Metland Cyber Puri Siap Jadi Bagian Rencana Jalur MRT Lintas Timur–Barat

Propertynbank : Metland Cyber Puri sambut positif rencana PT MRT Jakarta dalam pengembangan jalur MRT Jakarta Lintas Timur–Barat (East–West Line) dengan rute Kembangan–Balaraja. Jalur tersebut direncanakan melintasi wilayah Provinsi Banten, termasuk kawasan Metland Cyber Puri. Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penjajakan awal kerja sama yang berlangsung di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Selasa (04/02/2026). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta, Farchad Mahfud, bersama Presiden Direktur PT Metropolitan Land Tbk, Anhar Sudradjat. Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Banten Andra Soni, serta Direktur PT Metropolitan Karyadeka Development Solidi Silvester Korompis. Selain Metland, sejumlah pengembang kawasan swasta lainnya juga menandatangani MoU serupa. Presiden Direktur PT Metropolitan Land Tbk, Anhar Sudradjat, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh rencana pembangunan jalur MRT Timur–Barat sebagai bagian dari penguatan sistem transportasi publik modern. “Metland menyambut baik rencana pembangunan East–West Line MRT Jakarta sebagai sarana transportasi modern yang mampu mempercepat waktu tempuh serta meningkatkan kenyamanan mobilitas masyarakat,” ujar Anhar. Ia menjelaskan, Nota Kesepahaman tersebut merupakan langkah awal diskusi antara Metland dan MRT Jakarta, khususnya terkait potensi penempatan stasiun MRT di kawasan yang akan dilintasi rute Kembangan–Balaraja. Penempatan stasiun tersebut akan mempertimbangkan aspek efisiensi, efektivitas, serta integrasi antar kawasan. Sebagai kawasan hunian dan komersial, Metland Cyber Puri menilai kehadiran MRT akan mendorong percepatan pengembangan sistem transportasi publik terintegrasi sekaligus memperkuat ekosistem kawasan yang berkelanjutan, tidak hanya bagi penghuni, tetapi juga masyarakat sekitar. Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), Tuhiyat, menyampaikan apresiasinya kepada para pengembang swasta yang terus mendukung pengembangan transportasi publik modern di kawasan Jabodetabek dan sekitarnya. “Kami menyadari bahwa untuk mewujudkan sistem transportasi publik yang andal dan modern, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik dalam bentuk pendanaan maupun sumber daya lainnya. Oleh karena itu, kerja sama dengan pengembang swasta yang memiliki visi sejalan dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat menjadi hal yang mutlak,” pungkas Tuhiyat.
Kelompok Massa Geruduk MKPI, REI : Menganggu Iklim Investasi

Propertynbank.com – Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) menyayangkan masih terjadinya aksi dan tekanan yang menganggu iklim investasi properti di Tanah Air. Jika situasi yang tidak kondusif dibiarkan, maka dikhawatirkan dapat menurunkan minat untuk berinvestasi dan pada akhirnya akan memperburuk perekonomian nasional. Sebelumnya diberitakan, terjadi pengerahan massa oleh kelompok Masyarakat tertentu ke lahan milik PT Metropolitan Kentjana Tbk (kode emiten: MKPI) di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Aksi massa seperti itu dinilai sangat mengganggu stabilitas industri properti nasional. Terlebih lagi, MKPI adalah perusahaan terbuka yang tercatat dan dipantau publik di pasar modal. Menurut Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP REI, Adri Istambul Lingga Gayo saat ini masih ada terjadi tekanan dari kelompok masyarakat yang memanfaatkan isu politis lewat aksi demo atau pengerahan massa ke lokasi proyek pengembang. Salah satu modus adalah dengan mengklaim kepemilikan lahan yang sudah dikuasai bahkan sudah dikembangkan oleh developer. “Sebagai asosiasi