PNB_Back_Up

Perkuat Regulasi, Kemendag Harus Segera Wajibkan Agen Properti Punya Sertifikat

harga rumah di bogor

Propertynbank.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merasa perlu untuk melakukan perkuatan regulasi, akibat kian maraknya modus mafia tanah dan sejumlah kasus di seputar transaksi penjualan properti. Apalagi perkembangan teknologi yang semakin canggih di bidang pemasaran produk, pengawasan serta regulasi pun harus disesuaikan untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen. Terkait itu, Pusat Kebijakan Pedagangan Domestik, Badan Kebijakan Perdagangan, Kementrian Perdagangan mengadakan dialog kebijakan bertema Jasa Broker Properti : Bikin Untung atau Buntung, yang digelar Selasa, (19/09/2023) di Hotel Ibis Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dialog yang sangat bermanfaat ini menghadirkan sejumlah pemateri antara lain Paulus Kusumo, Vice Presiden of AREBI for Research and Technolog, Indah Suksmaningsih Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan Rifan Ardhianto Direktur Perdagangan Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementrian Perdagangan (Kemendag). Baca Juga : Sertifikasi Profesi Agen Properti Diwajibkan, Kemendag Minta Masukan AREA Indonesia dan AREBI Tujuan dialog ini adalah untuk mendapatkan informasi dan masukan terkait perkembangan industri jasa broker properti di Indonesia, permasalahan, serta kebijakan yang diperlukan dalam upaya menumbuhkan dan meningkatkan sektor industri jasa broker properti di Indonesia. Paulus Kusumo mengatakan, sejarah profesi broker properti baru tumbuh sejak 1990 dengan masuknya waralaba asing.  “Masyarakat membutuhkan jasa broker untuk lebih cepat, lebih aman, lebih nyaman dan menjadi pusat informasi bagi investor,” katanya. Dalam materinya, Paulus memiliki masukan bagi pemerintah agar industri broker properti menjadi lebih baik, ”Solusinya adalah memiliki sertifikasi profesi. Harus menjadi mandatori yang benar-benar di jalankan efektif dan diawasi, agen propertri menjalankan profesi harus berada dalam naungan kantor broker dan wajib menjadi anggota asosiasi, terikat Kode Etik Profesi,” tegasnya. Pemerintah, kata dia, terus memberikan pembinaan dan pengawasan kepada P4 berkoordinasi dengan ATR BPN untuk PPAT dalam hal kontrol penggguna lisensi/sertifikat profesi, sehingga hanya agen bersertifikat yang boleh melakukan transaksi di PPAT. Sementara itu Indah Suksmaningsih, mengungkapkan bahwa konsumen perlu edukasi  bagaimana peran broker properti. Bisa menjadi pesoalan jika konsumen  ragu-ragu menggunakan jasa broker. “Perlu diperhatikan, apakah ada tempat pengaduan, lalu dari hasil persengketaan konsumen dengan produsen ada solusinya. YLKI pasti akan mendukung profesi agen properti jika menguntungkan bagi konsumen,” ungkapnya Sedangkan Rifan Ardhianto, menjelaskan, pelaku dalam ekosistem jasa perantaraan perdagangan properti ada dua yaitu dari badan usaha dan tenaga ahli. Pelaku usaha perantara perdagangan properti atau P4 adalah badan usaha yang terbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang didirikan. Baca Juga : Bertekad Lahirkan Agen Properti Kompeten, AHF Gandeng LSP Area Indonesia “Lalu berada dalam wilayah NKRI yang menjalankan kegiatan usaha jasa perantaraan perdagangan properti berdasarkan perintah pengguna jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis. Sedangkan tenaga ahli dalam menjalankan usahanya P4 wajib didukung oleh tenaga ahli berkompetensi dan tidak