua kepentingan stakaholders rumah susun di Jawa Timur,” tukasnya. Lebih lanjut Adjit menjelaskan, polemik yang kerap terjadi dalam pengelolaan rumah susun atau apartemen di Indonesia secara umum itu hampir sama, yakni konflik mengenai pembentukan PPPSRS, transparansi, dan kenaikan tarif IPL atau service charge. Karena itu, harus ada regulasi yang jelas agar bisa berjalan baik. Maka dari itu, Adjit menambahkan, keberadaan kantor sekretariat DPD P3RSI Jatim ini adalah untuk mempercepat dan mengoptimalkan kinerja serta layanan pengurusan kepada anggota juga seluruh pemangku kepentingan. Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua DPD P3RSI Jatim, Ariyanto Hermawan mengapresiasi pihak Intiland Group yang mendukung pihaknya untuk mengoptimalkan kinerjanya dengan meminjamkan unit ruang kantor di Intiland Tower Surabaya. “Dengan adanya Kantor Sekretariat baru ini, P3RSI Jatim siap menjembatani polemik dengan cepat yang terjadi antar penguni rumah susun (apartemen) atau antara penghuni dengan pengembang,” tegas Ariyanto. Kendala Pengelolaan Rumah Susun Terlebih lagi, sambung Ariyanto, selama ini masih banyak kendala yang dihadapi dalam pengelolaan rumah susun, terutama masalah kepercayaan kepada pengurus PPPSRS. Hal lain adalah kepentingan pemilik/penghuni dengan kepentingan pengembang yang belum terjembatani dengan baik. Untuk memecahkan polemik itu, DPD P3RSI Jatim akan menggencarkan sosialisasi tentang regulasi kepada penghuni rusun. Dalam hal ini, DPD P3RSI Jatim akan menggandeng Pemerintah Kota Surabaya dan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur, serta stakeholders lain. Baca Juga : Belajar Mengelola Rusun Ke Negeri Jiran Sementara itu, Ketua DPD REI Jawa Timur, Soesilo Efendy mengaku bahwa DPD REI Jatim sangat medukung dibentuknya DPD P3RSI Jatim. Apalagi bergerak cepat dengan meresmikan kantor. Menurutnya dengan adanya kantor, maka dapat mempercepat dan mengoptimalkan kinerja dan pelayanan pengurus DPD P3RSI Jatim kepada anggota dan secara umum kepada seluruh pemangku kepentingan. Sebagai informasi, Kantor Sekretarian DPD P3RSI Jatim tersebut berada di Intiland Tower unit 326, Surabaya. Disamping dihadiri langsung oleh sejumlah undangan dari DPP P3RSI, DPD P3RSI Jatim, dan DPD REI Jatim, secara daring juga dihadiri Pimpinan Intiland Group Theresia Rustandi, Mantan Ketua DPP REI Setyo Maharso, dan penasihat P3RSI Mualim Wijoyo.
Terkesan Dipersulit, PPPSRS MTH Square Belum Terbentuk Meski Sudah 10 Tahun Beroperasi

Propertynbank.com – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pasal 59 ayat (2) menegaskan bahwa masa transisi pengelolan rusun dari pelaku pembangunan (pengembang) kepada PPPSRS yaitu paling lama satu tahun sejak penyerahan pertama kali unit kepada pemilik. Selain itu, pada pasal 75 ayat (1) juga dinyatakan bahwa pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh unit sarusun (satuan rumah susun). Namun sayangnya, di beberapa apartemen atau rumah susun (rusun) masih sering terjadi konflik saat akan dilakukan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Biasanya, hal ini terjadi karena aturan yang berlaku masih multitafsir dan adanya intervensi dari berbagai pihak yang sarat kepentingan. Konflik dan kisruh terkait pembentukan PPPSRS ini juga terjadi di MTH Square, apartemen yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Pemilik dan penghuni unit-unit apartemen MTH Square merasa dirugikan karena hingga saat ini masih belum memiliki PPPSRS. Padahal, apartemen tersebut sudah diserahterimakan dan beroperasi sejak 10 tahun lalu. Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) Pembentukan PPPSRS MTH Square, Tri Yuwono mengatakan, belum terbentuknya PPPSRS MTH Square hingga saat ini, meski sudah diserahterimakan sejak 10 tahun lalu jelas melanggar aturan pemerintah. Kondisi ini, kata dia, juga menyebabkan tertundanya proses perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah bersama yang akan habis masa berlakunya pada tahun 2024. Dengan adanya situasi ini, sambung Tri Yuwono, tentu sangat merugikan para pemilik unit di MTH Square. Padahal, jelas dia, idealnya pengajuan perpanjangan sertifikat HGB sudah dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku habis atau di tahun 2022. Berlarut-larutnya