pengembang tertua dan terbesar di Indonesia, DPP REI mengajak seluruh pihak untuk menghormati supremasi hukum dan tidak menciptakan preseden buruk yang dapat berdampak merugikan iklim investasi di sektor properti nasional,” tegas Adri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/8). REI Dukung MKPI Lebih lanjut Adri menjelaskan, DPP REI melalui Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota telah meminta keterangan resmi dan melakukan investigasi kepada manajemen MKPI terkait peristiwa tersebut pada tanggal 7 Agustus 2025 di Kantor DPP REI. Dari pertemuan itu terungkap adanya tekanan yang ditujukan kepada MKPI terkait klaim masyarakat atas tanah Eigendom Verponding No. 6431 yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan dalam proyek pembangunan kawasan Pondok Indah sejak tahun 1973. Baca Juga : Usung Konsep Urban Oasis, Pondok Indah Group Resmikan Show Unit Aurelle Pondok Indah “Atas informasi yang diberikan PT Metropolitan Kentjana Tbk sebagai anggota REI, kami menyampaikan dukungan penuh dan akan terus mengawal seluruh anggota yang telah menjalankan kewajibannya dan taat secara hukum dan moral,” kata Adri. Dalam kasus ini, PT Metropolitan Kentjana Tbk dinilai telah membuktikan kepatuhannya kepada aturan-aturan hukum yang berlaku, dan memenuhi semua kewajiban kepada negara dan masyarakat termasuk membangun fasos/fasum, memberi kontribusi pajak yang signifikan, serta mematuhi kode etik Sapta Brata REI. Antara lain, MKPI telah memenuhi semua legalitas kepemilikan tanah di kawasan Pondok Indah tersebut. Berdasarkan penelusuran historis dan dokumen hukum, tanah yang dimaksud telah melalui proses nasionalisasi berdasarkan UU No. 1 Tahun 1958 dan SK Mendagri No. 198 Tahun 1961. PT Metropolitan Kentjana Tbk telah memperoleh hak atas tanah tersebut secara sah melalui kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta dan Panitia Sembilan yang melibatkan unsur pemerintah, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat resmi telah diterbitkan dan hingga saat ini tanah dikuasai secara legal oleh perusahaan. Selain itu, status tanah tersebut telah memiliki Keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Berulang kali gugatan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris telah diproses melalui jalur hukum, termasuk di Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK), dan semuanya dimenangkan oleh PT Metropolitan Kentjana Tbk. Dengan begitu, kata Adri, tidak ada lagi proses hukum yang terbuka terkait sengketa tanah tersebut. Baca Juga : Bangun Rumah Subsidi Lewat Kolaborasi Ekosistem Perumahan Nasional “Atas dasar itu, REI berkewajiban melakukan pembelaan kepada anggota kami ini. Kami berharap tidak ada lagi upaya pengerahan massa yang merugikan masyarakat dan menyebabkan banyak tamu termasuk orang asing yang sedang berolahraga di lapangan golf ketakutan. Jangan terulang lagi agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang-pengembang lainnya. Kalau ada dasar legal yang kuat, silahkan gunakan jalur hukum,” tegasnya. Adri mengingatkan, industri properti telah memberikan kontribusi besar bagi pemasukan negara, dan membawa dampak berganda (multiplier effect) yang mampu menggerakkan ratusan industri ikutan di sektor riil, termasuk penyerapan tenaga kerja yang besar. Oleh karena itu, rusaknya iklim investasi dan kondusifitas berusaha di sektor properti akan menghancurkan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sengketa lahan di Pondok Indah mencuat setelah terjadi aksi massa yang diduga dari ahli waris Toton Cs di depan Pondok Indah Golf Course pada Rabu (6/8). Perlindungan Hukum Sementara itu, General Manager Legal Department PT Metropolitan Kentjana Tbk, Hery Sulistyono