bekerja di Perusahaan lain (pasal 20 UU No 7/2014, PP No 83/2019, PP No 5/2021, Permendag No 51/2017),” ungkapnya. Rifan menegaskan, guna menjaga berjalannya ekosistim dengan baik dan benar, tenaga ahli harus memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP berdasarkan SKKNI Perantaraan Perdagangan Properti (Permendag No 105 dan 106 Tahun 2015). Ini terkait dengan jasa perantara perdagangan properti sudah diatur dalam beberapa undang-undang, “Saat ini ada beberapa pasal masih dibahas dalam tahap revisi,” katanya. Ia juga menyebutkan saat ini Permendag No 105/2015 tentang pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia KategoSenada dengan NuruSeri Real Estate Golongan Pokok Real Estate Bidang Perantaraan Perdagangan Properti, Permendag No 106/2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perantaraan Perdagangan Properti dan Permendag no 51/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti itulah beberapa peraturan yang saat ini masih dalam pembahasan untuk direvisi. Menanggapi hal tersebut, Nurul Yaqin, Wakil Ketua Umum AREBI berkomentar, pemerintah harus punya keberanian untuk mengeluarkan peraturan yang tegas kepada semua agen properti untuk memiliki standar konpetensi profesi, agar industri properti dan masyarakat terlindungi karena mereka bekerja sesuai standar dan etika. “Saat ini agen properti yang bener bekerja membayar pajak sama saja perlakuannya dengan makelar yang bukan hanya mengambil komisi dari pembeli dan penjual, tapi juga menaikan harga jual. Belum lagi modus lain mafia tanah dan lain-lain,” katanya. Apresiasi Untuk Kemendag Ketua LSP Area Indonesia, Indra utama mengapresiasi Kemendag yang sudah mulai serius memperhatikan industri agen properti  dan berharap forum dialog seperti ini dapat terus dilakukan. CEO Journalist Media Network ini meminta Kemendag untuk segera menertibkan calo-calo liar yang tidak memiliki kompetensi dalam menjual sebuah properti dengan baik.  Caranya adalah dengan membuat regulasi yang tegas dan mewajibkan sertifikasi kompetensi. Baca Juga : Tingkatkan Akselerasi, Central Group Gandeng 10 Bank, Agen Properti, Travelio, dan Qlue “Dengan memiliki sertifikat/lisensi, broker properti sudah dianggap memiliki kemampuan menjalankan pekerjaannya.  Soal sertifikasi, negara kita kita sudah sangat tertinggal dari negara lain seperti Malaysia dan Singapura, kedua pemerintah negara ini bahkan sudah mewajibkan kepada masyarakat harus memnjual propertinya hanya kepada agen properti yang memiliki sertifikat kompetensu,” ungkapnya. Regulasi yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat/lisensi di Indonesia juga dianggap penting seiring dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan diberlakukan MEA, maka broker properti asing pun dapat masuk ke Indonesia sehingga persaingan antar broker pun akan semakin ketat. “Sertifikasi merupakan salah satu bentuk proteksi pemerintah terhadap profesi agen properti lokal,” sambung Pemimpin Redaksi Majalah Property&Bank ini. Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) rutin melakukan rapat dan FGD dengan Kemenaker, Asosiasi terkait dan LSP seperti REI, Area Indonesia, AREBI, LSP Area Indoensia, LSP BPI, LSP BPN guna membahas revisi Permendag 51 tahun 2017 dan kaji ulang standar kerja profesi agen properti. Setelah revisi dan kaji ulang ini usai dilakukan, besar kemungkinan setiap profesi agen properti akan diwajibkan mengantongi Sertifikat Kompetensi berlogo burung Garuda dari negara/BNSP.