proses pembentukan PPPSRS di MTH Square akibat ketidakpastian dan tumpah tindihnya aturan dalam proses pembentukan PPPSRS. “Kami melihat adanya disharmonisasi peraturan perundang-undangan yakni antara Permen PUPR dan Pergub DKI Jakarta yang menimbulkan kebingungan termasuk bagi Panmus PPPSRS MTH Square. Selain itu, dugaan adanya konspirasi antara pengembang ke dinas terkait juga ikut memperlambat pembentukan PPPSRS,” tegas Tri Yuwono. Lebih lanjut dikatakan Tri Yuwono, dalam Panmus PPPSRS MTH Square ini sudah ada perwakilan dari pelaku pembangunan atau pengembang MTH Square, namun tidak bekerja secara optimal bahkan terkesan menutup-nutupi informasi terkas berkas dokumen apa saja yang harus disiapkan. “Padahal tugas pengembang adalah memfasilitasi pembentukan PPPSRS sesuai amanah undang-undang termasuk koordinasi dengan dinas terkait,” ungkap Tri. Timbulnya kisruh dan makin meruncing saat pemilik unit hunian dan office di MTH Square menginginkan pengelolaan PPPSRS yang terbentuk nantinya murni berasal dari para pemilik unit. Menurut Tri, pemilik meminta PT Sukses Karya Perdana selaku pengembang MTH Square tidak memaksakan ikut sebagai pengurus PPPSRS untuk menjaga transparansi dan keterbukaan pengelolaan sesuai pasal 34 Permen PUPR No.14 Tahun 2021 tentang PPPSRS. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaku pembangunan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS yang dilakukan di hadapan notaris. Perwakilan pemilik berpendapat pentingnya kepengurusan PPPSRS dikelola wakil pemilik yang sah yakni konsumen pembeli unit di MTH Square (bukan pelaku pembangunan) untuk menjaga transparansi pengelolaan dan penggunaan dana kelolaan melalui IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan). “Karena saat dikelola PT Sukses Karya Perdana selama 10 tahun ini, pemilik tidak pernah sekalipun menerima pertanggungjawaban dana kelolaan yang diterima oleh PT Sukses Karya Perdana,” ungkap Tri. Pemilik Unit di MTH Square Tunggu Rekomendasi Menurut Tri Yuwono, harapan para pemilik itu diduga dipersulit dan dihambat pihak pengembang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut menyusul terbitnya surat yang ditandatangani Kepala Dinas DPRKP Pemprov DKI, Sarjoko, tertanggal 8 Desember 2022. Surat yang ditujukan kepada Tri Yuwono selaku Panmus Pembentukan PPPSRS MTH Square itu merespon keberatan PT Sukses Karya Perdana yang pengajuan wakil mereka (salah seorang direktur) sebagai calon pengurus PPPSRS MTH Square digugurkan oleh Panmus dan perwakilan pemilik. DPRKP Pemprov DKI mendesak agar wakil sah atas badan hukum tetap harus diakomodir. DPRKP Pemprov DKI mengacu pada pasal 45 Pergub DKI Jakarta No 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Padahal di dalam pasal 34 ayat (3) Permen PUPR No 14/2021 Bab V Pengelolaan dijelaskan bahwa setelah PPPSRS menerima penyerahan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaku pembangunan berkedudukan sebagai pemilik atas sarusun yang belum terjual. “Atas dasar Permen PUPR itu secara hierarki lebih tinggi dari Pergub DKI, maka pengajuan pencalonan salah satu direktur PT Sukses Karya Perdana kami gugurkan, karena pelaku pembangunan belum berkedudukan sebagai pemilik sebelum terbentuknya PPPSRS,” tegas Tri Yuwono. Akibatnya, musyawarah pembentukan PPPSRS MTH Square deadlock sejak November 2022. Meski sudah melengkapi dokumen-dokumen yang diminta tetapi Panmus belum juga mendapat rekomendasi untuk melakukan musyawarah dari DPRKP Pemprov DKI. Tanpa rekomendasi itu, kata Tri, maka hasil musyawarah dapat dianggap tidak sah. Oleh karena itu, Panmus mempertanyakan mengapa rekomendasi belum juga diberikan dan apakah berkaitan dengan penolakan terhadap calon dari pihak pengembang. Terlebih, surat terakhir dari DPRKP Pemprov DKI mengatakan bahwa unsur dari pengembang berhak untuk mencalonkan diri menjadi pengurus PPPSRS. Padahal merujuk Permen PUPR No 14/2021 pelaku pembangunan belum berkedudukan sebagai pemilik sebelum terbentuknya PPPSRS. “Itu masalah juga. DPRKP seharusnya tidak bisa intervensi, tetapi suratnya seakan mengintervensi panmus. Sampai saat ini rekomendasi tidak juga dikeluarkan. Kemudian berkas-berkas dokumen yang sudah kami sampaikan itu sudah benar apa belum juga tidak ada respon. Seharusnya dinas kirimlah utusan atau panggil kami,” kata Tri Yuwono. Oleh karena itu, Panmus Pembentukan PPPSRS MTH Square dan perwakilan pemilik mendesak DPRKP Pemprov DKI Jakarta melaksanakan fungsi dan tugas secara independen dan berkeadilan serta berpihak kepada pemilik sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Panmus juga berharap Pemprov DKI dan Kementerian PUPR dapat memediasi kisruh pembentukan PPPSRS ini sebagai bentuk perlindungan dan jaminan terhadap hak setiap warga negara yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pergub DKI Jakarta 70/2021 Payung Hukum Baru Pembentukan PPPSRS