menjelaskan aksi massa pada 6 Agustus 2025 dapat diduga dan dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, pemaksaan kehendak, dan main hakim sendiri. Hal itu karena telah ada putusan-putusan yang mempunyai kekuatan hukum. Semuanya dimenangkan oleh perusahaan pengembang tersebut, serta dikuatkan dengan adanya SP3 dari Polda Metro Jaya dan surat dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung. Baca Juga : Permudah MBR Mengakses KPR Subsidi, Proses SLIK Disederhanakan “Maka demi kepastian hukum, sudah seharusnya PT Metropolitan Kentjana Tbk mendapat perlindungan hukum dari pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu, semua pihak tanpa terkecuali wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya. Dalam keterangannya, PT Metropolitan Kentjana Tbk mengungkapkan bahwa objek sengketa adalah tanah eigendom verponding. Sejak berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1958, maka seluruh tanah eigendom verponding di Indonesia otomatis menjadi tanah negara, termasuk dalam hal ini Eigendom Verponding No. 6431 sebagaimana ditegaskan pada SK Menteri Muda Agraria No.98/Ka tanggal 13 Januari 1960. Di dalam SK Menteri Agraria No.198/Ka tanggal 4 Mei 1961, ditegaskan bahwa pemerintah bersedia memberikan ganti rugi kepada bekas pemilik Eigendom Verponding 6431 seluas ± 97.400 m2, namun dengan syarat; (a) Tidak termasuk bagian yang diduduki oleh rakyat/pihak ketiga (pemilik harus menguasai fisik); (b) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal SK, harus dilakukan pengukuran; dan (c) 3 (tiga) bulan setelahnya harus diajukan permohonan. Jika syarat-syarat tidak dipenuhi, maka SK ini dinyatakan batal. “Seandainya syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka seharusnya pada tanggal 4 Februari 1962 ahli waris telah mendapat hak dari pemerintah (namun syarat ini tidak dipenuhi oleh ahli waris). Hal inilah yang terus dikaitkan kepada kami,” kata Hery. PT Metropolitan Kentjana Tbk secara badan hukum baru berdiri tahun 1972 dan pada 17 September 1973 mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemda DKI Jakarta (Otorita Pondok Pinang) untuk mengembangkan daerah Pondok Indah (dahulu Pondok Pinang). Sehingga PT Metropolitan Kentjana Tbk tidak memiliki hubungan hukum dan tidak ada kaitannya dengan SK Menteri Agraria No.198/Ka tanggal 4 Mei 1961. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut di atas, untuk mendapatkan Tanah Bekas Eigendom Verponding (termasuk Eigendon Verponding 6431), maka PT Metropolitan Kentjana Tbk telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang
Usung Konsep Urban Oasis, Pondok Indah Group Resmikan Show Unit Aurelle Pondok Indah
Propertynbank.com – PT. Metropolitan Kentjana Tbk., melalui Pondok Indah Group, melakukan peresmian dan pembukaan show unit perumahan mewah Cluster Aurelle Pondok Indah, di kawasan Veteran, Jakarta Selatan. Seremonial ini menjadi momen penting dalam memperkenalkan Cluster Aurelle Pondok Indah yang akan menjadi pilihan hunian ideal bagi para eksekutif dan keluarga urban. Aurelle Pondok Indah adalah sebuah proyek hunian premium yang mengusung konsep urban oasis dengan desain arsitektur yang modern, elegan dan fungsional. Lokasinya terus berkembang dan sangat dekat dengan kawasan Pondok Indah. Perumahan elit ini dirancang untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kualitas hidup terbaik bagi penghuninya. Direktur PT Metropolitan Kentjana Tbk., Herman Widjaja mengatakan, show unit yang diluncurkan ini memberikan gambaran nyata tentang bagaimana hunian di Aurelle Pondok Indah, yang dapat memenuhi kebutuhan gaya hidup modern dengan mengutamakan kenyamanan dan efisiensi. Baca Juga : Properti Tetap Tumbuh di 