Sertifikasi Profesi Agen Properti Diwajibkan, Kemendag Minta Masukan AREA Indonesia dan AREBI

AREA

Propertynbank.com – Usai melakukan pertemuan terkait penyusunan revisi Permendag No.51 Tahun 2017 tentang perantara perdagangan properti, Kemendag kembali mengundang organisasi profesi terkait yakni AREBI serta dua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) agen/broker property LSP Area Indonesia dan LSP BPI. “Menindaklanjuti rencana revisi Permandag, kami juga meminta masukan organisasi dan Lembaga terkait untuk memperoleh masukan terkait usulan perwakilan lembaga atau instansi dan nama tim perumus kaji ulang SKKNI dan KKNI yang berjumlah 11 orang yg terdiri dari 1 ketua, 1 wakil ketua, 1 sekretaris dan 8 anggota,” jelas Enzelin Sariah, Ketua Tim Kerja Bina Analisa Perdagangan Jasa Bidang Bisnis, Kemendag. Pada Kaji Ulang SKKNI dan KKNI ini, kata dia, akan dilakukan perubahan, tanpa perubahan sampai pada pencabutan baik menyangkut kesalahan redaksional perbaikan atau penambahan substansi (terbatas), perubahan substansi yang cukup luas dan menyeluruh, atau  perubahan substansi > 50%,  jika tidak diperlukan lagi apabila SKKNI masih dianggap valid dan reliable. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.30 sampai pukul 12.00 di Ruang Rapat Cendana, Gedung II Lantai 2 Kemendag pada Kamis, 30 Maret 2023. Baca Juga : BNSP Serahkan Sertifikat Delapan Asesor Kompetensi LSP Area Indonesia Dalam pertemuan tersebut, Enzelin Sariah mengatakan bahwa para agen/broker properti di Indonesia perlu memiliki peningkatan standar kompetensi guna menyesuaikan perkembangan bisnis dan teknologi globalisasi. Oleh karena itu, kata dia, kaji ualng SKKNI Agen/Broker Properti, sangat penting dilakukan dalam menyesuaikan perkembangan bisnis,  meningkatkan kualitas dan kompetensi para pelaku usaha properti di Indonesia. Sejumlah masukan dari pengurus AREA Indonesia, AREBI serta LSP Area Indonesia dan LSP BPI yang hadir terlihat sangat membantu Kemendag dalam melakukan Kaji Ulang SKKNI dan KKNI, khususnya untuk meningkatkan kompetensi serta mendorong sertifikasi profesi agen properti. LSP Area Apresiasi Kemendag “Kami mengapresiasi kerja cepat Kemendag dalam mengantisipasi perubahan industri properti, perilaku masyarakat serta percepatan teknoloigi yang terjadi lewat revisi Permendag 51 tahun 2017 dan sekarang melakukan Kaji Ulang Standar Kompetensi Profesi Agen/Broker properti dengan meminta masukan dari pelaku usaha dan stake holder,” kata Indra Utama, Ketua LSP Area Indonesia. Sementara itu Ketua LSP BPI, Yamanah mengatakan, adanya kaji ulang SKKNI, KKNI profesi agen/broker properti, akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya agen/broker properti profesional dalam menjalankan profesinya. “Banyak standar kompetensi yang perlu disesuaikan dengan perkembanga bisnis properti serta teknologi yang harus kita bahas bersama,” kata Yamanah. Sedangkan pihak Kemendag meminta, kedepan asosiasi terkait seperti AREA Indonesia, AREBI, REI dan LSP Area Indonesia/LSP-BPI, dapat bekerja sama dan terus berkoordinasi dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi para agen/broker properti di Indonesia.