Propertynbank : Saat ini tinggal di rumah susun, sudah menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat di kota-kota besar. Pasalnya, tinggal di rumah susun dianggap lebih praktis dan efisien dalam menjalankan berbagai aktivitas. Selain dekat dengan pusat kota, fasilitas lengkap serta memiliki sistem keamanan yang lebih terjamin. Namun di balik berbagai kemudahan tersebut, bukan berarti tinggal di rumah susun terbebas dari masalah. Sejumlah keluhan penghuni rumah susun, kerap mencuat seiring dengan semakin banyaknya warga yang tinggal di rumah susun. Guna mengantisipasi berbagai masalah yang timbul, Pemerintah DKI Jakarta, menerbitkan Pergub no 70 th 2021 terkait penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Terbitnya pergub no 70 tahun 2021 ini disambut baik para pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian/apartemen maupun perkantoran. Para penghuni berharap dengan terbitnya pergub ini, akan menjadi payung hukum dalam pembentukan PPPSRS kedepan setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan. PPPSRS di beberapa rusun baik hunian maupun campuran yang dibentuk adalah entitas yang sah, seperti yang terjadi di Thamrin City. Para pengurus-pengurusnya telah dipilih secara demokratis dalam rapat umum, namun sering terjadi dalam perjalanan PPPSRS timbul permasalahan hukum hingga dicabutnya keabsahan karena segelintir penghuni atau pedagang melakukan gugatan. Permasalahan rusun seperti di Thamrin City juga dialami di banyak rusun di Jakarta, sekelompok pemilik rusun berserikat dan dengan modal akte notaris menggugat PPPSRS ke pengadilan dalam upayanya untuk mengambil alih pengelolaan rusun. “Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan perda tata ruang dan termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta para pembeli yang nantinya akan menjadi pemilik bersama rumah susun,” Ujar Dedy Tisnamihardja salah satu pemilik dan penghuni Apartment. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami bahwa mengelola property sebesar Thamrin City tidaklah semudah seperti yang diperkirakan segelintir orang yang mengklaim dirinya mampu, untuk itu Gubernur meresponnya dengan menerbitkan Pergub no 70 th 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, tambah Dedy. Sementara itu, Ketua DPD REI DKI, Arvin Iskandar menyatakan “Pergub 70 akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS akibat pencabutan baik oleh dinas perumahan maupun pengadilan yang terjadi dibeberapa Rusun baik Hunian maupun campuran,” jelasnya. Para pemilik/pedagang Thamrin City seyogyanya memahami bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong proses pembentukan Pokja dan kemudian Panmus yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS yang baru, adalah dalam upaya memberikan solusi untuk penyelesaian masalah yang terjadi di Thamrin City. Dalam kesempatan terpisah salah satu pemilik kios Dedy F Syukur menyampaikan pandangannya bahwa mengelola mall apalagi sebesar Thamrin City tidaklah mudah karena perlu didukung kemampuan management kepengelolaan dan keuangan yang mumpuni apalagi dalam masa pandemi seperti sekarang ini. Tujuan Pemprov adalah agar supaya para pedagang berkemampuan (empowering) sehingga dapat menentukan masa depannya sendiri dengan bersatu utk bermufakat/seiya sekata dan saling respek selayaknya sebagai sesama pemilik Thamrin City. “Saya berharap semua Pihak yang terlibat berupaya sehingga terwujud keadilan dalam Pengelolaan Thamrin City. Adil bukan berarti harus sama rata, adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, proporsional sesuai kapasitasnya,” papar Dedy Tisnamihardja.