2023, Ray White Buka Kantor Baru di Pondok Indah Peluncuran show unit ini, kata Herman, adalah bagian dari komitmen pihaknya untuk memberikan gambaran nyata kepada calon pembeli tentang bagaimana konsep hunian di Aurelle Pondok Indah yang dapat menjadi solusi bagi kebutuhan gaya hidup modern yang praktis, nyaman, dan ramah lingkungan. “Kami ingin calon penghuni merasakan sendiri kualitas dan kenyamanan dari setiap sudut rumah, serta bagaimana Aurelle Pondok Indah memberikan nilai lebih tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi sebagai investasi jangka panjang yang menjanjikan,” ujar Herman Widjaja di sela-sela peresmian show unit, Kamis (28/11). Aurelle Pondok Indah, ujar Herman Widjaja, dirancang dengan mengusung konsep oasis di tengah padatnya kesibukan kota serta aktivitas bisnis, sehingga Aurelle Pondok Indah mengedepankan penataan lingkungan cluster yang baik dan hijau. Hunian ini juga sangat mengutamakan keamanan yang terjamin 24 jam. “Lingkungan perumahan yang premium, fasilitas cluster thematic pool and garden, lokasi strategis, bebas banjir, dan akses transportasi yang memadai. Setiap tipe unit dibuat dengan lahan yang luas untuk memberikan gaya hidup yang nyaman dan elegan, ini adalah tempat yang sempurna untuk keluarga besar,” ungkap Herman Widjaja. Komitmen Pondok Indah Group Dalam proses pembangunan, Pondok Indah Group menargetkan serah terima tahap pertama dapat dilakukan pada Juli 2025. Pada tahap pertama, hampir rampung pembangunan di lahan seluas 1,4 hektar ini sebanyak 20 unit dari total 40 unit. Aurelle Pondok Indah akan menjadi pilihan yang sangat menarik bagi konsumen yang menginginkan kenyamanan, kemewahan, dan akses yang mudah ke berbagai tujuan di Jakarta. Baca Juga : Pondok Indah Group Tutup Atap Pondok Indah Residence Rumah-rumah di cluster yang dibanderol mulai dari Rp 6 miliaran ini, menjawab kebutuhan konsumen properti atas tempat tinggal premium yang ideal dengan lokasi strategis dengan multi akses. Lokasinya dapat diakses melalui 4 pintu tol Veteran yang dapat mengakomodasi hanya 5 menit ke kawasan Pondok Indah seperti Pondok Indah Mall, Hotel Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Rumah Sakit Pondok Indah, dan berbagai Sekolah Internasional, serta hanya 3 menit ke Stasiun MRT Lebak Bulus. Desain dan Fitur Unggulan Setiap unit di Aurelle Pondok Indah dirancang dengan cermat untuk mengoptimalkan ruang, memberikan pencahayaan alami, serta memanfaatkan teknologi terbaru untuk kenyamanan penghuni. Show unit yang diresmikan tersebut menampilkan unit type 8, yang memiliki luas tanah 160 m2 dan luas bangunan 308 m2, terdiri atas 5+1 kamar tidur, 4+1 kamar mandi, dan 2 carport. Setiap ruangan dirancang dengan konsep open-plan yang membuat ruangan terasa lebih luas dan terang. Penggunaan material berkualitas seperti lantai marmer, material dinding sintered stone, kusen berteknologi jepang, triple glass yang dapat meredam suara pada bagian dan unit tertentu, serta perabotan modern memberikan kesan mewah namun tetap nyaman untuk dihuni. Baca Juga : Rumah Sakit Pondok Indah Hadir Di Bintaro Jaya Menurut Herman, Pondok Indah Group optimis proyek ini akan terserap oleh pasar dengan cepat karena memiliki basis pelanggan dari kalangan pebisnis, profesional, dan investor yang ingin meng-upgrade kualitas hidup dan merasakan prestige tinggal di lingkungan perumahan yang mewah di Jakarta Selatan. “Aurelle Pondok Indah bukan hanya sekadar perumahan, tetapi juga gaya hidup,” tegas Herman Widjaja seraya menambahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan sejumlah Bank seperti Bank BCA, Bank Niaga, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank ICBC untuk memudahkan calon pembeli.