Tidak Hanya Handal Jualan, Agen Properti Juga Harus Paham Hukum Properti

PROPERTI – Menjadi agen atau broker properti, bukan hanya sebatas mencari pembeli, penyewa maupun penjual properti. Lebih dari itu, seorang agen properti juga harus paham masalah legalitas dan hukum properti. Agen properti juga sebaiknya mempelajari beberapa aturan hukum seperti Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1320, UU Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 dan Undang Undang No 11 Tahun 2020, berkaitan dengan Peralihan Hak atas tanah, Proses Peralihan Hak, Hak dan Kewajiban Pembeli dan Permasalahan Dalam Peralihan. Notaris Amriyati Amin mengatakan, proses Peralihan Hak terbagi dalam 3 langkah, yakni kelengkapan data yaitu data penjual, pembeli, pembayaran pajak-pajak, pengecekan sertipikat. Langkah Kedua pembuatan AJB di PPAT yaitu proses pembuatan dan penandatanganan AJB di hadapan PPAT sesuai lokasi properti, dan langkah ketiga pendaftaran peralihan hak/balik nama di kantor ATR/BPN yaitu proses pendaftaran peralihan hak/balik nama dikantor ATR sesuai lokasi. “Sedangkan sejumlah kelengkapan data yang harus dipenuhi diantaranya KTP, KK, Buku Nikah, NPWP baik bagi si penjual maupun pembeli. Pembayaran pajak semacam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjual (PPH) dan Pajak Pembeli (BPHTB),” jelas Amriyati pada Training Agen/Pemasar Properti “Menuju Uji Kompetensi LSP AREA Indonesia – BNSP” beberapa waktu lalu. Amriyati mengatakan, pengecekan sertipikat online melalui website ATR/BPN dan hasil pengecekan berlaku 7 hari kalender. “Untuk sertipikat sendiri tidak lagi memerlukan tanda tangan basah dan cukup melalu website, dan ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat secara online,” tambah Amriyati. Pembuatan dan penandatanganan AJB di hadapan PPAT, sambung dia, harus dihadiri kedua belah pihak yaitu si penjual dan pembeli dan dihadiri para saksi minimal 2 orang. Kemudian PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi Akta. Akta akan dibuat 2 lembar asli, satu untuk PPAT dan satu lagi untuk kantor pertanahan, dan masing masing penjual dan pembeli akan dapat salinannya. “Setelah AJB dibuat, PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan untuk balik nama, dengan disertakan surat permohonan balik nama, Akta Jual Beli PPAT, Sertipikat Hak Atas Tanah, Data-data penjual dan pembeli, dan Bukti Lunas pembayaran PPH dan BPHTB. Setelah itu kantor pertanahan memberikan tanda terima pendaftaran, dan setelah selesai nama pemegang hak lama akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh kantor pertanahan,” ungkap Amriyati. Sedangkan untuk Hak dan Kewajiban Pembeli, ujar Amriyati, haknya mendapatkan data penjual dan data tanah bangunan yang valid sebelum transaksi jual beli, mendapat jaminan atas tanah dan bangunan yang dibeli (tidak dalam sengketa), menerima dan meguasai tanah dan bangunan yang dibeli. Kewajiban pembeli seperti melakukan pembayaran harga yang telah disepakati, melakukan pembayaran pajak pembeli (BPHTB), memberikan data-data diri yang valid, hadir atau memberi kuasa menandatangani Akta Jual Beli. “Beberapa hal yang perlu diantisipasi dalam hal Jual Beli adalah pada saat penyerahan sertipikat. Pastikan sertipikat diserahkan langsung ke notaris yang sudah dikenal dan paling tidak mengetahui kantor notaris tersebut. Langkah ini mengantisipasi agar menghindari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Amriyati. Kemudian, pastikan penomoran AJB di tanggal yang sebenarnya sesuai tanggal penandatanganan AJB dan melakukan dokumentasi dari pihak yang hadir terutama dokumentasi dari sipenjual. “Terkadang teman-teman agen sering kali menggampangkan dari segi tanggal, padahal itu berpotensi masalah jika tanggal tersebut hanya mengacu pada tanggal yang tertera di blangko AJB,” lanjut Amriyati. Amriyati mengatakan, banyak contoh kasus yang akan dihadapi para Agen Properti. “Para Agen dituntut untuk aware terhadap tanggung jawabnya, jika memang ada yang tidak beres dengan si klien segera laporkan agar Notaris juga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Amriyati.