Murdaya Poo, Sosok Pemilik Pondok Indah Mall 1 Hingga 3

Propertynbank.com – Pondok Indah Mall atau PIM, yang seringkali disebut sebagai pusat perbelanjaan bergaya elit di Jakarta, terletak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, persisnya di persimpangan antara Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Haji Nawi. Siapa yang memiliki Pondok Indah Mall? Mengutip dari situs resmi perusahaan pada Rabu (17/1/2024), Pondok Indah Mall adalah properti yang dikembangkan oleh PT Metropolitan Kentjana Tbk. Pendiri perusahaan tersebut adalah Murdaya Poo, yang lahir di Blitar pada 12 Januari 1946. Ia berasal dari keluarga yang cukup sederhana. Ia merupakan seorang sarjana ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1962. Murdaya Poo mendirikan perusahaan tersebut pada 29 Maret 1972. Sebelum mencapai posisi sebagai konglomerat seperti saat ini, Murdaya Poo memiliki perjalanan awal yang menarik. Sebelum usianya mencapai 26 tahun, ia bekerja sebagai tukang koran. Selama periode ini, ia bertemu dengan seorang wanita bernama Siti Hartarti Murdaya, yang kini menjadi istrinya. Siti memberikan dukungan penuh kepada Murdaya dalam setiap usaha yang dijalankan oleh suaminya. Baca Juga : Pondok Indah Group Tutup Atap Pondok Indah Residence Pada tahun 1972, Murdaya berhasil memulai usaha sebagai kontraktor, dan bisnisnya berkembang pesat karena minimnya pesaing di bidang tersebut pada saat itu. Kemudian, pada tahun 1984, bersama dengan istrinya, mereka mendirikan Central Cipta Murdaya Group (CCM). Mengutip dari perusahaan ecc.co.id, CCM disebut juga sebagai pengembang sukses untuk bidang property, manufaktur sampai sumber daya alam seperti perkebunan sawit. Lewat CCM, Murdaya hingga saat ini sudah memiliki lebih dari 50 anak perusahaan yang bergerak di berbagai sektor. Mulai Kembangkan Pondok Indah Mall Kesuksesan di bidang properti merupakan kelanjutan dari perjalanan Murdaya di sektor kontraktor dengan pendirian Pondok Indah Group (PIG), yang saat ini dikenal sebagai PT Metropolitan Kentjana. Wirdaya mendirikan Pondok Indah sebagai proyek properti pertama perusahaan. Hingga saat ini, Pondok Indah terkenal sebagai kawasan perumahan dan pusat perbelanjaan elit, salah satunya adalah Pondok Indah Mall atau PIM. Mall yang terletak di kawasan perumahan elit dan sering dijuluki sebagai ‘rumah kedua’ oleh warga Jakarta Selatan adalah Pondok Indah Mall (PIM). Saat ini, PIM terdiri dari tiga bangunan mall mewah, yaitu PIM 1, PIM 2, dan yang terbaru, PIM 3. Dengan jalanan yang indah, tempat nongkrong yang nyaman, serta keberadaan taman air, PIM menjadi tempat yang diminati. PIM juga menawarkan pemandangan langsung lapangan golf kelas dunia dan fasilitas hotel bintang internasional. Baca Juga : Properti Tetap Tumbuh di 2023, Ray White Buka Kantor Baru di Pondok Indah Kawasan ini memiliki sejarah yang menarik, dulunya merupakan perkebunan sawit dengan akses jalan yang sulit. Namun, pada tahun 1972, Pondok Indah Group (PIG) berhasil mengubahnya menjadi kawasan perumahan komersial paling elit di Indonesia. Saat ini, kawasan tersebut memiliki lebih dari 35.000 penduduk dan menjadi rumah bagi proyek pertama PIG, yaitu komplek perumahan Pondok Indah. PT Metropolitan Kentjana memiliki visi yaitu, Mengoptimalkan dan memanfaatkan aset-aset perusahaan agar menghasilkan keuntungan yang maksimum dan meneruskan pertumbuhan melalui pengembangan area perumahan dan komersial yang baru. Misi dari PT Metropolitan Kentjana Tbk yaitu, membangun perseroan menjadi perusahaan unggul yang dapat meningkatkan stakeholders value. Komitmen Pondok Indah untuk selalu menyajikan yang terbaik menjadi landasan dan motivasi utama dalam pengembangan setiap produknya. Dikelola oleh para profesional yang berpengalaman dan memiliki reputasi yang baik di industri properti, Pondok Indah Group telah membangun citra sebagai salah satu pengembang terkemuka dan terpercaya di Indonesia. Kepercayaan yang diberikan oleh para pemegang saham turut berkontribusi dalam meneguhkan posisi Pondok Indah Group sebagai pelaku utama dalam industri pengembangan properti di tanah air. Saat ini harta kekayaan Wirdaya Poo diperkirakan mencapai US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 18,4 triliun. Pada tahun 2022, pria yang berusia 82 tahun ini sudah menempati urutan 37 dalam daftar orang terkaya di Indonesia. (Nabilla Chika Putri)