Solusi Di Tengah Covid-19, BNSP dan LSP-AREA Gelar Uji Kompetensi Agen Properti Secara Online

UMUM – Para broker/agen properti yang ingin mengikuti pra asesmen dan uji kompetensi kini bisa bernafas lega. Sehubungan dengan prinsip pembatasan sosial dan sesuai kebijakan pemerintah pusat/daerah tentang penanganan Covid-19, BNSP kini memperbolehkan pelaksanaan asesmen/uji kompetensi jarak jauh (online) dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Ketua BNSP Nomor: SE.011/BNSP/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua BNSP, Kunjung Masehat, Jumat, 3 April 2020. Menurut Indra Utama, Ketua LSP AREA Indonesia, surat edaran Ketua BNSP ini sangat tepat dikeluarkan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 namun tetap dapat melakukan pelayanan pelaksanaan asesmen/uji kompetensi kepada broker/agen properti di tanah air. “Diperbolehkannya melakukan asesmen/uji kompetensi secara online ini membuka peluang besar bagi para agen/broker properti yang ingin mengikuti uji kompetensi dari mana saja dan kapan saja, untuk mendapatkan sertifikat kompetensi broker/agen properti melalui LSP AREA Indonesia-BNSP,” kata Indra Utama. Sebelumnya, LSP AREA Indonesia telah mengajak para broker/agen properti untuk tetap menjaga semangat meningkatkan profesionalisme dan serta menambah kompetensi profesi dengan mengikuti pra asesmen secara online. Direktur Executive LSP AREA Indonesia, Afrinal Darmawan, mengatakan lembaga sertifikasi yang mereka kelola akan membantu para broker/agen properti untuk tetap dapat mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat kompetensi profesi dari LSP AREA Indonesia-BNSP di tengah pandemic Covid-19, dengan memberikan biaya sangat terjangkau dibanding kondisi normal. “Para broker/agen properti bisa mengikuti pra asesmen dan uji kompetensi secara online hanya dengan biaya Rp 1,5 juta, sudah termasuk biaya pendaftaran, biaya pra asesmen dan biaya uji kompetensi,” jelas Afrinal, profesional disejumlah perusahaan pengembang dan agen properti ini. [irp] Sertifikat profesi broker/agen properti yang dikeluarkan oleh BNSP melalui LSP AREA Indonesia,  adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Ijin Perusahaan Perantara Perdagangan Properti  (SIU-P4). Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.105/M-DAG/PER/12/2015 tentang pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantara Perdagangan Properti, maka perusahaan yang melaksanakan bisnis jasa pemasaran perumahan dan properti, perusahaan tersebut diwajibkan memiliki Surat Ijin Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4), sesuai dengan Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Saat ini, beberapa perusahaan properti milik BUMN, bank dan profesi terkait telah mulai meminta persuhahaan dan profesi broker/agen properti untuk melampirkan SIU-P4 sebagai kelengkapan dokumen kerjasama pemasaran.  “Untuk pengurusan SIU-P4 di Kemendag, syaratnya diwajibkan memiliki dua (2) tenaga ahli agen properti bersertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP melalui lembaga sertifikasi profesi, salah satunya oleh LSP AREA Indonesia,” jelas Afrinal. [irp] Di tambahkan oleh Afrinal, LSP AREA Indonesia telah mendapatkan Lisensi BNSP Nomor : BNSP-LSP 1309 ID sejak tahun 2018 lalu dan berhak melakukan Uji Kompetensi bagi  broker/agen properti di Seluruh Indonesia. “Sampai saat ini LSP AREA Indonesia-BNSP telah menyelenggarakan pra asesmen dan uji kompetensi bagi para broker/agen properti sebanyak empat angkatan dan peminatnya terus bertambah. Makanya teman-teman broker/agen properti sangat bersyukur dengan dibukanya asesmen/uji kompetensi secara online ini,” tegas Indra Utama yang juga CEO Jurnalis Media Group. Bagi broker/agen properti yang melakukan pendafataran dalam bulan April ini, untuk 10 orang pertama akan mendapatkan gratis berlangganan Majalah Property&Bank (versi digital) selama 6 edisi. Tambahan benefit lainnya, setiap broker/agen properti yang mengikuti uji kompetensi melalui LSP AREA Indonesia-BNSP, akan mendapatkan publikasi dengan pencantuman nama sebagai broker/agen properti kompeten lewat penulisan profil dan nomor sertifikat kompetensi.  Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi www.lsp-agenproperti.com atau email info@lsp-agenproperti.com, pendaftaran online bit.ly/PendaftaranUjiAgenProperti serta whats up (Naida) 0856-9717-1479.